1.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUMNYA.
Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us atau
shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang
mampu, sebab menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal. Zakat fitrah
khusus disyari’ahkan kepada ummat Nabi Muhammad, dan mulai diwajibkan pada dua
hari menjelang hari ‘Idul fitri pada tahun kedua Hijriah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah
menetapi syarat wajibnya. Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim diriwayatkan :
Dari Ibnu
Umar RA .ia berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari
kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba/budak dan orang merdeka, laki-laki
dan perempuan, yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan Rosul
memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idul
fitri)”
Diantara hikmah syari’ah
zakat fitrah yang bisa kita ambil adalah :
a. Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahalanya orang yang telah
berpuasa Romadlon. Dengan berzakat fitrah, nilai ibadah puasa Romadlon yang
barangkali berkurang karena hal-hal yang kurang baik yang dilakukan seorang
muslim,menjadi sempurna. Sebagaimana sujud sahwi yang menyempurnakan kekurangan
dalam sholat. Dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan :
“Rosululloh SAW mewajibkan
zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang puasa daripada sia-sia dan kekotoran
mulut dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat
sebelum sholat, maka (termasuk) zakat yang diterima. Dan barang siapa
mengeluarkan zakat setelah sholat, maka (termasuk) shodaqoh dari beberapa
shodaqoh”.
Dalam riwayat lain disebutkan :
Dalam riwayat lain disebutkan :
“Puasa Romadlon itu
digantungkan diantara langit dan bumi, tidak diangkat puasa tersebut kecuali
dengan zakat fitrah” (HR. Abu Hafs bin Syahin)
Dalam I’anah At-Tholibin
dijelaskan, maksud dari ‘(tidak diangkat)’ adalah sebagai kinayah dari
sempurnanya puasa (Romadlon) itu tergantung dari orang yang berpuasa, apakah
mengeluarkan zakat fitrah atau tidak. Bukan berarti,tanpa zakat fitrah berarti
puasa tidak diterima.
b. Membahagiakan orang-orang fakir. Rosululloh SAW bersabda
(yang artinya):
“Kayakanlah mereka
(orang-orang faqir) dari kehinaan meminta-minta dihari ini” (HR.
Daruquthni dan Baihaqi)
2.
SYARAT WAJIB
ZAKAT FITRAH.
Seseorang wajib mengeluarkan
zakat fitrah,baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang-orang yang
ditanggung nafkahnya,dengan syarat sebagai berikut :
a. Islam.
b. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
c. Mempunyai makanan,harta atau nilai uang “yang lebih” dari yang
diperlukan pada malam dan siangnya hari raya.
Bagi orang yang tidak
menetapi persyaratan diatas, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Sedangkan syarat wajib bagi
orang yang dizakati adalah :
a. Islam.
b. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah,yaitu menemui
sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal.
Lebih jauh, ‘definisi lebih’
dalam zakat fitrah diartikan mempunyai kelebihan makanan atau materi dari yang
diperlukan pada malam dan siangnya hari ‘Idil Fitri. Baik untuk keperluan
dirinya sendiri ataupun orang-orang yang wajib dinafkahi. Oleh sebab itu,
standar lebih tidaknya mencakup harta yang menjadi kebutuhan pokok, seperti
tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), pakaian, alat-alat rumah tangga
dan lain-lain. Artinya, apabila saat waktu wajib fitrah tidak mempunyai
kelebihan makanan/materi, maka tidak wajib menjual harta pokok guna untuk
membayar zakat fitrah. Dalam kitab As-Syarqowi diterangkan, apabila pada han
‘Idil Fitri tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib zakat walaupun (yakin)
keesokan harinya punya kelebihan, namun sunnah untuk hutang guna untuk fitrah.
3.
MEKANISME DAN
KADARNYA ZAKAT FITRAH.
Salah satu dari hikmah
syari’ah zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang kurang
mampu pada hari yang berbahagia (hari raya), dengan memberikan barang yang
paling diperlukan dalam hidup, yaitu makanan.
Oleh sebab itu, makanan yang
digunakan sebagai zakat fitrah distandartkan dengan makanan yang paling dominan
dalam masyarakat pada masa itu. Diantara syarat-syarat benda yang digunakan
sebagai zakat fitrah adalah :
a. Berupa bahan makanan.
Menurut Madzab Syafi’i, benda
yang digunakan sebagai zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uang) yang pada
masa itu (tahun/hari raya) dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas orang
dalam daerah tersebut.
Apabila terdapat beberapa
makanan pokok yang terlaku, maka boleh menggunakan salah satu dari jenis
makanan tersebut. Dan diperbolehkan menggunakan jenis makanan yang paling
banyak mengandung kadar kekuatan (paling mengenyangkan).
b. Sejenis (tidak campuran)
Bahan makanan yang digunakan
zakat fitrah harus sejenis, tidak campuran. Misalnya, jenis beras, jenis
gandum, jenis jagung dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak boleh menggunakan
makanan pokok campuran, seperti beras campur jagung, beras campur gandum dan
lain-lain.
c. Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati.
Apabila tempat dan standart
makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang yang menzakati berbeda, maka
jenis makanan pokok yang digunakan zakat dan tempat memberikannya disesuaikan
dengan daerahnya orang yang dizakati.
Misalnya. Seorang ayah yang
berada didaerah Kediri dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang
berada di Madura dengan makanan pokok jagung. Maka makanan pokok yang digunakan
untuk zakat adalah jagung dan diberikan pada golongan penerima zakat di Madura.
d. Sampai Satu sho’ untuk setiap orang.
Makanan pokok yang dikeluarkan
sebagai zakat fitrah kadarnya adalah satu sho’. Sebagaimana telah disebutkan
dalam hadits Rasulullah. Satu sho’ tersebut kurang lebih 2.5 Kg, namun ada pula
yang mengatakan bahwa satu sho’ sama dengan 2.75 Kg. namun agar lebih hati-hati
kita mengambil pendapat ulama yang mengatakan satu sho’ adalah 3 Kg.
Apabila makanan/harta “yang
lebih” jumlahnya kurang dari satu sho’, maka tetap wajib dikeluarkan sebagai
zakat fitrah. Dan hukumnya tetap sah, walaupun kurang dari satu sho’. Sedangkan
seseorang yang mempunyai kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun
makanan/harta yang lebih hanya beberapa sho’ (tidak mencukupi untuk semua
keluarga), maka metode pentasarufannya (pengeluaran zakatnya) adalah sesuai
urutan di bawah ini :
1) Atas nama dirinya sendiri /orang yang mengeluarkan zakat.
2) Atas nama anaknya yang masih kecil.
3) Atas nama ayahnya.
4) Atas nama ibunya.
5) Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak
mampu.
6) Atas nama budaknya.
4.
WAKTU MENGELUARKAN
ZAKAT FITRAH.
Orang yang menemui (masih
hidup) disebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat
fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang
berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seidzin orang
yang dizakati.
Waktu mengeluarkan /
memberikan zakat fitrah terbagi menjadi 5, yaitu :
a. Waktu jawaz. Yaitu, mulai awal bulan Romadlon sampai awal bulan
Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki
bulan Romadlon, bukan waktu sebelum Romadlon.
b. Waktu Wajib Yaitu, sejak akhir Romadlon (menemui sebagian bulan
Romadlon) sampai 1 Syawal (menemui sebagian bulan Syawal). Oleh sebab itu,
orang. yang meninggal setelah Magribnya 1 Syawal wajib dizakati, sedangkan bayi
yang lahir setelah Magribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
c. Waktu sunnah. Yaitu, setelah fajar dan sebelum sholat hari raya
Idul Fitri 1 Syawal.
d. Waktu Makruh. Yaitu, setelah sholat Idul Fitri sampai
tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengeluarkan zaakat fitrah setefah
sholat hari raya hukumnya makruh, apabila tidak ada udzur. Oleh sebab itu,
apabila pengakhiran tersebut karena ada udzur, seperti menanti kerabat atau
orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
e. Waktu haram. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1
Syawal. Mengakhirkan zakat fitrah sehingga keluar dan 1 Syawal hukumnya haram
apabila tanpa udzur. Jika pengakhiran tersebut karena udzur, seperti menunggu
hartanya yang tidak ada ditempat, atau menunggu orang yang berhak menerima
zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat fitrah yang
dikeluarkan setelah 1 Syawal adalah qodlo’.
5.
NIAT ZAKAT FITRAH.
Zakat fitrah merupakan sebuah
ibadah fardlu yang sudah barang tentu membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat
fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya
atau yang mendapat idzin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam
zakat fitrah ada 3 macam :
a. Zakat untuk dirinya sendiri.
b. Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat),
maka yang niat pelaku zakat itu sendiri.
c. Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang
lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan
niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat idzin dari orang yang dizakati.
Seperti, seorang suami/kepala rumah tangga mengeluarkan zakat atas nama
istrinya, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu dan lain lain.
Dan diperbolehkan, pelaku zakat memberikan makanan yang akan digunakan zakat
kepada orang yang akan dizakati, agar melakukan niat sendiri.
Dan seandainya “orang yang
fitrahnya” menjadi tanggungan pelaku zakat mengeluarkan zakat fitrah atasnama
dirinya sendiri dan dengan hartanya sendiri, maka hukumnya sah, walaupun tidak
mendapat idzin dari pelaku zakat (penanggung fitrah). Seperti, seorang istri
yang kaya mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri.
d. Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang
lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan
niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat idzin dari orang
yang dizakati. Seperti, seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama
anaknya yang sudah dewasa (kecuali jika dalam kondisi cacat atau sedang belajar
ilmu agama), saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi
tanggungan pelaku zakat.
Jika tidak mendapat idzin
dari orang yang dizakati, maka zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak
sah, alias tidak bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati.
Oleh sebab itu, orang yang dizakati wajib mengeluarkan zakat fitrah sendiri.
Waktunya niat zakat fitrah
boleh dilakukan pada saat memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat, atau
saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya, atau waktu antara
memisahkan zakat dan memberikan zakat pada fakir miskin.
1. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII
FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas
diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
2. Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII
FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas
istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
3. Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki
atau perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… /
BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas
anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya),
Fardhu karena Allah Ta’ala
4. Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia
wakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……)
FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas….
(sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
5. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan
untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN
JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri
saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada
mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala
… Wallohu A’lam bissawaab
Niat zakat Fitrah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
(Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas
diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala)
Nama
: ___________________________________________
Kelas :
___________________________________________
Program :
___________________________________________
Kalibaru, 2012
Penerima,
________________________________
Niat zakat Fitrah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
(Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas
diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala)
Nama
: ___________________________________________
Kelas :
___________________________________________
Program :
___________________________________________
Kalibaru, 2012
Penerima,
________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar