Kamis, 26 Juli 2012

Doa dan Niat Zakat Fitrah






1.      PENGERTIAN DAN DASAR HUKUMNYA.
Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, sebab menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyari’ahkan kepada ummat Nabi Muhammad, dan mulai diwajibkan pada dua hari menjelang hari ‘Idul fitri pada tahun kedua Hijriah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah menetapi syarat wajibnya. Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim diriwayatkan :
Dari Ibnu Umar RA .ia berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba/budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idul fitri)”
Diantara hikmah syari’ah zakat fitrah yang bisa kita ambil adalah :
a.       Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahalanya orang yang telah berpuasa Romadlon. Dengan berzakat fitrah, nilai ibadah puasa Romadlon yang barangkali berkurang karena hal-hal yang kurang baik yang dilakukan seorang muslim,menjadi sempurna. Sebagaimana sujud sahwi yang menyempurnakan kekurangan dalam sholat. Dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan :
“Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang puasa daripada sia-sia dan kekotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat sebelum sholat, maka (termasuk) zakat yang diterima. Dan barang siapa mengeluarkan zakat setelah sholat, maka (termasuk) shodaqoh dari beberapa shodaqoh”.

Dalam riwayat lain disebutkan :
“Puasa Romadlon itu digantungkan diantara langit dan bumi, tidak diangkat puasa tersebut kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Abu Hafs bin Syahin)

Dalam I’anah At-Tholibin dijelaskan, maksud dari ‘(tidak diangkat)’ adalah sebagai kinayah dari sempurnanya puasa (Romadlon) itu tergantung dari orang yang berpuasa, apakah mengeluarkan zakat fitrah atau tidak. Bukan berarti,tanpa zakat fitrah berarti puasa tidak diterima.
b.      Membahagiakan orang-orang fakir. Rosululloh SAW  bersabda (yang artinya):
“Kayakanlah mereka (orang-orang faqir) dari kehinaan meminta­-minta dihari ini” (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
2.      SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH.
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah,baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya,dengan syarat sebagai berikut :
a.       Islam.
b.      Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
c.       Mempunyai makanan,harta atau nilai uang “yang lebih” dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari raya.
Bagi orang yang tidak menetapi persyaratan diatas, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Sedangkan syarat wajib bagi orang yang dizakati adalah :
a.       Islam.
b.      Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah,yaitu menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal.
Lebih jauh, ‘definisi lebih’ dalam zakat fitrah diartikan mempunyai kelebihan makanan atau materi dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari ‘Idil Fitri. Baik untuk keperluan dirinya sendiri ataupun orang-orang yang wajib dinafkahi. Oleh sebab itu, standar lebih tidaknya mencakup harta yang menjadi kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), pakaian, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Artinya, apabila saat waktu wajib fitrah tidak mempunyai kelebihan makanan/materi, maka tidak wajib menjual harta pokok guna untuk membayar zakat fitrah. Dalam kitab As-Syarqowi diterangkan, apabila pada han ‘Idil Fitri tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib zakat walaupun (yakin) keesokan harinya punya kelebihan, namun sunnah untuk hutang guna untuk fitrah.
3.      MEKANISME DAN KADARNYA ZAKAT FITRAH.
Salah satu dari hikmah syari’ah zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang kurang mampu pada hari yang berbahagia (hari raya), dengan memberikan barang yang paling diperlukan dalam hidup, yaitu makanan.
Oleh sebab itu, makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah distandartkan dengan makanan yang paling dominan dalam masyarakat pada masa itu. Diantara syarat-syarat benda yang digunakan sebagai zakat fitrah adalah :
a.       Berupa bahan makanan.
Menurut Madzab Syafi’i, benda yang digunakan sebagai zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uang) yang pada masa itu (tahun/hari raya) dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas orang dalam daerah tersebut.
Apabila terdapat beberapa makanan pokok yang terlaku, maka boleh menggunakan salah satu dari jenis makanan tersebut. Dan diperbolehkan menggunakan jenis makanan yang paling banyak mengandung kadar kekuatan (paling mengenyangkan).
b.      Sejenis (tidak campuran)
Bahan makanan yang digunakan zakat fitrah harus sejenis, tidak campuran. Misalnya, jenis beras, jenis gandum, jenis jagung dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak boleh menggunakan makanan pokok campuran, seperti beras campur jagung, beras campur gandum dan lain-lain.
c.       Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati.
Apabila tempat dan standart makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang yang menzakati berbeda, maka jenis makanan pokok yang digunakan zakat dan tempat memberikannya disesuaikan dengan daerahnya orang yang dizakati.
Misalnya. Seorang ayah yang berada didaerah Kediri dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Madura dengan makanan pokok jagung. Maka makanan pokok yang digunakan untuk zakat adalah jagung dan diberikan pada golongan penerima zakat di Madura.
d.      Sampai Satu sho’ untuk setiap orang.
Makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah kadarnya adalah satu sho’. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Rasulullah. Satu sho’ tersebut kurang lebih 2.5 Kg, namun ada pula yang mengatakan bahwa satu sho’ sama dengan 2.75 Kg. namun agar lebih hati-hati kita mengambil pendapat ulama yang mengatakan  satu sho’ adalah 3 Kg.
Apabila makanan/harta “yang lebih” jumlahnya kurang dari satu sho’, maka tetap wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Dan hukumnya tetap sah, walaupun kurang dari satu sho’. Sedangkan seseorang yang mempunyai kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun makanan/harta yang lebih hanya beberapa sho’ (tidak mencukupi untuk semua keluarga), maka metode pentasarufannya (pengeluaran zakatnya) adalah sesuai urutan di bawah  ini :
1)      Atas nama dirinya sendiri /orang yang mengeluarkan zakat.
2)      Atas nama anaknya yang masih kecil.
3)      Atas nama ayahnya.
4)      Atas nama ibunya.
5)      Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu.
6)      Atas nama budaknya.
4.      WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH.
Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seidzin orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan / memberikan zakat fitrah terbagi menjadi 5, yaitu :
a.       Waktu jawaz. Yaitu, mulai awal bulan Romadlon sampai awal bulan Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan Romadlon, bukan waktu sebelum Romadlon.
b.      Waktu Wajib Yaitu, sejak akhir Romadlon (menemui sebagian bulan Romadlon) sampai 1 Syawal (menemui sebagian bulan Syawal). Oleh sebab itu, orang. yang meninggal setelah Magribnya 1 Syawal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah Magribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
c.       Waktu sunnah. Yaitu, setelah fajar dan sebelum sholat hari raya Idul Fitri 1 Syawal.
d.      Waktu Makruh. Yaitu, setelah sholat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengeluarkan zaakat fitrah setefah sholat hari raya hukumnya makruh, apabila tidak ada udzur. Oleh sebab itu, apabila pengakhiran tersebut karena ada udzur, seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
e.       Waktu haram. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengakhirkan zakat fitrah sehingga keluar dan 1 Syawal hukumnya haram apabila tanpa udzur. Jika pengakhiran tersebut karena udzur, seperti menunggu hartanya yang tidak ada ditempat, atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat fitrah yang dikeluarkan setelah 1 Syawal adalah qodlo’.
5.      NIAT ZAKAT FITRAH.
Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah fardlu yang sudah barang tentu membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat idzin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah ada 3 macam :
a.       Zakat untuk dirinya sendiri.
b.      Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat pelaku zakat itu sendiri.
c.       Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang suami/kepala rumah tangga mengeluarkan zakat atas nama istrinya, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu dan lain lain. Dan diperbolehkan, pelaku zakat memberikan makanan yang akan digunakan zakat kepada orang yang akan dizakati, agar melakukan niat sendiri.
Dan seandainya “orang yang fitrahnya” menjadi tanggungan pelaku zakat mengeluarkan zakat fitrah atasnama dirinya sendiri dan dengan hartanya sendiri, maka hukumnya sah, walaupun tidak mendapat idzin dari pelaku zakat (penanggung fitrah). Seperti, seorang istri yang kaya mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri.
d.      Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah dewasa (kecuali jika dalam kondisi cacat atau sedang belajar ilmu agama), saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat.
Jika tidak mendapat idzin dari orang yang dizakati, maka zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak sah, alias tidak bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati. Oleh sebab itu, orang yang dizakati wajib mengeluarkan zakat fitrah­ sendiri.
Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat, atau saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya, atau ­waktu antara memisahkan zakat dan memberikan zakat pada fakir miskin.
1. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
2. Niat zakat Fitrah untuk Istrihttp://pawiet.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?m=1207340914g

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
3. Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala
4. Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
5. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala
… Wallohu A’lam bissawaab










Niat zakat Fitrah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

(Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala)
Nama                    : ___________________________________________
Kelas                     : ___________________________________________
Program               : ___________________________________________
Kalibaru,          2012
Penerima,

________________________________

Niat zakat Fitrah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

(Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala)
Nama                    : ___________________________________________
Kelas                     : ___________________________________________
Program               : ___________________________________________
Kalibaru,          2012
Penerima,

________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar