TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
MAJLIS PERWAKILAN KELAS (MMPK)
OSIS
SMK NEGERI KALIBARU - KAB. BANYUWANGI
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Musyawarah Majlis
Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri
Kalibaru merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMK Negeri
Kalibaru
2. Musyawarah
Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK
Negeri Kalibaru ;
3.
Peserta Musyawarah
Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri Kalibaru adalah: Perwakilan Kelas,
Pengurus OSIS, Majlis Pimpinan
Organisasi (MPO), dan Undangan/peninjau.
BAB
II
TUGAS
DAN WEWENANG MUSYAWARAH MAJLIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 2
Musyawarah
Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri Kalibaru mempunyai tugas dan wewenang
untuk :
a
Meninjau
Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS SMK Negeri
Kalibaru
b
Menilai LPJ pengurus
OSIS masa khitmad 2017/2018;
c
Menetapkan Garis
Besar Program Organisasi (GBPO) masa khitmad 2018/2019;
d
Menetapkan
pedoman administrasi dan organisasi masa khitmad 2018/2019
e
Memilih ketua
dan sekretaris OSIS dan masa khitmad 2018/2019
BAB
III
PESERTA
MMPK
Pasal 3
Peserta
musyawarah mempunyai hak bicara dan hak suara, kecuali undangan/peninjau hanya
memiliki hak bicara.
Pasal 4
Setiap
peserta wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.
BAB
IV
ALAT-ALAT
KELENGKAPAN
Pasal 5
Musyawarah
Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut
:
a
Pimpinan sidang Musyawarah
Majlis Perwakilan Kelas (MMPK);
b
Anggota Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas SMK Negeri
Kalibaru
c
Komisi - komisi;
Pasal 6
1.
Pimpinan sidang MMPK terdiri atas seorang ketua, seorang
sekretaris dan seorang anggota;
Hak dan Kewajiban
Pimpinan Musyawarah ialah :
a.
memimpin
sidang/rapat;
b.
menjaga
kelancaran dan ketertiban dalam sidang/rapat;
c.
menghadiri dan
turut serta dalam setiap sidang/rapat untuk melakukan tugas koordinasi;
2.
Pembagian tugas
di antara Pimpinan Musyawarah diatur lebih lanjut oleh ketua.
Pasal 7
Pimpinan
MMPK membentuk 3 (tiga) komisi, yaitu :
a
Komisi A :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Kalibaru
b
Komisi B : GBPO
(Garis – garis Besar Program Organisasi)
c
Komisi C : Pedoman administrasi dan organisasi
Pasal 8
Sidang
komisi bertugas membahas dan mengambil keputusan mengenai materi Musyawarah
yang menjadi acara rapat komisi.
Pasal 9
Anggota Komisi :
a
Anggota komisi
terdiri atas peserta yang dibagi dalam komisi-komisi sehingga tercapai keseimbangan jumlah.
b
Apabila tidak
terdapat keseimbangan jumlah anggota antar komisi, maka pimpinan musyawarah berwenang untuk
mengaturnya.
c
Masing-masing
komisi akan didampingi oleh 1 guru pendamping.
Pasal
10
1.
Pimpinan sidang komisi terdiri atas seorang ketua dan seorang
sekretaris.
2.
Pimpinan sidang
komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi.
3.
Pimpinan sidang
komisi bertugas untuk merumuskan hasil rapat komisi.
4.
Pimpinan sidang
komisi melaporkan hasil rapat komisi kepada sidang pleno Musyawarah Majlis
Perwakilan Kelas SMK Negeri
Kalibaru.
BAB
V
PERSIDANGAN
Pasal 11
1.
Persidangan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)
terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi.
2.
Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MMPK;
3.
Sidang komisi dihadiri oleh seluruh anggota komisi
yang bersangkutan.
BAB
VI
TATA
CARA SIDANG/RAPAT
Pasal 12
1.
Setiap rapat
atau sidang dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah yang wajib hadir;
2.
Apabila jumlah
yang hadir kurang dari 2/3 jumlah peserta, maka rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
3.
Apabila terjadi
penundaan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini , maka rapat
berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah peserta yang hadir.
Pasal 13
Setiap
keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa
kekeluargaan dan jiwa organisasi.
Pasal 14
Pimpinan
sidang/rapat yang hendak berbicara dengan menggunakan haknya sebagai peserta terlebih
dahulu harus menyerahkan jabatannya kepada pimpinan yang lain.
Pasal 15
1.
Pimpinan sidang/rapat dapat mengadakan ketentuan
mengenai lamanya peserta berbicara.
2.
Setiap peserta
dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan
yang sedang dibicarakan dengan batas waktu maksimal 5 menit.
Pasal 16
1.
Apabila peserta melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban
sidang/rapat, Pimpinan Sidang/Rapat memperingatkan agar peserta tersebut
menghentikan perbuatannya.
2.
Jika peringatan
tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, pimpinan sidang/rapat dapat
menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang/rapat.
3.
Apabila peserta
tersebut tidak mengindahkan peringatan pimpinan sidang/rapat seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini,
jika perlu ia dapat dikeluarkan dari ruang rapat.
Pasal 17
1.
Apabila Pimpinan
Sidang/Rapat menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang/rapat dengan
persetujuan peserta sidang/rapat.
2.
Lamanya penundaaan
sidang/rapat maksimal 15 (lima
belas)
menit.
Pasal 18
1.
Untuk setiap
sidang/rapat, dibuat risalah lengkap, sebagai laporan yang mencantumkan :
a
Tempat, jenis,
dan susunan
acara sidang/rapat,
b
Hari, tanggal, dan jam permulaan serta
penutupan sidang/rapat,
c
Pimpinan
sidang/rapat,
d
Nama-nama
peserta yang hadir,
e
Keterangan-
keterangan tentang keputusan atau kesimpulan.
2.
Risalah tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus
ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sidang/rapat.
Pasal 19
Setiap
keputusan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) ditandatangani oleh
pimpinan sidang/rapat.
BAB
VII
TATA
CARA PENCALONAN DAN SYARAT – SYARAT
CALON KETUA OSIS
DAN
SEKRETARIS OSIS
Pasal 20
- Calon Ketua dan sekretaris
OSIS diajukan pada sidang Musyawarah
Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) melalui panitia Majlis Perwakilan
Kelas (MPK) dengan sistim paket;
- Calon Ketua dan sekretaris
OSIS diajukan dari Perwakilan Kelas X dan XI masing-masing kompetensi keahlian
atau dari mantan pengurus OSIS dan MPK;
- Khusus calon ketua
OSIS harus sedang duduk di kelas X
dan atau kelas XI;
Pasal 21
Syarat-syarat calon ketua OSIS:
- Beriman dan
bertaqwa pada Allah SWT;
- Tercatat sebagai
siswa/siswi Kelas X dan atau XI SMK Negeri Kalibaru ;
- Sehat Jasmani
& Rohani;
- Para calon atau
kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa
mengenal baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu
disekolah, mereka harus pandai merangkul dan bekerjasama
dengan semua kalangan (teman,adik dan kakak kelas,guru,TU, Kepsek, wakasek,
Pembina Osis serta para pembimbing kegiatan
ekskul).
- Mempunyai jiwa
kepemimpinan (leadership) dan berwibawa;
- Berani mengambil
resiko apapun terhadap apa yang telah dikerjakan dan diputuskan;
- Memahami birokrasi
yang ada disekolah
- Terbuka atas
segala masukan-masukan yang positif maupun negatif;
- Tidak mementingkan
kepentingan pribadi dan atau kelompok;
- Jika ada informasi
penting mereka cakap dan cekatan dalam mengkomunikasikan kesemua
kalangan;
- Memiliki tanggung
jawab dan dedikasi yang
tinggi;
- Selalu mengikuti
setiap informasi kegiatan di luar sekolah dan mampu membawa manfaat untuk
kebaikan sekolah;
- Selalu
mengembangkan diri dengan rajin mencari informasi melalui media cetak dan
elektronik;
- Pandai dalam
banyak hal, baik
kopetensi akademik maupun non akademik;
- Memiliki sopan
santun yang baik kepada
seluruh warga SMK Negeri Kalibaru
BAB VIII
PEMILIHAN KETUA DAN
SEKRETARIS OSIS
Pasal 22
- Pemilihan Ketua
dan sekretaris OSIS dilakukan
dalam satu tahap.
- Pemilihan Ketua
dan sekretaris OSIS definitif
dipilih secara langsung umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil
(Luber dan Jurdil) oleh seluruh warga SMK Negeri Kalibaru;
- Maksimal 2 minggu
setelah penentuan Calon, Panitia mempersiapkan pemilihan langsung;
- Setelah disahkan
sebagai calon ketua dan sekretaris OSIS, pasangan calon diberikan waktu 1
minggu untuk berkampanye; baik langsung maupun tidak langsung.
- Setiap pasangan calon
Ketua dan sekretaris OSIS dapat menyampaikan visi-misi didepan siswa dan
atau seluruh siswa pada waktu yang
ditentukan, dengan cara kampanye terbuka maupun kampanye tertutup ;
- Setiap pasangan calon
Ketua dan sekretaris OSIS harus menyampaikan visi-misi pada sidang pleno
Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas
dalam bentuk debat kandidat
Pasal 23
- Pemilihan dianggap
sah apabila diikuti oleh 2/3 jumlah pemilih (seluruh siswa + guru dan tata
laksana)
- Pasangan Ketua dan sekretaris osis yang
memperoleh suara terbanyak secara otomatis terpilih menjadi pemenang;
3.
Dengan terpilihnya Ketua dan sekretaris osis baru,
maka pengurus lama dinyatakan
“Demosioner”.
- Pasangan yang
dinyatakan menang diberikan waktu 2 minggu untuk melengkapi kepengurusan
dengan terlebih dahulu membentuk tim formatur;
- Tim formatur
terdiri dari: 1) Ketua dan sekretaris OSIS terpilih, ketua dan wakil ketua
demisioner, wakasek kesiswaan, Pembina OSIS dan perwakilan lain yang
ditunjuk;
BAB
IX
PENETAPAN
& PELANTIKAN
Pasal 24
- Pasangan yang
dinyatakan terpilih akan ditetapkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah;
- Maksimal 15 hari
setelah penetapan, pengurus OSIS terpilih dilantik oleh Kepala Sekolah
yang disaksikan oleh seluruh siswa dan dewan guru.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 25
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih
lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) dengan memperhatikan usulan-usulan peserta sidang/rapat.
Pasal 26
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hanya berlaku sampai
pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS SMK Negeri Kalibaru periode 2018/2019. .
Ditetapkan
di : Kalibaru
Pada
Tanggal : 10 September 2018
PIMPINAN SIDANG
Ketua, Sekretaris,
KRISTIAN
NOVITA E. TAN REZA
APRIAN YP