Rabu, 31 Oktober 2018

Tata Tertib Sidang MPK SMKN Kalibaru tahun 2018


TATA TERTIB
MUSYAWARAH MAJLIS PERWAKILAN KELAS (MMPK)             
OSIS SMK NEGERI KALIBARU - KAB. BANYUWANGI
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas  (MMPK) SMK Negeri Kalibaru merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMK Negeri Kalibaru
2.      Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Kalibaru ;
3.      Peserta Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri Kalibaru adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS, Majlis  Pimpinan Organisasi (MPO), dan Undangan/peninjau.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH MAJLIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 2
Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri Kalibaru mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a         Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS  SMK Negeri Kalibaru
b        Menilai LPJ pengurus OSIS masa khitmad  2017/2018;
c         Menetapkan Garis Besar Program Organisasi (GBPO) masa khitmad 2018/2019;
d        Menetapkan pedoman administrasi dan organisasi masa khitmad 2018/2019
e         Memilih ketua dan sekretaris  OSIS dan masa khitmad 2018/2019

BAB III
PESERTA MMPK
Pasal 3
Peserta musyawarah mempunyai hak bicara dan hak suara, kecuali undangan/peninjau hanya memiliki hak bicara.
Pasal 4

Setiap peserta wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.

BAB IV
ALAT-ALAT KELENGKAPAN

Pasal 5

Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a         Pimpinan sidang Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK);
b        Anggota Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas SMK Negeri Kalibaru
c         Komisi -  komisi;

Pasal 6
1.      Pimpinan sidang MMPK  terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota;
Hak dan Kewajiban Pimpinan Musyawarah ialah :
a.       memimpin sidang/rapat;
b.      menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang/rapat;
c.       menghadiri dan turut serta dalam setiap sidang/rapat untuk melakukan tugas   koordinasi;             
2.      Pembagian tugas di antara Pimpinan Musyawarah diatur lebih lanjut oleh ketua.

Pasal 7
Pimpinan MMPK  membentuk 3 (tiga) komisi, yaitu :
a         Komisi A : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Kalibaru
b        Komisi B : GBPO (Garis – garis Besar Program Organisasi) 
c         Komisi C  : Pedoman administrasi dan organisasi

Pasal 8
Sidang komisi bertugas membahas dan mengambil keputusan mengenai materi Musyawarah yang menjadi acara rapat komisi.

Pasal 9
 Anggota Komisi :
a           Anggota komisi terdiri atas peserta yang dibagi dalam komisi-komisi sehingga  tercapai keseimbangan jumlah.
b          Apabila tidak terdapat keseimbangan jumlah anggota antar komisi, maka  pimpinan musyawarah berwenang untuk mengaturnya.  
c           Masing-masing komisi akan didampingi oleh 1 guru pendamping.


Pasal 10
1.    Pimpinan sidang  komisi terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.
2.    Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi.
3.    Pimpinan sidang komisi bertugas untuk merumuskan hasil rapat komisi.
4.        Pimpinan sidang komisi melaporkan hasil rapat komisi kepada sidang pleno Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas SMK Negeri Kalibaru.

BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 11
1.      Persidangan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi.
2.      Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MMPK;
3.      Sidang komisi dihadiri oleh seluruh anggota komisi yang bersangkutan.


BAB VI
TATA CARA SIDANG/RAPAT

Pasal 12
1.      Setiap rapat atau sidang dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah yang wajib hadir;
2.      Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah peserta, maka rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
3.      Apabila terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini , maka rapat berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah peserta yang hadir.

Pasal 13
Setiap keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa kekeluargaan dan jiwa organisasi.
Pasal 14
Pimpinan sidang/rapat yang hendak berbicara dengan menggunakan haknya sebagai peserta terlebih dahulu harus menyerahkan jabatannya kepada pimpinan yang lain.

Pasal 15
1.      Pimpinan  sidang/rapat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya peserta berbicara.
2.      Setiap peserta dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan dengan batas waktu maksimal 5 menit.

Pasal 16
1.      Apabila peserta  melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang/rapat, Pimpinan Sidang/Rapat memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatannya.
2.      Jika peringatan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, pimpinan sidang/rapat dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang/rapat.
3.      Apabila peserta tersebut tidak mengindahkan peringatan pimpinan sidang/rapat seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, jika perlu ia dapat dikeluarkan dari ruang rapat.

 Pasal 17
1.      Apabila Pimpinan Sidang/Rapat menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang/rapat dengan persetujuan peserta sidang/rapat.
2.      Lamanya penundaaan sidang/rapat maksimal 15 (lima belas) menit.

Pasal 18
1.      Untuk setiap sidang/rapat, dibuat risalah lengkap, sebagai laporan yang mencantumkan :
a         Tempat, jenis, dan susunan acara sidang/rapat,
b         Hari, tanggal, dan jam permulaan serta penutupan sidang/rapat,
c         Pimpinan sidang/rapat,
d        Nama-nama peserta yang hadir,
e         Keterangan- keterangan tentang keputusan atau kesimpulan.
2.      Risalah  tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sidang/rapat.

Pasal 19
Setiap keputusan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) ditandatangani oleh pimpinan sidang/rapat.

BAB VII
TATA CARA PENCALONAN  DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS
DAN SEKRETARIS OSIS

Pasal 20
  1. Calon Ketua dan sekretaris  OSIS diajukan pada sidang Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)  melalui panitia Majlis Perwakilan Kelas  (MPK) dengan sistim paket;
  2. Calon Ketua dan sekretaris OSIS diajukan dari Perwakilan Kelas X dan XI masing-masing kompetensi keahlian atau dari mantan pengurus OSIS dan MPK;
  3. Khusus calon ketua OSIS harus sedang duduk di kelas  X dan atau kelas  XI;


Pasal 21
 Syarat-syarat calon ketua OSIS:
  1. Beriman dan bertaqwa pada Allah SWT;
  2. Tercatat sebagai siswa/siswi Kelas X dan atau XI SMK Negeri Kalibaru ;
  3. Sehat Jasmani & Rohani;
  4. Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal  baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah,  mereka  harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik dan kakak kelas,guru,TU, Kepsek, wakasek, Pembina Osis  serta para pembimbing kegiatan ekskul).
  5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan  berwibawa;
  6. Berani mengambil resiko apapun terhadap apa yang telah dikerjakan dan diputuskan;
  7. Memahami birokrasi yang ada disekolah
  8. Terbuka atas segala masukan-masukan yang positif maupun negatif;
  9. Tidak mementingkan kepentingan pribadi dan atau kelompok;
  10. Jika ada informasi penting mereka cakap dan cekatan dalam mengkomunikasikan kesemua  kalangan;
  11. Memiliki tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi;
  12. Selalu mengikuti setiap informasi kegiatan di luar sekolah dan mampu membawa manfaat untuk kebaikan sekolah;
  13. Selalu mengembangkan diri dengan rajin mencari informasi melalui media cetak dan elektronik;
  14. Pandai dalam banyak hal, baik kopetensi akademik maupun non akademik;
  15. Memiliki sopan santun yang baik kepada seluruh warga SMK Negeri Kalibaru


BAB VIII
PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS OSIS
Pasal 22
  1. Pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS dilakukan dalam satu tahap.
  2. Pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS definitif dipilih secara langsung umum, bebas, rahasia dan jujur serta  adil  (Luber dan Jurdil) oleh seluruh     warga SMK Negeri Kalibaru;
  3. Maksimal 2 minggu setelah penentuan Calon, Panitia mempersiapkan pemilihan langsung;
  4. Setelah disahkan sebagai calon ketua dan sekretaris OSIS, pasangan calon diberikan waktu 1 minggu untuk berkampanye; baik langsung maupun tidak langsung.
  5. Setiap pasangan calon Ketua dan sekretaris OSIS dapat menyampaikan visi-misi didepan siswa dan atau  seluruh siswa pada waktu yang ditentukan, dengan cara kampanye terbuka maupun kampanye tertutup ;
  6. Setiap pasangan calon Ketua dan sekretaris OSIS harus menyampaikan visi-misi pada sidang pleno Musyawarah  Majlis Perwakilan Kelas dalam bentuk debat kandidat


Pasal 23
  1. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh 2/3 jumlah pemilih (seluruh siswa + guru dan tata laksana)
  2. Pasangan Ketua dan sekretaris osis yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis terpilih menjadi pemenang;
3.      Dengan terpilihnya Ketua dan sekretaris osis baru, maka pengurus lama  dinyatakan “Demosioner”.
  1. Pasangan yang dinyatakan menang diberikan waktu 2 minggu untuk melengkapi kepengurusan dengan terlebih dahulu membentuk tim formatur;
  2. Tim formatur terdiri dari: 1) Ketua dan sekretaris OSIS terpilih, ketua dan wakil ketua demisioner, wakasek kesiswaan, Pembina OSIS dan perwakilan lain yang ditunjuk;

BAB IX
PENETAPAN & PELANTIKAN
 Pasal 24
  1. Pasangan yang dinyatakan terpilih akan ditetapkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah;
  2. Maksimal 15 hari setelah penetapan, pengurus OSIS terpilih dilantik oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh seluruh siswa dan dewan guru.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) dengan memperhatikan usulan-usulan peserta sidang/rapat.
Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hanya berlaku sampai  pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS SMK Negeri Kalibaru periode 2018/2019. .


                                                                                    Ditetapkan di  : Kalibaru
                                                                                    Pada Tanggal  : 10 September 2018

PIMPINAN SIDANG

               Ketua,                                                                                       Sekretaris,



KRISTIAN NOVITA E. TAN                                                        REZA APRIAN YP


2 komentar: