Rabu, 31 Oktober 2018

AD/ART Osis SMKN Kalibaru


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK NEGERI KALIBARU

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Allah SWT
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan dalam hidup. Bahwa Indonesia dengan kemerdekaanya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD.
Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami para siswa SMK Negeri Kalibaru  menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1.      Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK NEGERI KALIBARU yang disebut OSIS SMK NEGERI KALIBARU
2.      Organisasi ini didirikan dalam waktu yang tidak ditentukan.
3.      OSIS SMK NEGERI KALIBARU berkedudukan di SMK NEGERI KALIBARU dengan alamat Jalan Raya Jember No.122 Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi Prov.Jawa Timur Telp.(0333)-897392

Pasal 2
Dasar dan Asas

1.      Keputusan Mendikbud Nomor 0232/U/1978
2.      Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
3.      UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
5.      Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.      Organisasi ini berdasarkan asas kekelurgaan dan asas kegotongroyongan.
Pasal 3
Tujuan

1.      Mempersiapkan persatuan dan kesatuan agar menjadi warga yang mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanah air dan bangsanya
2.      Mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang memiliki jiwa pancasila, kepribadian luhur, moral yang tinggi, berkecakapan serta memiliki pengetahuan yang siap untuk diamalkan
3.      Mempesiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patrionisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
4.      Menghindari siswa dari pengaruh-pengaruh yang tidak sehat dan mencagah siswa dijadikan sasaran perebutan pengaruh serta kepentingan suatu golongan (dalam usaha peningkatan ketahanan sekolah).
5.      Menggalang persatuan dan kesatuan siswa yang kokoh dan akrab di sekolah dalam satu wadah OSIS
Pasal 4
Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung seluruh kegiatan ekstra kurikuler yang menunjang kurikulum , yang mewakili siswa dari sekolah tersebut.


Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk persatuan dan kesatuan.

Pasal 6
Lambang

Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama dengan lambang sekolahnya.

Pasal 7
Keangggotaan

1.      Anggota organisasi ini adalah siswa SMK NEGERI KALIBARU yang sah.
2.      Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau berhalangan tetap.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran siswa , sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.

BAB II
Pasal 10
Perangkat Organisasi
1.      Perangkat OSIS terdiri dari :
a.       Pembina OSIS
b.      Perwakilan kelas
c.       Pengurus OSIS
2.      Pembina terdiri dari :
a.       Kepala sekolah / Wakil Kepala Sekolah (kesiswaan) sebagai Ketua/wakil Ketua.
b.      Satu ( 1 ) orang koordinator Pembina Osis dan  5 (lima) orang guru, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran .
3.      Perwakilan kelas terdiri dari :
a.       Perwakilan kelas terdiri dari 1 siswa .
4.      Pengurus OSIS terdiri dari :
a.       Ketua Umum
b.      Ketua I
c.       Ketua II
d.      Sekretaris
e.       Wakil Sekretaris
f.       Bendahara
g.      Wakil Bendahara
h.      Seksi-seksi
1)      Seksi Bidang Keimanan & Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
2)      Seksi Bidang Budi Pekerti Luhur / Akhlak Mulia
3)      Seksi Bidang Kepribadian Unggul , Wawasan & Bela Negara
4)      Seksi Bidang PrestasiAkademik , Seni & Olah raga
5)      Seksi Bidang Demokrasi , HAM , Pendidikan Politik , Lingkungan
6)      Seksi Bidang Kualitas Jasmani , Kesehatan , dan Gizi
7)      Seksi Bidang Kreativitas , Keterampilan & Kewirausahaan
8)      Seksi Bidang Seni Sastra & Budaya
9)      Seksi Bidang Teknologi Informasi & Komunikasi
10)  Seksi Bidang Komunikasi dalam Bahasa Inggris

BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas

1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas , sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK.
2. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui Majlis Pembina Osis.




Pasal 12
MPK menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) serta Garis Besar Program Organisasi (GBPO)  dan Pedoman Administrasi OSIS SMK NEGERI KALIBARU yang disahkan oleh Kepala Sekolah.

BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS
1.      OSIS dipimpin oleh seorang Ketua Umum  dibantu oleh  Ketua 1 dan Ketua 2
2.      Ketua umum dan sekretaris Osis harus Warga Negara Indonesia yang duduk dikelas X dan atau XI .
3.      Ketua umum dan  Sekretaris  Osis dipilih oleh seluruh warga sekolah secara luber dan jurdil.
4.      Pengurus Osis bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) pada akhir masa khidmatnya
1.      Pengurus OSIS menunjuk wakilnya untuk mengikuti rapat Majelis Pembina Organisasi (MPO) dengan surat ketetapan Pengurus OSIS.

Pasal 14

1.    Ketua dan sekretaris OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.    Dalam melakukan kewajibannya , Ketua dan sekretaris OSIS dibantu oleh pengurus OSIS lainnya.
3.    Ketua dan sekretaris OSIS memegang jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 15
1.    Ketua dan sekretaris OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
2.    Ketua dan sekretaris  OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembina Osis.



Pasal 16

Jika Ketua OSIS berhalangan tetap , berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya , maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang di tetapkan oleh Kepala sekolah berdasarkan MMPK ( Musyawarah Majelis Perwakilan Kelas )
Pasal 17

1.      Pengurus OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatannya dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina di hadapan seluruh warga sekolah pada waktu yang telah ditentukan .
2.      JANJI Pengurus OSIS
Kami Pengurus OSIS SMK NEGERI KALIBARU , Berjanji :
a         Akan menjalankan kewajiban dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya ;
b        Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada Sekolah , Bangsa dan Negara ;
c         Akan menjalankan tugas dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan Organisasi.
Semoga ALLAH SWT. Meridhoi janji kami dengan taufik dan HidayahNya.

Pasal 18

Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus osis atas persetujuan Majelis Pembina   Organisasi (MPO)
.
BAB V
Pasal 19
Majelis Pembina OSIS (MPO)

1.      Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala sekolah.
2.      Majelis Pembina OSIS di ketuai oleh Kepala Sekolah.


Pasal 20

1.      Majelis Pembina wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam menjalankan tugasnya.
2.      Apabila Majelis Pembina OSIS tidak melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya , maka pengurus OSIS dapat mengajukan pergantian Majelis Pembina OSIS baru.

BAB VI

ATURAN-ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah.

Ditetapkan di  : Kalibaru
Tanggal           : 10 September 2018
Pimpinan Sidang
                    Ketua                                                                   Sekretaris

KRISTIAN NOVITA E. TAN                                   TITIS ADI NUGROHO








ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMK NEGERI KALIBARU
B A N Y U WA N G I

BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
Pasal 1
Hari Lahir Osis
Osis dilahirkan pada pada tanggal    1978
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
a.       Anggota biasa osis (selanjutnya di sebut anggota) adalah siswa/siswi SMK Negeri Kalibaru yang masih aktif sebagai siswa SMK Negeri Kalibaru
b.      Anggota istimewa osis adalah alumni pengurus Osis dan orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi
Pasal 3
a.    Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui penerimaan siswa baru SMK Negeri Kalibaru
b.    Persyaratan menjadi anggota ;
1)      Masih tercatat sebagai siswa SMK Negeri Kalibaru
2)      Menyatakan kesdiaannya secara tertulis kepada pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
3)      Bagi anggota yang syah, diberi kartu tanda anggota yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban ;
a.       Menjaga nama baik sekolah dan organisasi siswa intra sekolah SMK Negeri Kalibaru
b.      Mentaati ADART serta peraturan organisasi
c.       Mengikuti setiap kegiatan organisasi

Pasal 5
Hak Anggota
a.       Setiap anggota berhak ;
1)      Mendapat perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
2)      Mengeluarkan usul saran, pendapat kritik yang membangun
3)      Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau pimpinan organisasi dibawah naungan osis

b.      Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan organisasi
Pasal 6
Disiplin Organisasi
Anngota osis tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai azaz, tujuan serta usaha yang bertentangan dengan azas, tujuan Osis atau dapat merugikan orang lain
Pasal 7
Gugurnya Keanggotaan
Seseorang  gugur keanggotannya sebagai osis SMK Negeri Kalibaru, karena
a.       Meninggal dunia dan berhalangan tetap
b.      Tidak tercatat sebagai siswa SMK Negeri Kalibaru

BAB III
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 8
Pengurus osis
a.       Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b.      Pemgurus Osis terdiri dari Ketua umum, ketua I dan Ketua II, Sekretaris  dan wakil Sekretaris , Bendahara  dan wakil Bendahara  serta beberapa seksi sesuai dengan AD Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Ketua umum dan Sekretaris  dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan  dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
d.      Pengurus Osis bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui MPK
Pasal 9
Pramuka
a.       Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b.      Pimpinan  pramuka  terdiri dari pradana putra dan pradana putri, kerani putra dan kerani putrid, juru uang serta beberapa seksi sesuai dengan peraturan Paramuka Mustika Asy’ari  SMK Negeri Kalibaru
c.       Pradana putra dan pradana putri dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
d.      Pimpinan pramuka  bertanggung jawab kepada  Kepala Sekolah melalui pengurus Osis
Pasal 10
Palang Merah Remaja (PMR)
a.       Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b.      Pimpinan PMR  terdiri dari Ketua, satu wakil ketua, Sekretaris , Bendahara  serta beberapa seksi sesuai dengan aturan palang merah remaja Osis  SMK Negeri Kalibaru
c.       Ketua dan wakil ketua dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
d.      Pimpinan PMR  bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui pengurus Osis
Pasal 11
Pecinta Alam
a.       Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b.      Pimpinan pecinta alam  terdiri dari Ketua, satu wakil ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II, Bendahara I dan Bendahara II serta beberapa seksi sesuai dengan peraturan pecinta alam Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Ketua dan wakil ketua dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
d.      Pimpinan PA bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melaui pengurus Osis
Pasal 12
Teater
a.       Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b.      Pimpinan Teater terdiri dari Ketua, satu wakil ketua, Sekretaris , Bendahara  serta beberapa seksi sesuai dengan peraturan Teater Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Ketua dan wakil ketua dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
d.      Pimpinan teater  bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui pengurus Osis
Pasal 13
Paduan Suara Dan Seni
a.       Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b.      Pimpinan paduan suara violet voice ghanesa terdiri dari Ketua,  Sekretaris, Bendahara  
c.       Ketua dan sekretaris dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
d.      Pimpinan paduan suara dan seni  bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Melalui pengurus Osis



Pasal 14
Ekstra Olah Raga
a.       Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b.      Pimpinan Osis terdiri dari Ketua, satu wakil ketua, Sekretaris, Bendahara serta beberapa koordinator  sesuai dengan masing-masing bidang Ekstra Olah raga Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Ketua dan sekretaris dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
d.      Pimpinan  ekstra olah raga bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui pengurus Osis
Pasal 15
Pengembangan IPTEK, TIK dan Bahasa Inggris
a.       Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b.      Pimpinan Pengembangan IPTEK, TIK dan Bahasa Inggris terdiri dari Ketua,  Sekretaris Bendahara  serta beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan
c.       Ketua dan sekretaris dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
d.      Pimpinan Pengembangan IPTEK, TIK dan Bahasa Inggris bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui pengurus Osis
BAB IV
PELINDUNG DAN MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
P e l i n d u n g
a.       Pelindung adalah Kepala Sekolah. SMK Negeri Kalibaru
b.      Fungsi pelindung ;
1)      Memberikan perlindungan, pengayoman kepada Osis sesuai tugas dan wewenangnya
2)      Memberikan motivasi, saran dan bantuan moril maupun materiil
Pasal 17
Majelis Pembina Osis
a.    Majelis Pembina osis terdiri dari;
1)        Wakasek. dan dewan guru SMK Negeri Kalibaru
b.    Struktur majelis Pembina osis terdiri dari seorang koordinator dan 5 anggota sesuai dengan bidangnya masing-masing`
c.       Fungsi Majelis Pembina
1)   Memberikan pembinaan secara kontinue dan memberikan nasehat. baik diminta ataupun tidak
2)   Memberikan dorongan moril maupun meteriil kepada organisasi
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 18
Kriteria Pengurus
a.       Pengurus Osis
Kriteria calon ketua OSIS:
1)      Beriman dan bertaqwa pada Allah SWT;
2)      Tercatat sebagai siswa/siswi Kelas X dan atau XI SMK Negeri Kalibaru ;
3)      Sehat Jasmani & Rohani;
4)      Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal  baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah,  mereka  harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik kelas,guru,TU, Kepsek, wakasek  serta para pembimbing kegiatan ekskul).
5)      Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan  kewibawaan;
6)      Berani mengambil resiko apapun terhadap apa yang telah dikerjakan dan diputuskan;
7)      Memahami birokrasi yang ada disekolah
8)      Terbuka atas segala masukan-masukan yg positif maupun negatif;
9)      Tidak mementingkan kepentingan pribadi dan atau kelompok;
10)  Jika ada informasi penting mereka cakap dan cekatan dalam mengkomunikasikan kesemua  kalangan;
11)  Memiliki tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi;
12)  Selalu mengikuti setiap informasi kegiatan di luar sekolah dan mampu membawa manfaat untuk kebaikan sekolah;
13)  Selalu mengembangkan diri dengan rajin mencari informasi melalui media cetak dan elektronik;
14)  Pandai dalam banyak hal, baik kopetensi akademik maupun non akademik;
15)  Memiliki sopan santun yang baik kepada seluruh warga SMK Negeri Kalibaru
b.      Pimpinan  Ketua pramuka
c.       Pimpinan Pelang Merah Remaja
d.      Pimpinan Pecinta Alam
e.       Pinpinan Teater
f.       Pimpinan Paduan Suara dan seni
g.      Pimpinan Ekstra Olah Raga
h.      Pengembangan Iptek, TIK dan Bahasa Inggris
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)
a.       Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)) merupakan forum permusyawatan tertinggi Osis SMK Negeri Kalibaru
b.      Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) diadakan minimal  satu tahun sekali oleh Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan dihadiri oleh Majelis Pembina Osis, anggota MPK, Pengurus Osis dan Pimpinan Organisasi di bawah naungan Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)menetapkan AD/ART, Garis-garis Besar program Osis (GBPO), peraturasn organisasi dan administrasi Osis serta memilih pengurus Osis periode berikutnya.

Pasal 20
Reformasi Ambalan
a.       Reformasi  ambalan  merupakan musyawarah  tertinggi dilingkup pramuka Mustika Asy’ari osis SMK Negeri Kalibaru
d.      Reformasi Ambalan setiap satu tahun sekali oleh Dewan ambalan Paramuka Mustika Asyhari dan dihadiri oleh anggota dewan ambalan mustika asyhari dan pengurus  Osis SMK Negeri Kalibaru
e.       Reformasi Ambalan menetapkan Aturan Dasar Dan Aturan Rumah Tangga (ADART), program kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Ambalan  Mustika Asy’ari SMK Negeri Kalibaru  serta memilih pimpinan Ambalan  Mustika Asy’ari  periode berikutnya.
Pasal 21
Reformasi Palang Merah Remaja (PMR)
a.       Reformasi Palang Merah Remaja   merupakan musyawarah  tertinggi dilingkup Palang Merah Remaja   osis SMK Negeri Kalibaru
b.      Reformasi Palang Merah Remaja   dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh Pimpinan Palang Merah Remaja   dan dihadiri oleh anggota Palang Merah Remaja   dan pengurus  Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Reformasi Palang Merah Remaja   menetapkan Aturan Dasar dan Aturan Rumah (ADART), program kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Palang Merah Remaja   Osis SMK Negeri Kalibaru  serta memilih pimpinan Palang Merah Remaja     periode berikutnya
Pasal 22
Reformasi Pecinta Alam (PA)
a.       Reformasi pecinta alam  merupakan musyawarah  tertinggi di lingkup pecinta alam     osis SMK Negeri Kalibaru
b.      Reformasi pecinta alam  dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh Pimpinan pecinta alam  dan dihadiri oleh anggota pecinta alam  dan pengurus  Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Reformasi pecinta alam  menetapkan Aturan Dasar dan Aturan Rumah ADART, program kerja), tata tertib organisasi dan administrasi pecinta alam  Osis SMK Negeri Kalibaru  serta memilih pimpinan pecinta alam  periode berikutnya
Pasal 23
Reformasi Teater
a.       Reformasi Teater  merupakan musyawarah  tertinggi di lingkup Teater osis SMK Negeri Kalibaru
b.      Reformasi Teater dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh Pimpinan Teater dan dihadiri oleh anggota Teater  dan pengurus  Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Reformasi Teater menetapkan program kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Teater  Osis SMK Negeri Kalibaru  serta memilih pimpinanTeater berikutnya
Pasal 24
Reformasi Paduan Suara Dan Seni
a.       Reformasi Paduan Suara  merupakan musyawarah  tertinggi di lingkup Paduan Suara osis SMK Negeri Kalibaru
b.      Reformasi Paduan Suara dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh Pimpinan Paduan Suara dan dihadiri oleh anggota Paduan suara  dan pengurus  Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Reformasi Teater menetapkan program kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Paduan Suara Osis SMK Negeri Kalibaru  serta memilih pimpinan Paduan Suara berikutnya
Pasal 25
Reformasi Ekstra Olah Raga
a.       Reformasi  Ekstra Olah Raga merupakan musyawarah  tertinggi di lingkup Ekstra Olahraga osis SMK Negeri Kalibaru
b.      Reformasi  Ekstra olah Raga dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh Pimpinan Ekstra Olahraga dan dihadiri oleh anggota Ekstra Olah Raga  dan pengurus  Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Reformasi Teater menetapkan program kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Ekstra Olah Raga Osis SMK Negeri Kalibaru  serta memilih pimpinan Ekstra Olah Raga periode  berikutnya

Pasal 26
Reformasi Pengembangan IPTEK, TI dan Bahasa Inggris
a.       Reformasi Pengembangan Iptek, TI dan Bahasa Inggris  merupakan musyawarah  tertinggi di lingkup Iptek, TI dan Bahasa Inggris  osis SMK Negeri Kalibaru
b.      Reformasi Iptek, TI dan Bahasa Inggris  dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh Pimpinan Iptek, TI dan Bahasa Inggris  dan dihadiri oleh anggota Iptek, TI dan Bahasa Inggris  dan pengurus  Osis SMK Negeri Kalibaru
c.       Reformasi  pengembangan Iptek, TI dan Bahasa Inggris  menetapkan program kerja, tata tertib organisasi dan administrasi pengembangan Iptek, TI dan Bahasa Inggris  Osis SMK Negeri Kalibaru  serta memilih pimpinan pengembangan Iptek, TI dan Bahasa Inggris  periode berikutnya
BAB VII
LEGITIMASI PERMUSYAWARATAN
Pasal 27

a.    Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah MPO, MPK, Pimpinan Organisasi Ektra dan pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
b.    Segala keputusan yang diambil dalam permusyawaratan harus dilakukan dengan cara musyawarah untuk  mufakat
c.    Jika bagian diatas dapat dipenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 28
Iuran
a.    Besarnya iuran anggota akan ditetapkan kemudian dalam peraturan organisasi
b.    Hasil pendapatan iuran anggota dipergunakan untuk kepentingan kegiatan siswa SMK Negeri Kalibaru
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
a.       Hal- hal yang belum diatur dalam peraturan Rumah Tangga lebih lanjut diatur dalam peraturan organisasi
b.      Peraturan Rumah Tangga ini berlaku mulai tanggal ditetapkan

Ditetapkan di  : Kalibaru
Tanggal           : 10 September 2018
Pimpinan Sidang
                    Ketua                                                                   Sekretaris

KRISTIAN NOVITA E. TAN                                   TITIS ADI NUGROHO













KEPUTUSAN
NOMOR : 02/SK/MPK.OSIS.SMKN./KBR/IX/2018
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH  SMK NEGERI KALIBARU
 


Bismillahirrahmanirrohiem
Musyawarah Siswa  (Musis) SMK Negeri Kalibaru dilaksanakan mulai  tanggal 03-22 September 2018 di SMK Negeri Kalibaru,Banyuwangi,Jawa Timur setelah :
Menimbang         :  1.  Bahwa Musyawarah Siswa SMK Negeri Kalibaru  sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi dalam OSIS harus berjalan dengan tertib dan lancar
                                     2. Bahwa ikhtiar mewujudkan tujuan, visi dan misi Osis SMK Negeri
                                         Kalibaru.
Mengingat            :  1. Anggaran  Dasar OSIS Negeri Kalibaru 
                                2. Anggaran Rumah Tangga OSIS Negeri Kalibaru 
Memperhatikan   :  Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno musyawarah siswa SMK Negeri Kalibaru.
Dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridloan Allah SWT.
MEMUTUSKAN
Menetapkan         :  1. Mengesahkan hasil keputusan siding komisi A tentang Anggran
                                     Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Osis SMK Negeri Kalibaru,
                                     sebagaimana terlampir.
                                2.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan
                                      pedoman penataan untuk mencapai tujuan Osis SMK Negeri
                                      Kalibaru
                                 3.  Mengamanatkan kepada pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
                                      untuk mengkoordinasikan kepada semua pihak untuk
                                      mengembangkan dan melaksanakan keputusan ini bersama dengan
                                      seluruh  jajaran pengurus Osis dan Majlis Pembina Osis SMK
                                      Negeri Kalibaru
Ditetapkan di  : Kalibaru
           Tanggal : 10 September 2018
Pimpinan
Majlis Perwkilan Kelas
                    Ketua                                                                   Sekretaris

                    KRISTIAN NOVITA E. TAN                          RIZA APRIAN YP



Tidak ada komentar:

Posting Komentar