Selasa, 14 Agustus 2012

I'TIKAF



A.    Definisi I'tikaf
I'tikaaf berasal dari kata : 'AKAFA - YA'KIFU - WAYA'KUFU - 'UKUUFAN.
I'tikaaf menurut bahasa ialah "menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan". Allah berfirman: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya ?" (QS 21:52).
Sedangkan arti i'tikaaf menurut istilah syara' ialah: seseorang tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan shifat/cara tertentu. (Lihat Syarah Muslim, 8:66; Fathul Baari 4:271. Muhalla 5:179, masalah No. 624). 
B.     Disyariatkannya 
Para Ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu mengerjakan sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. 
"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata: "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai beliau wafat kemudian istri-istri beliau melaksanakan i'tikaaf sepeninggalnya". (Hadist riwayat Bukhari 2:255. Fathul Baari 4:271 nomor 2462. Ahmad 6:292 dan Baihaqy 4:315, 320). 
"Dari Ibnu 'Umar, ia berkata : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan". (Hadits Shahih riwayat : Ahmad, Bukhari dan Muslim). 
"Dari 'Aisyah, ia berkata : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apabila sudah masuk sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan), maka beliau menghidupkan malam itu, membangunkan istrinya dan mengikat kainnya". (Hadits Shahih riwayat Ahmad, Bukhari 2:255, Muslim 3:176, Abu Dawud No. 1376, Nasa'i 3:218 dan Tirmidzi). 
Maksud dari kalimat : 
  1. Menghidupkan malamnya, artinya beliau sedikit sekali tidur dan banyak melakukan shalat dan dzikir. 
  2. Membangunkan istrinya, ya'ni menyuruh mereka shalat malam/tarawih serta melakukan ibadah-ibadah lainnya. 
  3. Mengikat kainnya, adalah satu kinayah bahwa beliau sungguh-sungguh beribadah dan tidak bercampur dengan istri-istrinya, karena beliau selalu melakukan iti'kaaf setiap sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, sedangkan orang yang i'tikaaf tidak boleh bercampur ddngan istrinya. (Lihat Subulus Salam 2:356-357, Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram 3:257-258). 
"Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersungguh-sungguh pada sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan) melebihi kesungguhannya di malam-malamnya". (Hadits Shahih riwayat : Ahmad dan Muslim 3 : 176). 
Setiap ibadah yang nashnya sudah jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan keutamaannya, begitu pula tentang i'tikaaf, walaupun i'tikaaf itu merupakan taqarrub kepada Allah akan tetapi tidak ditemukan sebuah hadits pun menyatakan keutamaannya. 
Berkata Imam Abu Dawud As-Sijistany: "Saya bertanya kepada Imam Ahmad: "Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i'tikaaf?" Jawab beliau: "Tidak kudapati, kecuali ada sedikit riwayat, dan riwayat inipun lemah." (Lihat Al-Mughni, 4:455-456 dan Silsilah Ahaadist Dha'ifah dan Maudhu'-ah No. 518). 
C.    Hukum I'tikaf
Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu sunnat dan wajib. 
I'tikaaf Sunat. Ialah yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala dari pada-Nya, serta mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. I'tikaaf seperti ini sangat ditekankan dan lebih utama dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setiap bulan Ramadhan sampai beliau wafat. 
I'tikaaf Wajib. Ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan wajib bagi saya i'tikaaf karena Allah selama sehari semalam. Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, jika Allah dengan menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua malam. Nadzar ini wajib dilaksanakan. 
"Dari 'Aisyah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu keta'atan kepada Allah hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan ma'shiat (kedurhakaan/ kesyirikan) kepada Allah, maka janganlah lakukan ma'syiat itu". (Hadits Shahih riwayat : Bukhari, Malik, Abu Dawud No. 3289, Nasa'i, Tirmidzi, Darimy 2:184. Ibnu Majah No. 2126, Ahmad 6:36,41,224 dan Baihaqy 19/68 dan Ibnu Jarud No. 934). 
'Umar bin Khattab ra, pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:"Ya Rasulullah, saya pernah bernadzar di zaman jahiliyah akan beri'tikaaf satu malam di Masjid Haram?" Sabda beliau: "Penuhilah nadzarmu itu !". (Hadist Shahih riwayat : Bukhari 2:256, Fathul Baari No. 2032 dan Muslim 5:89). 

D.    Waktunya
I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di-iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzarkan dan di-iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkannya itu. 
Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya. 
Menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan kebanyakan Ahli Fiqih, i'tikaaf yang sunat tidak ada batasnya (lihat Bidayatul Mujtahid 1:229). Kata Ibnu Hazm: "Boleh seseorang i'tikaaf siang saja. Inilah merupakan pendapat Imam Syafi'i dan Abu Sulaiman". (baca Al-Muhalla 5:179-180 masalah no. 614). 
E.     Syarat-syarat I'tikaf
Orang yang i'tikaaf syaratnya ialah: 
  1. Seorang Muslim 
  2. Mumaiyyiz (sudah baligh). 
  3. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas. 
Bila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka: 
  1. Menurut Ibnul Qoyyim: Puasa sebagai syarat shahnya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur as-salaf. (lihat Zaadul Ma'ad 2:88) 
  2. Menurut Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat ryahnya i'tikaaf (baca Al-Muhalla 5:181, masalah No. 625). Kata Imam Nawawi: "Yang afdhal (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh." (lihat Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6:484). Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid maka i'tikaafnya shah. 
F.     Rukun-rukun I'tikaf
Niat. Karena tidak shah satu amalan melainkan dengan niat. Allah berfirman: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus" (QS. 98:5) 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya..." (Hadits Shahih riwayat Bukhari; Fathul Baari 1:9, 6:48). 
Tempatnya harus di Masjid. Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Mengenai diwajibkannya di masjid berdasarkan firman Allah Ta'ala: "....tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid ...." (QS 2:187). Jadi i'tikaaf itu hanya shah di masjid. 
G.    Pendapat Fuqaha Mengenai Masjid yang Shah Dipakai Untuk I'tikaaf 
Para fuqaha' berbeda pendapat mengenai masjid yang shah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu: 
Sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu: Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha. Pendapat ini adalah pendapat Sa'ad bin Al-Musayyab. Kata Imam Nawawi: "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak shah". 
Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid, yang dilaksanakan pada shalat lima waktu dan didirikan jama'ah. 
Imam Malik, Imam Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu syah dilaksanakan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang shah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf. 
Sesudah membawakan beberapa pendapat, kemudian Imam Nawawi berkata: "I'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil. Sedang dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya". (Lihat Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6:483). 
Ibnu Hazm: "I'tikaaf itu shah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik di situ dilaksanakan shalat Jum'at atau tidak". (Lihat Al-Muhalla 5:193, masalah No. 633). 
Kata Abu Bakar al-Jashshash: "Telah terjadi ittifaq diantara ulama Salaf, bahwa diantara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat diantara mereka tentang apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid mana saja (pada umumnya) bila dilihat zhahir firman Allah: "Sedangkan kamu dalam beri'tikaaf di masjid" (QS 2:187). Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafadznya, karena itu siapa saja yang mengkhususkan ma'na ayat itu mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan hanya masjid-masjid Jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya masjid-masjid para Nabi (yaitu Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha). Karena (pendapat yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut." (Lihat Ahkaamul Qur'an, Al-Jashshash 1:285 dan Rawaai'ul Bayaan Fii Tafsiiri Ayaatil Ahkam 1:41-215). 
Menurut jumhur ulama, tidaklah akan shah bagi seorang wanita beri'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah shah menerangkan bahwa isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, melakukan i'tikaaf di Masjid Nabawi. (Lihat Fiqhus Sunnah 1:402). 
Tentang wanita i'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri terpisah dari laki-laki, dan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang sudah semakin banyak fitnah. Adapun soal bolehnya para ulama membolehkan, dan di usahakan untuk tidak saling pandang-memandang antara laki-laki dan wanita. (Lihat Al-Mughni 4:464-465, baca Fiqhul Islam syarah Bulughul Maram 3:260).
H.    Waktu Memulai dan Mengakhiri I'tikaf
Di tulisan bagian pertama sudah disebutkan bahwa i'tikaaf sunnat waktunya tidak terbatas. Maka bila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqarrub kepada Allah dengan tinggal di dalam masjid beribadah beberapa saat, berarti ia beri'tikaaf sampai ia keluar. Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, maka hendaklah ia mulai masuk masjid sebelum matahari terbenam. 
Pendapat yang menerangkan bahwa masuk i'tikaaf sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Ramadhan malam ke 21, adalah pendapat Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. (Lihat Syarah Muslim, 8:68, Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6:492, Fathul Baari 4:277, Al-Mughni 4:489-490 dan Bidayatul Mujtahid 1:230). 
Dalil mereka ialah: Riwayat i'tikaaf-nya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di awal Ramadhan, pertengahan dan akhir Ramadhan, kemudian bersabda: "Barangsiapa yang hendak beri'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Ramadhan) ..." (Hadits Shahih riwayat Bukhari 2:256 dan Muslim 2:171-172).
"Sepuluh terakhir", maksudnya ialah nama bilangan malam, dan bermula pada malam ke dua puluh satu atau malam ke dua puluh. (Lihat Fiqhus Sunnah 1:403). 
Tentang Hadits 'Aisyah: "Kata 'Aisyah: "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bila hendak i'tikaaf, beliau shalat shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf ". (Hadist Shahih riwayat Bukhari 2:257 dan Muslim 3:175). Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan waktu i'tikaaf adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat Al-Auza'i, Al-Laits dan Ats-Tsauri. (lihat Nailul Authar 4:296). <.span>
Hadits 'Aisyah di atas maksudnya ialah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah beliau selesai mengerjakan shalat Shubuh. Jadi bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh. Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap di awal malam sebelum terbenam matahari. (Lihat Fiqhus Sunnah 1:403). 
Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Ramadhan). Sedangkan menurut Imam Ahmad disunnahkan ia tinggal di masjid sampai waktu shalat 'Idul Fitri. Jadi keluar dari masjid ketika ia keluar ke lapangan mengerjakan shalat 'Id. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam. (Lihat Bidayaatul Mujtahid 1:230 dan Al-Mughni 4:490). 
Jadi kesimpulan empat Imam sepakat bahwa i'tikaaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. 
Kata Ibrahim : "Mereka menganggap sunnat bermalam di masjid pada malam 'Idul Fitri bagi orang yang beri'tikaaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk shalat I'dul Fitri)". (Baca Al-Mughni 4:490-491). 
Dan orang yang bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaknya ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. (Lihat Bidayaatul Mujtahid 1:230. Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6:494. Fiqhus Sunah 1:403-404). 
Kata Ibnu Hazm : Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf pada satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ia saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya. (Lihat Al-Muhalla 5:198 masalah No. 636). 
I.       Hal-hal yang Sunnat dan Makruh bagi Orang yang I'tikaf 
Disunnatkan bagi orang yang beri'tikaaf memperbanyak ibadat sunnat serta menyibukkan diri dengan shalat berjama'ah lima waktu dan shalat-shalat sunnat, membaca Al-Qur'an, tasbih, tahmid, takbir, istigfhar, berdo'a, membaca shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ibadat-ibadat lain yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta'ala. 
Termasuk juga hal ini disunnatkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi dan orang-orang shaleh, dan mempelajari kitab-kitab fiqh serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah 'aqidah. 
Dimakruhkan bagi orang yang i'tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfa'at, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda beliau: "Diantara kebaikan Islam seseorang, ialah ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna". (Hadits riwayat Tirmidzi No. 2419. Ibnu Majah No. 3976 dan di-shahkan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Jami'us Shagir No. 5787). 
Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, ya'ni: seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla. 
Ibnu Abbas berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang khutbah, tampak oleh beliau seorang laki-laki yang tetap berdiri (di terik matahari). Maka beliau bertanya (kepada para shahabat) siapakah orang itu? Jawab mereka: "Namanya Abu Israil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suruhlah ia berbicara, bernaung dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya". (Hadits Shahih riwayat Bukhari, Abu Dawud No.3300, Ath-Thahawy Fii-Masykilil Aatsaar. 3:44 dan Baihaqy 10:75). 
J.      Hal-hal yang Membatalkan I'tikaf 
  1. Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walau hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan bathal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf. 
  2. Murtad karena bertentangan dengan ma'na ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah: "Seandainya engkau berbuat syirik, maka akan gugurlah amalanmu". (QS 39:35). 
  3. Hilang akal disebabkan gila atau mabuk 
  4. Haidh 
  5. Nifas 
  6. Bersetubuh/bersenggama, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Dan janganlah kamu campuri mereka ketika kamu sedang i'tikaaf di masjid, itulah batas-batas Allah..." (QS 2:187) (Lihat Fiqhus Sunnah 1:406). 
K.    Hal-hal yang Dibolehkan Sewaktu I'tikaf
  1. Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik dan memakai wangi-wangian. 
  2. Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakan. 
"Dari 'Aisyah, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, padahal ia sedang haidh, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang i'tikaaf di masjid, dan 'Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dimasukkan ke kamar 'Aisyah. Dan adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bila sedang i'tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat". (Hadits Shahih riwayat Bukhari 2:260, 256. Muslim 1:167, Abu Dawud No. 2467. Tirmidzi. Ibnu Majah No. 1776 dan 1778. Malik. Ibnul Jarud dan Ahmad 6:104,181,235,247,262). 
Berkata Ibnul Munzir: "Para Ulama sepakat, bahwa orang yang i'tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i'tikaaf-nya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, sebab tidak mungkin dilakukan di masjid. Dalam hal ini sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya)." (Lihat Fiqhus Sunnah 1:405). 
'Aisyah juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika ia sedang i'tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim. 
L.     Penutup
Sebagai khatimah dari tulisan ini, dianjurkan bagi orang-orang yang i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan yang tidak i'tikaaf, berusahalah memanfa'atkan kepada Allah, perbanyaklah baca Al-Qur'an, berdzikir kepada Allah, dan melakukan shalat-shalat sunnat yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. 
"Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa yang berdiri (shalat tahajjud/tarawih), karena iman dan mengharapkan ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu". (Hadits Shahih riwayat Bukhari 2:252. Muslim 2:177. Abu Dawud No. 1371. Nasa'i 4:155-158. Darimy, Ibnu Majah No. 1326. Ahmad 2:281,289,408,423). 
Dan perbanyak pula baca dzikir di bawah ini pada malam ganjil di akhir Ramadhan yang diharapkan adanya Lailatul Qadar: "ALLAHUMMA INNAKA 'AFUUWUN TUHIBBUL 'AFWA FA' FU 'ANNII" ("Ya Allah ! Sesungguhnya Engkau Maha pemaaf dan suka mema'afkan, maka ma'afkanlah aku"). (Hadits Shahih riwayat Ahmad 6:171. Ibnu Majah No. 3850. Tirmidzi No. 3580. Lihat Shahih Tirmidzi No. 2789 dan Shahih Ibnu Majah No. 3105). 
Wallahu 'Alamu Bish Shawaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar