Wakaf Dalam Islam
1.
Pengertian
Wakaf
Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. istilah wakaf
secara bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu
berhenti. Istilah wakaf secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan
ahli fiqih. Menurut Abu hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum
yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang
sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berdasarkan
definisi Abu hanifah, kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang
mewakafkan harta bendanya.
Mazhab hanafi menyebutkan wakaf adalah tidak melakukan tindakan
atas suatu harta tersebut, yang berstatus tetap hak milik dengan memberikan
manfaatnya kepada pihak tertentu baik untuk saat ini ataupun waktu yang
ditentukan. Sedangkan mazhab Malik berpendapat wakaf tidak melepaskan harta
yang dimiliki oleh pewakaf dan pewakaf berkewajiban untuk memberikan manfaat
dari harta yang diwakafkannya dan tidak boleh menarik kembali harta yang
diwakafkan.
Mazhab syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan pelepasan harta
dari kepemilikan melalui prosedur yang ada. Pewakaf tidak boleh melakukan suatu
tindakan kepada harta yang sudah diwakafkan olehnya. Mazhab syafi’i juga
membolehkan memberikan wakaf berupa benda bergerak dengan syarat barang yang
diwakafkan harus memiliki manfaat yang kekal.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah
perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang
memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal
kebaikan.
Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada
penerima atau kelompok yang jelas. Oleh sebab itu, terdapat hukum untuk
mengatur pemberian wakaf yang dibahas dalam buku Hukum Wakaf Tunai.
2.
Jenis-Jenis
Wakaf
Wakaf memiliki banyak jenisnya. Berikut adalah jenis-jenis wakaf.
a.
Wakaf
Ahli
Wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf
yang dilakukan kepada keluarganya dan kerabatnya. Wakaf ahli dilakukan
berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki antara wakif dan penerima
wakaf. Di beberapa negara, amalan wakaf ahli ini sudah dihapus seperti di
Turki, Lebanon, Syria, Mesir, Irak dan Libya. Wakaf ahli ini dihapus karena
beberapa faktor seperti tekanan dari penjajah, wakaf ahli dianggap melanggar
hukum ahli waris, selain itu wakaf ahli dianggap kurang memberi manfaat yang
banyak untuk masyarakat umum.
Di Indonesia, wakaf ahli juga tertulis dalam Undang-Undang nomor 42
tahun 2006 Pasal 30. Di dalam Undang-Undang dituliskan bahwa,
‘Wakaf
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum
sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.’
‘Dalam
hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum
beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.’
b.
Wakaf
Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum.
Wakaf khairi adalah wakaf dimana pihak pewakaf memberikan syarat penggunaan
wakafnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus menerus seperti pembangunan masjid,
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Wakaf khairi adalah jenis wakaf untuk
mereka yang tidak memiliki hubungan seperti hubungan keluarga, pertemanan atau
kekerabatan antara pewakaf dan orang penerima wakaf.
c.
Wakaf
Musytarak
Wakaf musytarak adalah wakaf yang mana penggunaan harta wakaf
tersebut digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh kegerunan si pewakaf.
Wakaf musytarak ini masih diterapkan oleh beberapa negara seperti di Malaysia
dan Singapura.
d.
Wakaf
benda tidak bergerak
Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi menjadi wakaf berdasarkan
jenis harta. Salah satunya adalah wakaf benda tidak bergerak. harta-harta yang
dimaksud adalah bangunan, hak tanah, tanaman dan benda-benda yang berhubungan
dengan tanah.
e.
Wakaf
benda bergerak selain uang
Ada juga wakaf benda bergerak selain uang yaitu benda-benda yang
bisa berpindah seperti kendaraan. Selain itu ada juga benda yang bisa
dihabiskan dan yang tidak, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan
intelektual dan lain-lain.
3.
Hukum
Wakaf
Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan
tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas. Karena
wakaf adalah termasuk infak di jalan Allah, maka dalil dari wakaf didasarkan
pada ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infak di jalan Allah.
Disebutkan dalam AL-Quran surat Al-Imran ayat 92 yang berbunyi,
Allah
juga dijelaskan di dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ
تُنْفِقُوْنَ
وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا
اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
(enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah
; 267)
Selanjutnya
perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ
سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ
Artinya : “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan
Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai
ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan
Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Hadits
yang menjelaskan bahwa wakaf termasuk amal jariah. Hadits ini diriwayatkan oleh
Muslim, yang berbunyi,
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : “Ketika manusia meninggal, maka terputus lah amalnya
kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang
selalu mendoakannya.”
Di Indonesia sendiri, amalan wakaf sudah dilakukan oleh orang-orang
Islam sebelum Indonesia merdeka. Maka dari itu pemerintah Indonesia menetapkan
Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf di Indonesia. Peraturan tersebut
tercantum di dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang
tersebut dijelaskan pengertian wakaf, tujuan wakaf, unsur-unsur wakaf dan tata
cara pelaksanaannya dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 42 Tahun 2006.
4.
Keutamaan
Wakaf
Tidak hanya amal bersedekah saja, amal wakaf juga memiliki manfaat
di dunia dan kehidupan akhirat yang secara detail dibahas di dalam buku Fikih
Zakat, Sedekah, Dan Wakaf.
Berikut
adalah manfaat dari wakaf yaitu:
a.
Mendapatkan
amal jariah
Orang yang berwakaf pahalanya akan mengalir terus menerus selama
hidupnya sampai ia meninggal dunia. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat
Muslim yang berbunyi,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus lah
amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan,
atau do’a anak yang sholeh”
b.
Mempererat
tali persaudaraan
Dengan mewakafkan harta yang bisa digunakan oleh masyarakat umum tentunya
akan mempererat tali persaudaraan, karena sama-sama bisa menikmati sarana dari
wakaf tersebut.
c.
Membantu
pembangunan Negara
Harta yang diwakafkan untuk membangun sarana umum seperti masjid,
sekolah, fasilitas kesehatan atau jalanan tentunya akan bisa dinikmati oleh
orang-orang yang membutuhkan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh dalam
pembangunan negara.
d.
Membangun
jiwa sosial yang tinggi
Tidak hanya bersedekah, mewakafkan harta benda juga menjadi salah
satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia. Dengan
berwakaf tentunya akan meringankan beban orang yang lebih membutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar