Selasa, 07 September 2021

Macam-Macam Hawa Nafsu dan Jihâdun Nafs

 

Macam-Macam Hawa Nafsu dan Jihâdun Nafs

A.    Macam-Macam Hawa Nafsu

1.      Nafsul Ammarah

Nafsul ammarah tertera di dalam Al-Quran surat Yusuf ayat 53, yang menceritakan kisah nabi Yusuf, ayatnya berbunyi :

 

وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

 

Artinya : “Dan aku tidak membebaskan diriku dari kesalahan-kesalahn, karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”

Nafsu ammarah adalah nafsu yang dari hati dan akal dikendalikan oleh keinginan, syahwat dan khayalan. Maka dari itu nafsu yang seperti ini hanya cenderung pada syahwat semata. Orang akan lebih cenderung kepada hal-hal materi, hal-hal yang hanya bisa dinikmati dengan inderawi. Nafsu jenis ini menjadi tempat cikal bakal dari kejahatan dan akhlak tercela. Maka dari itu, kita harus bisa mengendalikan diri sehingga nafsu ini tidak mengendalikan kita.

2.      Nafsul Lawwamah

Nafsul ammarah tertera di dalam Al-Quran surat Al-Qiyamah ayat 2, ayatnya berbunyi :

 

وَلَآ اُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ

Artinya : “Dan aku bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali dirinya sendiri.”

Nafsu lawwamah adalah nafsu yang dari hati dan akal yang saling berkaitan dengan khayalan, syahwat dan keinginannya. Jenis nafsu ini memiliki kecenderungan terhadap ar-rayu’ atau rasio. orang-orang yang munafik didominasi oleh ra’yu yang membuat diri mereka berada dalam keraguan antara memilih baik atau buruk, memilih taat atau bermaksiat dan memilih untuk beriman atau kafir. Hal ini digambarkan pada Al-Quran surat An-Nisa ayat 143 yang berbunyi :

 

مُّذَبْذَبِيْنَ بَيْنَ ذٰلِكَۖ لَآ اِلٰى هٰٓؤُلَاۤءِ وَلَآ اِلٰى هٰٓؤُلَاۤءِ ۗ وَمَنْ يُّضْلِلِ اللّٰهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهٗ سَبِيْلًا

Artinya : “Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian, iman atau kafir: tidak masuk kepada golongan orang-orang beriman dan tidak pula kepada golonganorang-orang kafir, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.”

3.      Nafsul Muthmainnah

Nafsul muthmainnah adalah nafsu yang dari hati dan akalnya mampu mengendalikan syahwat, kecenderungan dan khayalan. Orang yang memiliki jiwa seperti ini akan cenderung mengingat Allah SWT kapanpun dan dimanapun. Sebagaimana tertera dalam Al-Quran surat Ar-Ra’d ayat 28 yang berbunyi :

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ ۗ

Artinya : “yaitu orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”

Nafsu jenis ini bisa mengeluarkan sifat-sifat jelek yang ada di dalam hati seorang manusia. Manusia yang senantiasa cinta kepada Allah dan memiliki jiwa yang tenang akan dimasukan ke dalam surga Allah.

Hal ini berdasarkan Al-Quran surat Al-Fajr ayat 29-30 yang berbunyi :

 

فَادْخُلِيْ فِيْ عِبٰدِيْۙ وَادْخُلِيْ جَنَّتِيْ

Artinya : “Wahai jiwa yang tenang! Kembali lah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku.”

Lawanlah nafsu dengan melatih jiwa diri sendiri. Menahan jiwa bisa dilakukan dengan menahan makan, sedikit tidur, tidak banyak cara dan bersabar jika diganggu oleh orang lain. Dari menahan makan bisa mengurangi syahwat, dengan sedikit tidur tentunya bisa memurnikan tekad di dalam diri. Tidak banyak bicara bisa menyelamatkan kita dari berselisih dengan orang lain.

B.     Jihâdun Nafs

Jihâdun Nafs (melawan hawa nafsu) - yang terdiri dari 4 tingkatan pula;

1.      Memerangi nafsu dengan cara mempelajari petunjuk dan agama yang benar, yang tidak ada keberuntungan dan kebahagiaan di dunia mahupun di akhirat kecuali dengan ilmu ini.

2.      Berjihad melawan hawa nafsu dengan amal setelah ilmu. Sebab jika jihad ini hanya dengan ilmu tanpa amal, tidak membahayakan diri sendiri, cuma sekurang-kurangnya ia tidak memberi manfaat.

3.      Berjihad melawan nafsu dengan mengajak kepada mendalami ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain yang belum mengetahui. Jika tidak, maka dia termasuk orang-orang yang menyembunyikan apa-apa yang diturunkan oleh Allah S.w.t, sehingga ilmunya itu tidak bermanfaat baginya dan tidak boleh menyelamatkannya dari seksa Allah S.w.

4.      Berjihad memerangi nafsu dengan cara bersabar menghadapi kesulitan dakwah kepada Allah dan gangguan manusia.

Konsep Tri Ukhuwah K.H. Achmad Shiddiq, dan Penafsirannya

 

Konsep  Tri Ukhuwah  K.H. Achmad Shiddiq, dan Penafsirannya

 

A.    Tri Ukhuwah  K.H. Achmad Shiddiq

Konsep trilogi ukhuwah adalah menyatukan antara ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan dalam ikatan kebangsaan) dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama umat manusia).

K.H Achmad Shiddiq ingin menyatukan antara Ukhuwah Islamiyah, nasionalisme dan pluralisme.Dasar pemikirannya tidak lain adalah rangka menjaga hubungan baik antara masyarakat, agama dan negara.

1.      Ukhuwah Islamiyah

Ukhuwah Islamiyah, dalam hal kehidupan manusia merupakan modal untuk melakukan pergaulan sosial sesama umat Islam. Dengan modal ini, maka perbedaan-perbedaan yang tidak prinsip antar umat Islam tidak perlu menjadi perpecahan. Prinsip ukhuwah ini menjadikan hubungan antar sesama umat Islam menjadi harmonis. Prinsip ukhuwah juga mampu menjadi sebuah kekuatan besar untuk bersama-sama membumikan nilai-nilai Islam. Ukhuwah Islamiyah menjadi sebuah ikatan, tidak saja secara emosional, namun juga secara sprititual.

2.      Ukhuwah Wathaniyah

Kemudian, ukhuwah wathaniyah, dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan modal dasar untuk melakukan pergaulan sosial dan dialog dengan pelbagai komponen bangsa Indonesia yang tentu saja tidak terbatas pada satu agama semata. Namun lebih dari itu, ukhuwah wathaniyah adalah sebuah komitmen persaudaraan antar seluruh masyarakat yang terdiri dari bermacam-macam agama, suku, bahasa dan budaya. Bangunan ukhuwah wathaniyah tidak boleh tidak harus menjadi sebuah prinsip bersama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai dan saling menghargai satu sama lain.

3.      Basyariyah

Sementara, ukhuwah basyariyah atau ukhuwah insaniyah adalah sebuah prinsip sesama manusia adalah bersaudara. Hal tersebut karena berasal dari ayah dan ibu yang satu, yakni Adam dan Hawa. Hubungan persaudaraan ini merupakan kunci dari semua persaudaraan, terlepas dari status agama, suku bangsa atau pun skat geografis, karena nilai utama dari persaudaraan ini adalah kemanusiaan. Hal ini mengingatkan kembali pada Sahabat Ali bin Abi Thalib yang mengatakan bahwa “dia yang bukan saudaramu dalam iman adalah saudara dalam kemanusiaan.” Artinya, bahwa kemanusiaan adalah nilai tertinggi dalam posisinya sebagai manusia.

 

B.     Tafsir KH Muchith Muzadi atas Trilogi Ukhuwah KH Ahmad Shiddiq

 

Ketika pertama kali al-Maghfurlah KH Achmad Shiddiq mencanangkan hal ini, banyak kritik bernada sinis. Bahkan dengan gagasan beliau ini seakan-akan mereka menganggap bahwa beliau terlalu mengada-ngada, melakukan penambahan yang tidak perlu, bahkan ada juga yang menuduh beliau berlebih-lebihan “mendekati” kaum nonmuslim. Kalangan ini cenderung menyatakan bahwa gagasan tersebut “mengurangi” kadar-kadar ukhuwah islamiyyah atau persaudaraan sesama muslim.”

Lalu apakah gagasan trilogi ukhuwah itu memang mengurangi kadar persaudaraan sesama muslim atau bahkan bertentangan dengan Islam itu sendiri?

Dalam hal ini, KH. Abdul Muchit Muzadi menyatakan kalau tri ukhuwah itu dipahami bahwa semuanya bersumber dari ajaran Islam, maka ketiganya akan dapat dipahami secara baik. Menurut Kiai Muchit, pada hakikatnya tiga ukhuwwah itu:

Islamiyyah, Insaniyyah atau Basyariyyah dan Wathaniyyah, bersumber pada ukhuwwah yang pertama, yaitu ukhuwwah Islamiyyah, dalam arti persaudaraan, kerukunan berdasarkan ajaran Islam. Islam telah mengajarkan kerukunan atau hubungan yang baik antar sesama manusia yang kemudian dikenal dengan istilah hablum minan nas. Islam juga telah mengatur hubungan yang baik antarmanusia yang terikat hubungan famili, persaudaraan, pertemanan, sama-sama hidup dalam sekampung, sedaerah, sewilayah negara, dan sesama manusia. Nah, dari sekian hubungan itu, persaudaraan antara sesama pemeluk Islam disebut ukhuwwah Islamiyyah; persaudaraan antarsesama anak bangsa disebut ukhuwwah wathaniyyah; dan persaudaraan antarsesama manusia disebut ukhuwwah insaniyah. Kiai Muchith menegaskan bahwa ketiganya bersumber dari ajaran Islam yang juga dapat disebut ‘ukhuwwah Islamiyyah’ dalam skala besar. Jadi kata “ukhuwwah Islamiyyah” dapat berarti ukhuwwah yang diajarkan Islam, dan dapat pula berarti ukhuwwah di antara pemeluk umat Islam

Islam telah mengajarkan kerukunan atau hubungan yang baik antarsesama manusia yang kemudian dikenal dengan istilah hablum minan nas. Islam juga telah mengatur hubungan yang baik antarmanusia yang terikat hubungan famili, persaudaraan, pertemanan, sama-sama hidup dalam sekampung, sedaerah, sewilayah negara, dan sesama manusia. Nah, dari sekian hubungan itu, persaudaraan antara sesama pemeluk Islam disebut ukhuwwah Islamiyyah; persaudaraan antarsesama anak bangsa disebut ukhuwwah wathaniyyah; dan persaudaraan antarsesama manusia disebut ukhuwwah insaniyah.

Kiai Muchith menegaskan bahwa ketiganya bersumber dari ajaran Islam yang juga dapat disebut ‘ukhuwwah Islamiyyah’ dalam skala besar. Jadi kata “ukhuwwah Islamiyyah” dapat berarti ukhuwwah yang diajarkan Islam, dan dapat pula berarti ukhuwwah di antara pemeluk umat Islam. (Muchit, NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran, 170).

Kiai Muchith mengajukan dua ayat, Surat Al-Hujurat ayat 13 dan Surat Al-Isra’ ayat 70 berikut ini

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

 

Artinya : “Hai manusia, sungguh Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sungguh orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kalian. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat Al-Hujurat ayat 13).

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya : “Sungguh telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rejeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Surat Al-Isra’ ayat 70).

 

Senin, 06 September 2021

Ciri-Ciri Ayat Makiyah Dan Madaniyah

 

Ciri-Ciri Ayat Makiyah Dan Madaniyah

 

:

A.    Ayat Makiyah

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa ayat makkiyah merupakan ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah SWT di kota Mekkah, yaitu sebelum Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam berhijrah ke Madinah.  Beberapa ayat tersebut di antaranya adalah Al- fatihah, Al- A’raf, Yunus, Al- An’am, Ar- Rad, Yusuf, An- Nahl, Al- Isro, Al- Hajj, dan masih banyak lagi ayat-ayat al-Qur’an lainnya. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri yang menandakan Al- Makiyyah, seperti :

1.      Kata-kata atau kalimat yang dipergunakan

Ada beberapa hal yang terkait dengan kata-kata atau kalimat yang menjadi ciri dari ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekkah (Al- Makkiyyah), di antaranya :

a.       Memiliki ayat atau suku kata yang pendek-pendek,

b.      Kata-kata yang dipergunakan dalam ayat tersebut sangat mengesankan (bersajak / penuh dengan syair serta ungkapan perasaan

c.       Kalimat yang dipergunakan juga tergolong fasih dan baligh

d.      Banyak qasam, tasybih, dan amtsal.

e.       Gaya bahasa yang dipergunakan jarang sekali bersifat kongkrit maupun realistis materialis

f.       Di dalam setiap surat terdapat lafadz kalla dan ya ayyuhannass.

 

2.      Kandungan atau isi

Selain beberapa ciri di atas, kita juga bisa mengetahui ayat-ayat Al- Makiyyah dengan melihat dan memperhatikan dari isi yang terkandung di dalam surat atau ayat-ayat teresebut, seperti :

a.       Ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekkah berisikan tentang ajakan untuk bertauhid, beribadah kepada Allah SWT, serta meninggalkan segala bentuk peribadatan kepada yang selain Allah SWT

b.      Ayat-ayat Al- makiyyah juga mengisahkan tentang para nabi dan kehidupan umat-umat terdahulu,

c.       Pembuktian tentang risalah Allah SWT,

d.      Kebenaran akan adanya hari kebangkitan dan hari pembalasan,

e.       Kedatangan hari kiamat dan segala kengeriannya,

f.       Penjelasan tentang surga dan segala kenikmatannya, serta neraka dan segala siksaannya.

g.      Argumentasi yang ditujukan untuk orang-orang musrik yaitu dengan mempergunakan bukti-bukti rasional serta ayat-ayat kauniyah.

 

B.     Ayat Madaniyyah

Ini merupakan wahyu dari Allah SWT kepada umatnya dalam bentuk ayat atau surat-surat yang diturunkan oleh Allah SWT tepatnya ketika Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam telah berhijrah ke Madinah. Beberapa surat-surat dalam Al-Qur’an yang tergolong sebagai Al- Madaniyyah di antaranya adalah QS. Al- Baqarah, QS. An-Nisa’, QS. Ali Imron, QS. Al- Maidah, QS. At- Taubah, QS. Al- Hujurat, dan beberapa surat lainnya.

Adapun ciri-ciri dari ayat atau surat yang tergolong Al- Madaniyyah di antaranya adalah :

1.      Kata-kata atau kalimat yang dipergunakan

a.       Ayat atau surat-surat yang tergolong Al- Madaniyyah mempergunakan kata-kata atau kalimat yang bermakna mendalam, kuat, dan juga kokoh.

b.      Mempergunakan kalimat-kalimat ushul serta ungkapan syariah.

c.       Terkandung seruan “Ya ayyuhalladzina aamanuu”

d.      Ayatnya panjang-panjang dan menggunakan gaya bahasa yang dapat menjelaskan tujuan dari ayat tersebut serta dapat memantapkan syariat,

2.      Kandungan atau isi

a.       Di dalamnya berisikan tentang kewajiban bagi setiap makhluk serta sanksi-sanksinya, seperti perintah untuk beribadah serta beramal sholeh, perintah untuk berjihad, perintah kepada ahli kitab untuk masuk islam, perintah untuk berdakwah, dan lain sebagainya

b.      Di dalam setiap surat yang tergolong Al- Madaniyyah disebutkan tentang orang-orang munafik, kecuali dalam QS. Al- Ankabut.

c.       Di dalam surat yang tergolong Al- Madaniyyah terdapat dialog yang terjadi dengan para ahli kitab

d.      Berisi tentang hukum dan perundang-undangan

 

C.     Perbedaan ayat makkiyah dan madaniyah

Penting bagi kita sebagai umat muslim untuk mengetahui perbedaan antara ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekkah dan ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah SWT di Madinah. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan, di antaranya :

1.      Agar kita dapar lebih memahami ayat-ayat Al-qur’an dan dapat mentafsirkannya dengan tafsiran yang benar, meskipun pada dasarnya yang menjadi pegangan adalah pengertian umum dari lafadz tersebut.

2.      Membantu kita untuk bisa lebih meresapi gaya bahasa dalam Al-Qur’an serta dapat mempergunakannya di dalam berbagai metode berdakwah untuk menuju jalan yang diridhoi Allah SWT.

3.      Membantu kita untuk mengetahui mana saja ayat Al-Qur’an yang turun lebih dulu dan yang turun selanjutnya.

4.         Dapat membantu kita untuk mengetahui dan lebih memahami tentang sejarah pensyariatan hukum-hukum islam

5.         Dapat meningkatkan keyakinan kita kepada Allah SWT, khususnya terhadap kesucian, kemurnian, serta keaslian Al-Qur’an.

 

Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 8

Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 8 (Hukum Keadilan dan Kebenaran)

Oleh : Akh. Subrawi

 

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

 

Asbabun Nuzul (QS, Al-Maidah Ayat 8.)

 

Ayat yang memerintahkan kepada orang mukmin agar melaksanakan amal dan pekejaan mereka dengan cermat, jujur dan bijaksana serta penuh keikhlasan semata karena Allah. Baik amalan yang berkaitan dengan urusan agama, maupun urusan pekerjaan yang berkait dengan keduniawian. Karena hanya dengan jalan tersebut mereka bisa sukses dan memperoleh hasil atau balasan yang mereka harapkan.

 

Surat Al-Maidah ayat 8 berkaitan dengan persaksian dalam hukum, mereka harus adil menempatkannya apa yang sebenarnya tanpa memandang siapa orangya sekalipun di hatimu ada kebencian dengan suatu kaum sehingga mendorong kamu tidak berlaku adil.

 

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوّٰمِينَ لِلَّـهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ اعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ ۚ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿المائدة)٨

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil itu, lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan". (QS, Al-Maidah ayat 8)

 

Sebab turunnya ayat tersebut diatas, berkenaan dengan diri Usman bin Thalhah bin Abu Thalhah ketika terjadi peristiwa Fathu Makkah (Penaklukan Makkah). Nama asli Abu Thalhah ayah Usman ini ialah Abdullah bin Abdul Uzza bin Usman Abdid Daar bin Qusyai bin Kilab al-Quraisy Al-Athabari. Ia merupakan juru kunci (hajib) yang mulia.

 

 

Menurut Ibnu Katsir sebab turun ayat ini adalah ketika Rasullah saw. meminta kunci Ka'bah darinya (Usman) sewaktu penaklukan Mekkah lalu menyerahkannya kembali kepadanya. Dan kisah selanjutnya Ali bin Abu Thalib juga memohon kepada Nabi saw. agar kunci diserakan kepadanya.(Ali bin Abu Thalib) Namun Nabi saw. menyerahkan kepada Usman bin Thalhah bin Abu Thalhah.

Begitu pula Ibnu Marduwaih meriwayatkan dari jalan Thoriq Al-Kalabi dari Abu Sholih dari Ibnu Abbas, ketika terjadi Fathu Mekkah Rasulullah saw. memanggil Usman bin Thalhah bin abi Thalhah untuk menyerahkan kunci Ka'bah. Ketika Usman bin Thalhah hendak menyerahkan kunci tersebut, Abbas berdiri kemudian berkata kepada Rasul agar menyerahkan kunci itu kepada Ali bin Abi Thalib.

 

Mendengar perkataan Abbas tersebut, Usman bin Thalhah urung menyerahkan kunci tersebut kepada Rasullah saw. Lantas Rasulullah meninta kembali kepada Usman ketika Usman hendak menyerahkannya. Abbas kembali berdiri dan berkata seperti perkataan semula. Usman-pun urung menyerahkan kunci tersebut. Kejadian ini berulang sampai tiga kali.

Rasulullah saw. bersabda : "Hai Usman, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, serahkanlah kunci itu kepadaku" . Mendengar Rasulullah berkata demikian, Usman pun menyerahkan kunci tersebut. Setelah Rasulullah menerima kunci tersebut, Rasul masuk ke dalam Ka'bah dan melihat gambar Nabi Ibrahim. Rasulullah meninta air dan membersihkan gambar tersebut. Setelah itu beliau melakukan thawaf, namun  baru sekitar stau atau dua putaran malaikat Jibril turun dan menyampaikan ayat tersebut. (QS, Al-Maidah : ayat 8). 

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوّٰمِينَ لِلَّـهِ

Maksudnya adalah jadilah kalian sebagai penegak kebenaran karena Allah Swt. bukan karena manusia atau mencari popularitas. Dan jadilah kalian "menjadi saksi dengan adil" maksudnya secara adil dan bukan secara curang.

Dan tegakkanlah kebenaran, keadilan  itu terhadap orang lain meskipun kamu membencinya. Caranya adalah dengan menyuruh mereka melakukan yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, dalam rangka mencari ridha Allah Swt.

 

Dalam ashohihain telah ditegaskan dari Nu'man bin Basyir "Ayahku pernah memberiku suatu pemberian, lalu Ibuku Amrah binti Rawhah, berkata : "aku tidak rela sehingga engkau mempersaksikan pemberian itu kepada Rasullah saw. Kemudian ia (ayahku) mendatangi Rasullah saw. dan meminta beliau menjadi saksi atas sedekahku itu. maka beliaupun bersabda : " Apakah setiap anakmu engkau beri hadiah seperti itu juga? "tidak" jawabnya, maka Rasullah saw. bersabda : "Sesungguhnya aku tidak mau bersaksi atas suatu ketidakadilan". Kemudian ayahku pulang dan menarik kembali pemberian tersebut.

 

شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ

Asy-syahadah (kesaksian) disini yang dimaksud meyatakan kebenaran kepada Hakim, supaya diputuskan hukum berdasarkan kebenaran itu. Atau hakim itulah yang menyatakan kebenaran dengan memutuskan atau mengakuinya bagi yang melakukan kebenaran. Jadi pada dasarnya ialah berlaku adil tampa berat sebelah, baik terhadap orang yang disaksikan maupun peristiwa yang disaksikan, tak boleh berat sebelah, baik karena kerabat, harta ataupun pangkat, dan tak boleh meninggalkan keadilan, dikarenakan kefakiran atau kemiskinan.

Jadi keadilan adalah neraca kebenaran. Sebab manakala terjadi ketidakadilan pada suatu umat, apaun sebabnya, maka akan lenyap kepercayaan umum, dan tersebarlah berbagai macam kerusakan dan terpecah belahlah segala hubungan dalam masyarakat. Tak lama Allah Swt. pasti akan menimpakan atas umat itu, termasuk beberapa hambanNya yang paling dekat kepada keadilan sekalipun, tetapi tetap ikut merasakan bencana dan hukuman Tuhan. Dan begitulah Sunattullah, baik terhadap bangsa-bangsa sekarang maupun bangsa bangsa terdahulu. Tetapi manusia rupanya tak mau mengerti.   

 

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُو

Dan  janganlah permusuhan dan kebencian kamu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk bersikap tidak adil terhadap mereka. Jadi terhadap merekapun, kaum yang kamu benci sekali-pun, harus tetap memberikan kesaksian sesuatu hak yang patut mereka terima apabila mereka memang patut menerimanya. Dan putuskanlan mereka dengan kebenaran/keadilan. Karena orang mukmin pasti mengutamakan keadilan daripada berlaku aniaya dan berat sebelah. Keadilan harus ditempatkan diatas hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan pribadi, golongan, dan di atas rasa cinta dan permusuhan, apapun sebabnya.

 

اعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

 Kalimat ini merupakan penguat dari kalimat sebelumnya, karena sangat pentingnya soal keadilan untuk diperhatikan. Karena keadilan itulah yang lebih dekat kepada taqwa, dan terhindar dari murkaNya. Adalah termasuk dalam katagori fi'lut tafdhil, yaitu pada kedudukan di tempat yang tidak ada perbandingannya seperti yang ada dalam firman Allah Swt berikut :

 

أَصْحٰبُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلًا ﴿الفرقان٢٤

"Para penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya". (QS Al-Furqaan : 24)

 


Rabu, 31 Oktober 2018

Tata Tertib Sidang MPK SMKN Kalibaru tahun 2018


TATA TERTIB
MUSYAWARAH MAJLIS PERWAKILAN KELAS (MMPK)             
OSIS SMK NEGERI KALIBARU - KAB. BANYUWANGI
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas  (MMPK) SMK Negeri Kalibaru merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMK Negeri Kalibaru
2.      Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Kalibaru ;
3.      Peserta Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri Kalibaru adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS, Majlis  Pimpinan Organisasi (MPO), dan Undangan/peninjau.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH MAJLIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 2
Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri Kalibaru mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a         Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS  SMK Negeri Kalibaru
b        Menilai LPJ pengurus OSIS masa khitmad  2017/2018;
c         Menetapkan Garis Besar Program Organisasi (GBPO) masa khitmad 2018/2019;
d        Menetapkan pedoman administrasi dan organisasi masa khitmad 2018/2019
e         Memilih ketua dan sekretaris  OSIS dan masa khitmad 2018/2019

BAB III
PESERTA MMPK
Pasal 3
Peserta musyawarah mempunyai hak bicara dan hak suara, kecuali undangan/peninjau hanya memiliki hak bicara.
Pasal 4

Setiap peserta wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.

BAB IV
ALAT-ALAT KELENGKAPAN

Pasal 5

Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a         Pimpinan sidang Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK);
b        Anggota Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas SMK Negeri Kalibaru
c         Komisi -  komisi;

Pasal 6
1.      Pimpinan sidang MMPK  terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota;
Hak dan Kewajiban Pimpinan Musyawarah ialah :
a.       memimpin sidang/rapat;
b.      menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang/rapat;
c.       menghadiri dan turut serta dalam setiap sidang/rapat untuk melakukan tugas   koordinasi;             
2.      Pembagian tugas di antara Pimpinan Musyawarah diatur lebih lanjut oleh ketua.

Pasal 7
Pimpinan MMPK  membentuk 3 (tiga) komisi, yaitu :
a         Komisi A : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Kalibaru
b        Komisi B : GBPO (Garis – garis Besar Program Organisasi) 
c         Komisi C  : Pedoman administrasi dan organisasi

Pasal 8
Sidang komisi bertugas membahas dan mengambil keputusan mengenai materi Musyawarah yang menjadi acara rapat komisi.

Pasal 9
 Anggota Komisi :
a           Anggota komisi terdiri atas peserta yang dibagi dalam komisi-komisi sehingga  tercapai keseimbangan jumlah.
b          Apabila tidak terdapat keseimbangan jumlah anggota antar komisi, maka  pimpinan musyawarah berwenang untuk mengaturnya.  
c           Masing-masing komisi akan didampingi oleh 1 guru pendamping.


Pasal 10
1.    Pimpinan sidang  komisi terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.
2.    Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi.
3.    Pimpinan sidang komisi bertugas untuk merumuskan hasil rapat komisi.
4.        Pimpinan sidang komisi melaporkan hasil rapat komisi kepada sidang pleno Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas SMK Negeri Kalibaru.

BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 11
1.      Persidangan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi.
2.      Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MMPK;
3.      Sidang komisi dihadiri oleh seluruh anggota komisi yang bersangkutan.


BAB VI
TATA CARA SIDANG/RAPAT

Pasal 12
1.      Setiap rapat atau sidang dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah yang wajib hadir;
2.      Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah peserta, maka rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
3.      Apabila terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini , maka rapat berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah peserta yang hadir.

Pasal 13
Setiap keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa kekeluargaan dan jiwa organisasi.
Pasal 14
Pimpinan sidang/rapat yang hendak berbicara dengan menggunakan haknya sebagai peserta terlebih dahulu harus menyerahkan jabatannya kepada pimpinan yang lain.

Pasal 15
1.      Pimpinan  sidang/rapat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya peserta berbicara.
2.      Setiap peserta dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan dengan batas waktu maksimal 5 menit.

Pasal 16
1.      Apabila peserta  melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang/rapat, Pimpinan Sidang/Rapat memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatannya.
2.      Jika peringatan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, pimpinan sidang/rapat dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang/rapat.
3.      Apabila peserta tersebut tidak mengindahkan peringatan pimpinan sidang/rapat seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, jika perlu ia dapat dikeluarkan dari ruang rapat.

 Pasal 17
1.      Apabila Pimpinan Sidang/Rapat menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang/rapat dengan persetujuan peserta sidang/rapat.
2.      Lamanya penundaaan sidang/rapat maksimal 15 (lima belas) menit.

Pasal 18
1.      Untuk setiap sidang/rapat, dibuat risalah lengkap, sebagai laporan yang mencantumkan :
a         Tempat, jenis, dan susunan acara sidang/rapat,
b         Hari, tanggal, dan jam permulaan serta penutupan sidang/rapat,
c         Pimpinan sidang/rapat,
d        Nama-nama peserta yang hadir,
e         Keterangan- keterangan tentang keputusan atau kesimpulan.
2.      Risalah  tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sidang/rapat.

Pasal 19
Setiap keputusan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) ditandatangani oleh pimpinan sidang/rapat.

BAB VII
TATA CARA PENCALONAN  DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS
DAN SEKRETARIS OSIS

Pasal 20
  1. Calon Ketua dan sekretaris  OSIS diajukan pada sidang Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)  melalui panitia Majlis Perwakilan Kelas  (MPK) dengan sistim paket;
  2. Calon Ketua dan sekretaris OSIS diajukan dari Perwakilan Kelas X dan XI masing-masing kompetensi keahlian atau dari mantan pengurus OSIS dan MPK;
  3. Khusus calon ketua OSIS harus sedang duduk di kelas  X dan atau kelas  XI;


Pasal 21
 Syarat-syarat calon ketua OSIS:
  1. Beriman dan bertaqwa pada Allah SWT;
  2. Tercatat sebagai siswa/siswi Kelas X dan atau XI SMK Negeri Kalibaru ;
  3. Sehat Jasmani & Rohani;
  4. Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal  baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah,  mereka  harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik dan kakak kelas,guru,TU, Kepsek, wakasek, Pembina Osis  serta para pembimbing kegiatan ekskul).
  5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan  berwibawa;
  6. Berani mengambil resiko apapun terhadap apa yang telah dikerjakan dan diputuskan;
  7. Memahami birokrasi yang ada disekolah
  8. Terbuka atas segala masukan-masukan yang positif maupun negatif;
  9. Tidak mementingkan kepentingan pribadi dan atau kelompok;
  10. Jika ada informasi penting mereka cakap dan cekatan dalam mengkomunikasikan kesemua  kalangan;
  11. Memiliki tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi;
  12. Selalu mengikuti setiap informasi kegiatan di luar sekolah dan mampu membawa manfaat untuk kebaikan sekolah;
  13. Selalu mengembangkan diri dengan rajin mencari informasi melalui media cetak dan elektronik;
  14. Pandai dalam banyak hal, baik kopetensi akademik maupun non akademik;
  15. Memiliki sopan santun yang baik kepada seluruh warga SMK Negeri Kalibaru


BAB VIII
PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS OSIS
Pasal 22
  1. Pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS dilakukan dalam satu tahap.
  2. Pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS definitif dipilih secara langsung umum, bebas, rahasia dan jujur serta  adil  (Luber dan Jurdil) oleh seluruh     warga SMK Negeri Kalibaru;
  3. Maksimal 2 minggu setelah penentuan Calon, Panitia mempersiapkan pemilihan langsung;
  4. Setelah disahkan sebagai calon ketua dan sekretaris OSIS, pasangan calon diberikan waktu 1 minggu untuk berkampanye; baik langsung maupun tidak langsung.
  5. Setiap pasangan calon Ketua dan sekretaris OSIS dapat menyampaikan visi-misi didepan siswa dan atau  seluruh siswa pada waktu yang ditentukan, dengan cara kampanye terbuka maupun kampanye tertutup ;
  6. Setiap pasangan calon Ketua dan sekretaris OSIS harus menyampaikan visi-misi pada sidang pleno Musyawarah  Majlis Perwakilan Kelas dalam bentuk debat kandidat


Pasal 23
  1. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh 2/3 jumlah pemilih (seluruh siswa + guru dan tata laksana)
  2. Pasangan Ketua dan sekretaris osis yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis terpilih menjadi pemenang;
3.      Dengan terpilihnya Ketua dan sekretaris osis baru, maka pengurus lama  dinyatakan “Demosioner”.
  1. Pasangan yang dinyatakan menang diberikan waktu 2 minggu untuk melengkapi kepengurusan dengan terlebih dahulu membentuk tim formatur;
  2. Tim formatur terdiri dari: 1) Ketua dan sekretaris OSIS terpilih, ketua dan wakil ketua demisioner, wakasek kesiswaan, Pembina OSIS dan perwakilan lain yang ditunjuk;

BAB IX
PENETAPAN & PELANTIKAN
 Pasal 24
  1. Pasangan yang dinyatakan terpilih akan ditetapkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah;
  2. Maksimal 15 hari setelah penetapan, pengurus OSIS terpilih dilantik oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh seluruh siswa dan dewan guru.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) dengan memperhatikan usulan-usulan peserta sidang/rapat.
Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hanya berlaku sampai  pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS SMK Negeri Kalibaru periode 2018/2019. .


                                                                                    Ditetapkan di  : Kalibaru
                                                                                    Pada Tanggal  : 10 September 2018

PIMPINAN SIDANG

               Ketua,                                                                                       Sekretaris,



KRISTIAN NOVITA E. TAN                                                        REZA APRIAN YP