Senin, 06 September 2021

Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 8

Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 8 (Hukum Keadilan dan Kebenaran)

Oleh : Akh. Subrawi

 

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

 

Asbabun Nuzul (QS, Al-Maidah Ayat 8.)

 

Ayat yang memerintahkan kepada orang mukmin agar melaksanakan amal dan pekejaan mereka dengan cermat, jujur dan bijaksana serta penuh keikhlasan semata karena Allah. Baik amalan yang berkaitan dengan urusan agama, maupun urusan pekerjaan yang berkait dengan keduniawian. Karena hanya dengan jalan tersebut mereka bisa sukses dan memperoleh hasil atau balasan yang mereka harapkan.

 

Surat Al-Maidah ayat 8 berkaitan dengan persaksian dalam hukum, mereka harus adil menempatkannya apa yang sebenarnya tanpa memandang siapa orangya sekalipun di hatimu ada kebencian dengan suatu kaum sehingga mendorong kamu tidak berlaku adil.

 

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوّٰمِينَ لِلَّـهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ اعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ ۚ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿المائدة)٨

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil itu, lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan". (QS, Al-Maidah ayat 8)

 

Sebab turunnya ayat tersebut diatas, berkenaan dengan diri Usman bin Thalhah bin Abu Thalhah ketika terjadi peristiwa Fathu Makkah (Penaklukan Makkah). Nama asli Abu Thalhah ayah Usman ini ialah Abdullah bin Abdul Uzza bin Usman Abdid Daar bin Qusyai bin Kilab al-Quraisy Al-Athabari. Ia merupakan juru kunci (hajib) yang mulia.

 

 

Menurut Ibnu Katsir sebab turun ayat ini adalah ketika Rasullah saw. meminta kunci Ka'bah darinya (Usman) sewaktu penaklukan Mekkah lalu menyerahkannya kembali kepadanya. Dan kisah selanjutnya Ali bin Abu Thalib juga memohon kepada Nabi saw. agar kunci diserakan kepadanya.(Ali bin Abu Thalib) Namun Nabi saw. menyerahkan kepada Usman bin Thalhah bin Abu Thalhah.

Begitu pula Ibnu Marduwaih meriwayatkan dari jalan Thoriq Al-Kalabi dari Abu Sholih dari Ibnu Abbas, ketika terjadi Fathu Mekkah Rasulullah saw. memanggil Usman bin Thalhah bin abi Thalhah untuk menyerahkan kunci Ka'bah. Ketika Usman bin Thalhah hendak menyerahkan kunci tersebut, Abbas berdiri kemudian berkata kepada Rasul agar menyerahkan kunci itu kepada Ali bin Abi Thalib.

 

Mendengar perkataan Abbas tersebut, Usman bin Thalhah urung menyerahkan kunci tersebut kepada Rasullah saw. Lantas Rasulullah meninta kembali kepada Usman ketika Usman hendak menyerahkannya. Abbas kembali berdiri dan berkata seperti perkataan semula. Usman-pun urung menyerahkan kunci tersebut. Kejadian ini berulang sampai tiga kali.

Rasulullah saw. bersabda : "Hai Usman, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, serahkanlah kunci itu kepadaku" . Mendengar Rasulullah berkata demikian, Usman pun menyerahkan kunci tersebut. Setelah Rasulullah menerima kunci tersebut, Rasul masuk ke dalam Ka'bah dan melihat gambar Nabi Ibrahim. Rasulullah meninta air dan membersihkan gambar tersebut. Setelah itu beliau melakukan thawaf, namun  baru sekitar stau atau dua putaran malaikat Jibril turun dan menyampaikan ayat tersebut. (QS, Al-Maidah : ayat 8). 

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوّٰمِينَ لِلَّـهِ

Maksudnya adalah jadilah kalian sebagai penegak kebenaran karena Allah Swt. bukan karena manusia atau mencari popularitas. Dan jadilah kalian "menjadi saksi dengan adil" maksudnya secara adil dan bukan secara curang.

Dan tegakkanlah kebenaran, keadilan  itu terhadap orang lain meskipun kamu membencinya. Caranya adalah dengan menyuruh mereka melakukan yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, dalam rangka mencari ridha Allah Swt.

 

Dalam ashohihain telah ditegaskan dari Nu'man bin Basyir "Ayahku pernah memberiku suatu pemberian, lalu Ibuku Amrah binti Rawhah, berkata : "aku tidak rela sehingga engkau mempersaksikan pemberian itu kepada Rasullah saw. Kemudian ia (ayahku) mendatangi Rasullah saw. dan meminta beliau menjadi saksi atas sedekahku itu. maka beliaupun bersabda : " Apakah setiap anakmu engkau beri hadiah seperti itu juga? "tidak" jawabnya, maka Rasullah saw. bersabda : "Sesungguhnya aku tidak mau bersaksi atas suatu ketidakadilan". Kemudian ayahku pulang dan menarik kembali pemberian tersebut.

 

شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ

Asy-syahadah (kesaksian) disini yang dimaksud meyatakan kebenaran kepada Hakim, supaya diputuskan hukum berdasarkan kebenaran itu. Atau hakim itulah yang menyatakan kebenaran dengan memutuskan atau mengakuinya bagi yang melakukan kebenaran. Jadi pada dasarnya ialah berlaku adil tampa berat sebelah, baik terhadap orang yang disaksikan maupun peristiwa yang disaksikan, tak boleh berat sebelah, baik karena kerabat, harta ataupun pangkat, dan tak boleh meninggalkan keadilan, dikarenakan kefakiran atau kemiskinan.

Jadi keadilan adalah neraca kebenaran. Sebab manakala terjadi ketidakadilan pada suatu umat, apaun sebabnya, maka akan lenyap kepercayaan umum, dan tersebarlah berbagai macam kerusakan dan terpecah belahlah segala hubungan dalam masyarakat. Tak lama Allah Swt. pasti akan menimpakan atas umat itu, termasuk beberapa hambanNya yang paling dekat kepada keadilan sekalipun, tetapi tetap ikut merasakan bencana dan hukuman Tuhan. Dan begitulah Sunattullah, baik terhadap bangsa-bangsa sekarang maupun bangsa bangsa terdahulu. Tetapi manusia rupanya tak mau mengerti.   

 

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُو

Dan  janganlah permusuhan dan kebencian kamu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk bersikap tidak adil terhadap mereka. Jadi terhadap merekapun, kaum yang kamu benci sekali-pun, harus tetap memberikan kesaksian sesuatu hak yang patut mereka terima apabila mereka memang patut menerimanya. Dan putuskanlan mereka dengan kebenaran/keadilan. Karena orang mukmin pasti mengutamakan keadilan daripada berlaku aniaya dan berat sebelah. Keadilan harus ditempatkan diatas hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan pribadi, golongan, dan di atas rasa cinta dan permusuhan, apapun sebabnya.

 

اعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

 Kalimat ini merupakan penguat dari kalimat sebelumnya, karena sangat pentingnya soal keadilan untuk diperhatikan. Karena keadilan itulah yang lebih dekat kepada taqwa, dan terhindar dari murkaNya. Adalah termasuk dalam katagori fi'lut tafdhil, yaitu pada kedudukan di tempat yang tidak ada perbandingannya seperti yang ada dalam firman Allah Swt berikut :

 

أَصْحٰبُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلًا ﴿الفرقان٢٤

"Para penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya". (QS Al-Furqaan : 24)

 


Rabu, 31 Oktober 2018

Tata Tertib Sidang MPK SMKN Kalibaru tahun 2018


TATA TERTIB
MUSYAWARAH MAJLIS PERWAKILAN KELAS (MMPK)             
OSIS SMK NEGERI KALIBARU - KAB. BANYUWANGI
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas  (MMPK) SMK Negeri Kalibaru merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMK Negeri Kalibaru
2.      Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Kalibaru ;
3.      Peserta Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri Kalibaru adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS, Majlis  Pimpinan Organisasi (MPO), dan Undangan/peninjau.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH MAJLIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 2
Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) SMK Negeri Kalibaru mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a         Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS  SMK Negeri Kalibaru
b        Menilai LPJ pengurus OSIS masa khitmad  2017/2018;
c         Menetapkan Garis Besar Program Organisasi (GBPO) masa khitmad 2018/2019;
d        Menetapkan pedoman administrasi dan organisasi masa khitmad 2018/2019
e         Memilih ketua dan sekretaris  OSIS dan masa khitmad 2018/2019

BAB III
PESERTA MMPK
Pasal 3
Peserta musyawarah mempunyai hak bicara dan hak suara, kecuali undangan/peninjau hanya memiliki hak bicara.
Pasal 4

Setiap peserta wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.

BAB IV
ALAT-ALAT KELENGKAPAN

Pasal 5

Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a         Pimpinan sidang Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK);
b        Anggota Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas SMK Negeri Kalibaru
c         Komisi -  komisi;

Pasal 6
1.      Pimpinan sidang MMPK  terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota;
Hak dan Kewajiban Pimpinan Musyawarah ialah :
a.       memimpin sidang/rapat;
b.      menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang/rapat;
c.       menghadiri dan turut serta dalam setiap sidang/rapat untuk melakukan tugas   koordinasi;             
2.      Pembagian tugas di antara Pimpinan Musyawarah diatur lebih lanjut oleh ketua.

Pasal 7
Pimpinan MMPK  membentuk 3 (tiga) komisi, yaitu :
a         Komisi A : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Kalibaru
b        Komisi B : GBPO (Garis – garis Besar Program Organisasi) 
c         Komisi C  : Pedoman administrasi dan organisasi

Pasal 8
Sidang komisi bertugas membahas dan mengambil keputusan mengenai materi Musyawarah yang menjadi acara rapat komisi.

Pasal 9
 Anggota Komisi :
a           Anggota komisi terdiri atas peserta yang dibagi dalam komisi-komisi sehingga  tercapai keseimbangan jumlah.
b          Apabila tidak terdapat keseimbangan jumlah anggota antar komisi, maka  pimpinan musyawarah berwenang untuk mengaturnya.  
c           Masing-masing komisi akan didampingi oleh 1 guru pendamping.


Pasal 10
1.    Pimpinan sidang  komisi terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.
2.    Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi.
3.    Pimpinan sidang komisi bertugas untuk merumuskan hasil rapat komisi.
4.        Pimpinan sidang komisi melaporkan hasil rapat komisi kepada sidang pleno Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas SMK Negeri Kalibaru.

BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 11
1.      Persidangan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi.
2.      Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MMPK;
3.      Sidang komisi dihadiri oleh seluruh anggota komisi yang bersangkutan.


BAB VI
TATA CARA SIDANG/RAPAT

Pasal 12
1.      Setiap rapat atau sidang dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah yang wajib hadir;
2.      Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah peserta, maka rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
3.      Apabila terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini , maka rapat berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah peserta yang hadir.

Pasal 13
Setiap keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa kekeluargaan dan jiwa organisasi.
Pasal 14
Pimpinan sidang/rapat yang hendak berbicara dengan menggunakan haknya sebagai peserta terlebih dahulu harus menyerahkan jabatannya kepada pimpinan yang lain.

Pasal 15
1.      Pimpinan  sidang/rapat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya peserta berbicara.
2.      Setiap peserta dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan dengan batas waktu maksimal 5 menit.

Pasal 16
1.      Apabila peserta  melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang/rapat, Pimpinan Sidang/Rapat memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatannya.
2.      Jika peringatan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, pimpinan sidang/rapat dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang/rapat.
3.      Apabila peserta tersebut tidak mengindahkan peringatan pimpinan sidang/rapat seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, jika perlu ia dapat dikeluarkan dari ruang rapat.

 Pasal 17
1.      Apabila Pimpinan Sidang/Rapat menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang/rapat dengan persetujuan peserta sidang/rapat.
2.      Lamanya penundaaan sidang/rapat maksimal 15 (lima belas) menit.

Pasal 18
1.      Untuk setiap sidang/rapat, dibuat risalah lengkap, sebagai laporan yang mencantumkan :
a         Tempat, jenis, dan susunan acara sidang/rapat,
b         Hari, tanggal, dan jam permulaan serta penutupan sidang/rapat,
c         Pimpinan sidang/rapat,
d        Nama-nama peserta yang hadir,
e         Keterangan- keterangan tentang keputusan atau kesimpulan.
2.      Risalah  tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sidang/rapat.

Pasal 19
Setiap keputusan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) ditandatangani oleh pimpinan sidang/rapat.

BAB VII
TATA CARA PENCALONAN  DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS
DAN SEKRETARIS OSIS

Pasal 20
  1. Calon Ketua dan sekretaris  OSIS diajukan pada sidang Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)  melalui panitia Majlis Perwakilan Kelas  (MPK) dengan sistim paket;
  2. Calon Ketua dan sekretaris OSIS diajukan dari Perwakilan Kelas X dan XI masing-masing kompetensi keahlian atau dari mantan pengurus OSIS dan MPK;
  3. Khusus calon ketua OSIS harus sedang duduk di kelas  X dan atau kelas  XI;


Pasal 21
 Syarat-syarat calon ketua OSIS:
  1. Beriman dan bertaqwa pada Allah SWT;
  2. Tercatat sebagai siswa/siswi Kelas X dan atau XI SMK Negeri Kalibaru ;
  3. Sehat Jasmani & Rohani;
  4. Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal  baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah,  mereka  harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik dan kakak kelas,guru,TU, Kepsek, wakasek, Pembina Osis  serta para pembimbing kegiatan ekskul).
  5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan  berwibawa;
  6. Berani mengambil resiko apapun terhadap apa yang telah dikerjakan dan diputuskan;
  7. Memahami birokrasi yang ada disekolah
  8. Terbuka atas segala masukan-masukan yang positif maupun negatif;
  9. Tidak mementingkan kepentingan pribadi dan atau kelompok;
  10. Jika ada informasi penting mereka cakap dan cekatan dalam mengkomunikasikan kesemua  kalangan;
  11. Memiliki tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi;
  12. Selalu mengikuti setiap informasi kegiatan di luar sekolah dan mampu membawa manfaat untuk kebaikan sekolah;
  13. Selalu mengembangkan diri dengan rajin mencari informasi melalui media cetak dan elektronik;
  14. Pandai dalam banyak hal, baik kopetensi akademik maupun non akademik;
  15. Memiliki sopan santun yang baik kepada seluruh warga SMK Negeri Kalibaru


BAB VIII
PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS OSIS
Pasal 22
  1. Pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS dilakukan dalam satu tahap.
  2. Pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS definitif dipilih secara langsung umum, bebas, rahasia dan jujur serta  adil  (Luber dan Jurdil) oleh seluruh     warga SMK Negeri Kalibaru;
  3. Maksimal 2 minggu setelah penentuan Calon, Panitia mempersiapkan pemilihan langsung;
  4. Setelah disahkan sebagai calon ketua dan sekretaris OSIS, pasangan calon diberikan waktu 1 minggu untuk berkampanye; baik langsung maupun tidak langsung.
  5. Setiap pasangan calon Ketua dan sekretaris OSIS dapat menyampaikan visi-misi didepan siswa dan atau  seluruh siswa pada waktu yang ditentukan, dengan cara kampanye terbuka maupun kampanye tertutup ;
  6. Setiap pasangan calon Ketua dan sekretaris OSIS harus menyampaikan visi-misi pada sidang pleno Musyawarah  Majlis Perwakilan Kelas dalam bentuk debat kandidat


Pasal 23
  1. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh 2/3 jumlah pemilih (seluruh siswa + guru dan tata laksana)
  2. Pasangan Ketua dan sekretaris osis yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis terpilih menjadi pemenang;
3.      Dengan terpilihnya Ketua dan sekretaris osis baru, maka pengurus lama  dinyatakan “Demosioner”.
  1. Pasangan yang dinyatakan menang diberikan waktu 2 minggu untuk melengkapi kepengurusan dengan terlebih dahulu membentuk tim formatur;
  2. Tim formatur terdiri dari: 1) Ketua dan sekretaris OSIS terpilih, ketua dan wakil ketua demisioner, wakasek kesiswaan, Pembina OSIS dan perwakilan lain yang ditunjuk;

BAB IX
PENETAPAN & PELANTIKAN
 Pasal 24
  1. Pasangan yang dinyatakan terpilih akan ditetapkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah;
  2. Maksimal 15 hari setelah penetapan, pengurus OSIS terpilih dilantik oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh seluruh siswa dan dewan guru.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) dengan memperhatikan usulan-usulan peserta sidang/rapat.
Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hanya berlaku sampai  pemilihan Ketua dan sekretaris OSIS SMK Negeri Kalibaru periode 2018/2019. .


                                                                                    Ditetapkan di  : Kalibaru
                                                                                    Pada Tanggal  : 10 September 2018

PIMPINAN SIDANG

               Ketua,                                                                                       Sekretaris,



KRISTIAN NOVITA E. TAN                                                        REZA APRIAN YP