ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK NEGERI
KALIBARU
PEMBUKAAN
Dengan
Rahmat Allah SWT
Bahwa
sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus
diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan dalam hidup. Bahwa
Indonesia dengan kemerdekaanya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang
seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju
masyarakat yang adil dan makmur.
Sekolah
sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik,
membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD.
Bahwa
para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional,
sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri,
keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami para siswa
SMK Negeri Kalibaru menghimpun diri dalam satu
Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai
berikut.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu
dan Tempat Kedudukan
1.
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK NEGERI
KALIBARU yang disebut OSIS SMK NEGERI KALIBARU
2.
Organisasi ini didirikan dalam waktu yang tidak ditentukan.
3.
OSIS SMK NEGERI KALIBARU berkedudukan di SMK NEGERI KALIBARU
dengan alamat Jalan Raya Jember No.122 Kec.Kalibaru Kab.Banyuwangi Prov.Jawa
Timur Telp.(0333)-897392
Pasal 2
Dasar dan Asas
1.
Keputusan Mendikbud Nomor 0232/U/1978
2.
Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang
Pembinaan Kesiswaan
3.
UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan
Nasional
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Pembinaan Kesiswaan
5.
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Organisasi ini berdasarkan asas kekelurgaan dan asas
kegotongroyongan.
Pasal 3
Tujuan
1.
Mempersiapkan
persatuan dan kesatuan agar menjadi warga yang mengabdi kepada Tuhan Yang Maha
Esa, tanah air dan bangsanya
2.
Mempersiapkan
siswa menjadi warga negara yang memiliki jiwa pancasila, kepribadian luhur,
moral yang tinggi, berkecakapan serta memiliki pengetahuan yang siap untuk
diamalkan
3.
Mempesiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi,
patrionisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
4.
Menghindari
siswa dari pengaruh-pengaruh yang tidak sehat dan mencagah siswa dijadikan
sasaran perebutan pengaruh serta kepentingan suatu golongan (dalam usaha
peningkatan ketahanan sekolah).
5.
Menggalang
persatuan dan kesatuan siswa yang kokoh dan akrab di sekolah dalam satu wadah
OSIS
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat
intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung seluruh kegiatan
ekstra kurikuler yang menunjang kurikulum , yang mewakili siswa dari sekolah
tersebut.
Pasal 5
Bentuk
Organisasi
Organisasi ini
berbentuk persatuan dan kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat
nasional dan digunakan bersama dengan lambang sekolahnya.
Pasal 7
Keangggotaan
1.
Anggota organisasi ini adalah siswa SMK NEGERI KALIBARU yang sah.
2.
Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau
berhalangan tetap.
Pasal 8
Hak dan
Kewajiban Anggota
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini
diperoleh dari iuran siswa , sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta
usaha-usaha lain yang sah.
BAB II
Pasal 10
Perangkat
Organisasi
1.
Perangkat OSIS terdiri dari :
a.
Pembina OSIS
b.
Perwakilan kelas
c.
Pengurus OSIS
2.
Pembina terdiri dari :
a.
Kepala sekolah / Wakil Kepala Sekolah (kesiswaan) sebagai
Ketua/wakil Ketua.
b.
Satu ( 1 ) orang koordinator Pembina Osis dan 5 (lima) orang guru, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran .
3.
Perwakilan kelas terdiri dari :
a.
Perwakilan kelas terdiri dari 1 siswa .
4.
Pengurus OSIS terdiri dari :
a.
Ketua
Umum
b.
Ketua I
c.
Ketua II
d.
Sekretaris
e.
Wakil Sekretaris
f.
Bendahara
g.
Wakil Bendahara
h.
Seksi-seksi
1)
Seksi Bidang Keimanan & Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
2)
Seksi Bidang Budi Pekerti Luhur / Akhlak Mulia
3)
Seksi Bidang Kepribadian Unggul , Wawasan & Bela Negara
4)
Seksi Bidang PrestasiAkademik , Seni & Olah raga
5)
Seksi Bidang Demokrasi , HAM , Pendidikan Politik , Lingkungan
6)
Seksi Bidang Kualitas Jasmani , Kesehatan , dan Gizi
7)
Seksi Bidang Kreativitas , Keterampilan & Kewirausahaan
8)
Seksi Bidang Seni Sastra & Budaya
9)
Seksi Bidang Teknologi Informasi & Komunikasi
10) Seksi Bidang Komunikasi
dalam Bahasa Inggris
BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota – anggota MPK
merupakan perwakilan kelas , sehingga setiap kelas dari sekolah yang
bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK.
2. MPK bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah melalui Majlis
Pembina Osis.
Pasal 12
MPK menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART)
serta Garis Besar Program Organisasi (GBPO) dan Pedoman Administrasi OSIS SMK NEGERI KALIBARU yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS
1.
OSIS dipimpin oleh seorang Ketua Umum dibantu oleh Ketua 1 dan Ketua 2
2.
Ketua umum
dan sekretaris Osis harus Warga Negara Indonesia yang duduk dikelas X dan atau
XI .
3.
Ketua umum dan Sekretaris Osis dipilih oleh seluruh
warga sekolah secara luber
dan jurdil.
4.
Pengurus Osis bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK) pada akhir masa
khidmatnya
1.
Pengurus OSIS menunjuk wakilnya untuk mengikuti rapat Majelis Pembina Organisasi (MPO) dengan surat ketetapan Pengurus OSIS.
Pasal 14
1. Ketua dan sekretaris OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Dalam melakukan kewajibannya
, Ketua dan sekretaris OSIS dibantu oleh pengurus OSIS lainnya.
3. Ketua dan sekretaris OSIS memegang jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 15
1. Ketua dan sekretaris OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan
sebagaimana mestinya.
2. Ketua dan sekretaris OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembina Osis.
Pasal 16
Jika Ketua
OSIS berhalangan tetap , berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam
masa jabatannya , maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang di
tetapkan oleh Kepala sekolah berdasarkan MMPK ( Musyawarah Majelis Perwakilan
Kelas )
Pasal 17
1.
Pengurus OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh sebelum
memangku jabatannya dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina
di hadapan seluruh warga sekolah pada waktu yang telah ditentukan .
2.
JANJI Pengurus OSIS
Kami
Pengurus OSIS SMK NEGERI KALIBARU , Berjanji :
a
Akan menjalankan kewajiban dengan kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya ;
b
Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran
Dasar dan anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bakti
kami kepada Sekolah , Bangsa dan Negara ;
c
Akan menjalankan tugas dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas
dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan Organisasi.
Semoga ALLAH SWT. Meridhoi janji kami dengan taufik dan
HidayahNya.
Pasal 18
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus osis atas persetujuan Majelis Pembina Organisasi (MPO)
.
BAB V
Pasal 19
Majelis Pembina OSIS
(MPO)
1.
Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru
yang ditetapkan oleh Kepala sekolah.
2.
Majelis Pembina OSIS di
ketuai oleh Kepala Sekolah.
Pasal 20
1.
Majelis Pembina wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam
menjalankan tugasnya.
2.
Apabila Majelis Pembina OSIS
tidak melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya , maka pengurus
OSIS dapat mengajukan pergantian Majelis Pembina OSIS baru.
BAB VI
ATURAN-ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan
lainnya yang sah.
Ditetapkan
di : Kalibaru
Tanggal :
10 September 2018
Pimpinan
Sidang
Ketua
Sekretaris
KRISTIAN NOVITA E. TAN TITIS ADI NUGROHO
ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMK NEGERI
KALIBARU
B A N Y U WA N G I
BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH
Pasal 1
Hari Lahir Osis
Osis
dilahirkan pada pada tanggal 1978
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
a. Anggota biasa osis (selanjutnya di sebut
anggota) adalah siswa/siswi SMK Negeri Kalibaru yang masih aktif sebagai siswa
SMK Negeri Kalibaru
b. Anggota istimewa osis adalah alumni
pengurus Osis dan orang yang dianggap
berjasa terhadap organisasi
Pasal 3
a. Anggota biasa pada dasarnya diterima
melalui penerimaan siswa baru SMK Negeri Kalibaru
b. Persyaratan menjadi anggota ;
1) Masih tercatat sebagai siswa SMK Negeri
Kalibaru
2) Menyatakan kesdiaannya secara tertulis
kepada pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
3) Bagi anggota yang syah, diberi kartu
tanda anggota yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
Pasal
4
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota berkewajiban ;
a. Menjaga nama baik sekolah dan organisasi
siswa intra sekolah SMK Negeri Kalibaru
b. Mentaati ADART serta peraturan organisasi
c. Mengikuti setiap kegiatan organisasi
Pasal
5
Hak
Anggota
a. Setiap anggota berhak ;
1) Mendapat perlakuan yang sama dari/untuk
organisasi
2) Mengeluarkan usul saran, pendapat kritik
yang membangun
3) Memilih dan dipilih sebagai pengurus
atau pimpinan organisasi dibawah naungan osis
b. Mengikuti setiap kegiatan yang
dilaksanakan organisasi
Pasal
6
Disiplin
Organisasi
Anngota
osis tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai azaz,
tujuan serta usaha yang bertentangan dengan azas, tujuan Osis atau dapat
merugikan orang lain
Pasal
7
Gugurnya
Keanggotaan
Seseorang gugur keanggotannya sebagai osis SMK Negeri
Kalibaru, karena
a. Meninggal dunia dan berhalangan tetap
b. Tidak tercatat sebagai siswa SMK Negeri
Kalibaru
BAB
III
STRUKTUR
DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
8
Pengurus
osis
a. Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang
beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b. Pemgurus Osis terdiri dari Ketua umum, ketua I dan Ketua II,
Sekretaris dan wakil Sekretaris ,
Bendahara dan wakil Bendahara serta beberapa seksi sesuai dengan AD Osis SMK
Negeri Kalibaru
c. Ketua umum dan Sekretaris
dipilih secara paket untuk masa bakti 1 tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
periode berikutnya.
d. Pengurus Osis bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah melalui MPK
Pasal
9
Pramuka
a. Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang
beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b. Pimpinan
pramuka terdiri dari pradana
putra dan pradana putri, kerani putra dan kerani putrid, juru uang serta
beberapa seksi sesuai dengan peraturan Paramuka Mustika Asy’ari SMK Negeri Kalibaru
c. Pradana putra dan pradana putri dipilih
secara paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya.
d. Pimpinan pramuka bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui pengurus Osis
Pasal
10
Palang
Merah Remaja (PMR)
a. Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang
beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b. Pimpinan PMR terdiri dari Ketua, satu wakil ketua,
Sekretaris , Bendahara serta beberapa
seksi sesuai dengan aturan palang merah remaja Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Ketua dan wakil ketua dipilih secara
paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
d. Pimpinan PMR bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
melalui pengurus Osis
Pasal
11
Pecinta
Alam
a. Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang
beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b. Pimpinan pecinta alam terdiri dari Ketua, satu wakil ketua,
Sekretaris I dan Sekretaris II, Bendahara I dan Bendahara II serta beberapa
seksi sesuai dengan peraturan pecinta alam Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Ketua dan wakil ketua dipilih secara
paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
d. Pimpinan PA bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah melaui pengurus Osis
Pasal
12
Teater
a. Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang
beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b. Pimpinan Teater terdiri dari Ketua, satu
wakil ketua, Sekretaris , Bendahara serta beberapa seksi sesuai dengan peraturan
Teater Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Ketua dan wakil ketua dipilih secara
paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
d. Pimpinan teater bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
melalui pengurus Osis
Pasal
13
Paduan
Suara Dan Seni
a. Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang
beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b. Pimpinan paduan suara violet voice
ghanesa terdiri dari Ketua, Sekretaris,
Bendahara
c. Ketua dan sekretaris dipilih secara
paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
d. Pimpinan paduan suara dan seni bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
Melalui pengurus Osis
Pasal
14
Ekstra
Olah Raga
a. Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang
beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b. Pimpinan Osis terdiri dari Ketua, satu
wakil ketua, Sekretaris, Bendahara serta beberapa koordinator sesuai dengan masing-masing bidang Ekstra Olah
raga Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Ketua dan sekretaris dipilih secara
paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
d. Pimpinan ekstra olah raga bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah melalui pengurus Osis
Pasal
15
Pengembangan
IPTEK, TIK dan Bahasa Inggris
a. Berkedudukan di SMK Negeri Kalibaru yang
beralamat Jln. Jember 122 Kalibaru Banyuwangi
b. Pimpinan Pengembangan IPTEK, TIK dan
Bahasa Inggris terdiri dari Ketua,
Sekretaris Bendahara serta
beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan
c. Ketua dan sekretaris dipilih secara
paket untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
d. Pimpinan Pengembangan IPTEK, TIK dan
Bahasa Inggris bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui pengurus Osis
BAB
IV
PELINDUNG
DAN MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal
16
P
e l i n d u n g
a. Pelindung adalah Kepala Sekolah. SMK
Negeri Kalibaru
b. Fungsi pelindung ;
1) Memberikan perlindungan, pengayoman
kepada Osis sesuai tugas dan wewenangnya
2) Memberikan motivasi, saran dan bantuan
moril maupun materiil
Pasal
17
Majelis
Pembina Osis
a. Majelis Pembina osis terdiri dari;
1)
Wakasek.
dan dewan guru SMK Negeri Kalibaru
b. Struktur majelis Pembina osis terdiri
dari seorang koordinator dan 5 anggota sesuai dengan bidangnya masing-masing`
c. Fungsi Majelis Pembina
1) Memberikan pembinaan secara kontinue dan
memberikan nasehat. baik diminta ataupun tidak
2) Memberikan dorongan moril maupun
meteriil kepada organisasi
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 18
Kriteria
Pengurus
a. Pengurus Osis
Kriteria
calon ketua OSIS:
1) Beriman dan bertaqwa pada Allah SWT;
2) Tercatat sebagai siswa/siswi Kelas X dan
atau XI SMK Negeri Kalibaru ;
3) Sehat Jasmani & Rohani;
4) Para calon atau kandidat harus dikenal
luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal baik
temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu
disekolah, mereka harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan
semua kalangan (teman,adik kelas,guru,TU, Kepsek, wakasek serta para pembimbing kegiatan ekskul).
5) Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)
dan kewibawaan;
6) Berani mengambil resiko apapun terhadap
apa yang telah dikerjakan dan diputuskan;
7) Memahami birokrasi yang ada disekolah
8) Terbuka atas segala masukan-masukan yg
positif maupun negatif;
9) Tidak mementingkan kepentingan pribadi
dan atau kelompok;
10) Jika ada informasi penting mereka cakap
dan cekatan dalam mengkomunikasikan kesemua kalangan;
11) Memiliki tanggung jawab dan dedikasi yang
tinggi;
12) Selalu mengikuti setiap informasi
kegiatan di luar sekolah dan mampu membawa manfaat untuk kebaikan sekolah;
13) Selalu mengembangkan diri dengan rajin
mencari informasi melalui media cetak dan elektronik;
14) Pandai dalam banyak hal, baik kopetensi
akademik maupun non akademik;
15) Memiliki sopan santun yang baik kepada
seluruh warga SMK Negeri Kalibaru
b. Pimpinan
Ketua pramuka
c. Pimpinan Pelang Merah Remaja
d. Pimpinan Pecinta Alam
e. Pinpinan Teater
f. Pimpinan Paduan Suara dan seni
g. Pimpinan Ekstra Olah Raga
h. Pengembangan Iptek, TIK dan Bahasa
Inggris
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)
a. Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK))
merupakan forum permusyawatan tertinggi Osis SMK Negeri Kalibaru
b. Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas
(MMPK) diadakan minimal satu tahun
sekali oleh Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan dihadiri oleh Majelis Pembina
Osis, anggota MPK, Pengurus Osis dan Pimpinan Organisasi di bawah naungan Osis
SMK Negeri Kalibaru
c. Musyawarah Majlis Perwakilan Kelas (MMPK)menetapkan
AD/ART, Garis-garis Besar
program Osis (GBPO), peraturasn organisasi dan administrasi Osis serta memilih
pengurus Osis periode berikutnya.
Pasal
20
Reformasi
Ambalan
a.
Reformasi ambalan
merupakan musyawarah tertinggi
dilingkup pramuka Mustika Asy’ari osis SMK Negeri Kalibaru
d. Reformasi Ambalan setiap satu tahun
sekali oleh Dewan ambalan Paramuka Mustika Asyhari dan dihadiri oleh anggota
dewan ambalan mustika asyhari dan pengurus
Osis SMK Negeri Kalibaru
e. Reformasi Ambalan menetapkan Aturan
Dasar Dan Aturan Rumah Tangga (ADART), program kerja, tata tertib organisasi
dan administrasi Ambalan Mustika Asy’ari
SMK Negeri Kalibaru serta memilih
pimpinan Ambalan Mustika Asy’ari periode berikutnya.
Pasal
21
Reformasi
Palang Merah Remaja (PMR)
a. Reformasi Palang Merah Remaja merupakan musyawarah tertinggi dilingkup Palang Merah Remaja osis SMK Negeri Kalibaru
b. Reformasi Palang Merah Remaja dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh
Pimpinan Palang Merah Remaja dan
dihadiri oleh anggota Palang Merah Remaja
dan pengurus Osis SMK Negeri
Kalibaru
c. Reformasi Palang Merah Remaja menetapkan Aturan Dasar dan Aturan Rumah
(ADART), program kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Palang Merah
Remaja Osis SMK Negeri Kalibaru serta memilih pimpinan Palang Merah Remaja periode berikutnya
Pasal
22
Reformasi
Pecinta Alam (PA)
a. Reformasi pecinta alam merupakan musyawarah tertinggi di lingkup pecinta alam osis SMK Negeri Kalibaru
b. Reformasi pecinta alam dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh
Pimpinan pecinta alam dan dihadiri oleh
anggota pecinta alam dan pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Reformasi pecinta alam menetapkan Aturan Dasar dan Aturan Rumah
ADART, program kerja), tata tertib organisasi dan administrasi pecinta
alam Osis SMK Negeri Kalibaru serta memilih pimpinan pecinta alam periode berikutnya
Pasal
23
Reformasi
Teater
a. Reformasi Teater merupakan musyawarah tertinggi di lingkup Teater osis SMK Negeri
Kalibaru
b. Reformasi Teater dilaksanakan setiap
satu tahun sekali oleh Pimpinan Teater dan dihadiri oleh anggota Teater dan pengurus
Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Reformasi Teater menetapkan program
kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Teater Osis SMK Negeri Kalibaru serta memilih pimpinanTeater berikutnya
Pasal
24
Reformasi
Paduan Suara Dan Seni
a. Reformasi Paduan Suara merupakan musyawarah tertinggi di lingkup Paduan Suara osis SMK
Negeri Kalibaru
b. Reformasi Paduan Suara dilaksanakan
setiap satu tahun sekali oleh Pimpinan Paduan Suara dan dihadiri oleh anggota
Paduan suara dan pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Reformasi Teater menetapkan program
kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Paduan Suara Osis SMK Negeri
Kalibaru serta memilih pimpinan Paduan
Suara berikutnya
Pasal
25
Reformasi
Ekstra Olah Raga
a. Reformasi Ekstra Olah Raga merupakan musyawarah tertinggi di lingkup Ekstra Olahraga osis SMK
Negeri Kalibaru
b. Reformasi Ekstra olah Raga dilaksanakan setiap satu
tahun sekali oleh Pimpinan Ekstra Olahraga dan dihadiri oleh anggota Ekstra
Olah Raga dan pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Reformasi Teater menetapkan program
kerja, tata tertib organisasi dan administrasi Ekstra Olah Raga Osis SMK Negeri
Kalibaru serta memilih pimpinan Ekstra
Olah Raga periode berikutnya
Pasal 26
Reformasi
Pengembangan IPTEK, TI dan Bahasa Inggris
a. Reformasi Pengembangan Iptek, TI dan
Bahasa Inggris merupakan musyawarah tertinggi di lingkup Iptek, TI dan Bahasa
Inggris osis SMK Negeri Kalibaru
b. Reformasi Iptek, TI dan Bahasa
Inggris dilaksanakan setiap satu tahun
sekali oleh Pimpinan Iptek, TI dan Bahasa Inggris dan dihadiri oleh anggota Iptek, TI dan
Bahasa Inggris dan pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
c. Reformasi pengembangan Iptek, TI dan Bahasa
Inggris menetapkan program kerja, tata
tertib organisasi dan administrasi pengembangan Iptek, TI dan Bahasa Inggris Osis SMK Negeri Kalibaru serta memilih pimpinan pengembangan Iptek, TI
dan Bahasa Inggris periode berikutnya
BAB
VII
LEGITIMASI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
27
a. Segala jenis permusyawaratan dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah MPO, MPK, Pimpinan
Organisasi Ektra dan pengurus Osis SMK Negeri Kalibaru
b. Segala keputusan yang diambil dalam
permusyawaratan harus dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat
c. Jika bagian diatas dapat dipenuhi maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 28
Iuran
a. Besarnya iuran anggota akan ditetapkan
kemudian dalam peraturan organisasi
b. Hasil pendapatan iuran anggota
dipergunakan untuk kepentingan kegiatan siswa SMK Negeri Kalibaru
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
29
a. Hal- hal yang belum diatur dalam
peraturan Rumah Tangga lebih lanjut diatur dalam peraturan organisasi
b. Peraturan Rumah Tangga ini berlaku mulai
tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Kalibaru
Tanggal :
10 September 2018
Pimpinan
Sidang
Ketua
Sekretaris
KRISTIAN NOVITA E. TAN TITIS ADI NUGROHO
KEPUTUSAN
NOMOR
: 02/SK/MPK.OSIS.SMKN./KBR/IX/2018
TENTANG
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH SMK NEGERI KALIBARU
Bismillahirrahmanirrohiem
Musyawarah
Siswa (Musis) SMK Negeri Kalibaru
dilaksanakan mulai tanggal 03-22
September 2018 di SMK Negeri Kalibaru,Banyuwangi,Jawa Timur setelah :
Menimbang
:
1. Bahwa Musyawarah Siswa SMK
Negeri Kalibaru sebagai lembaga
permusyawaratan tertinggi dalam OSIS harus berjalan dengan tertib dan lancar
2. Bahwa ikhtiar mewujudkan tujuan, visi dan
misi Osis SMK Negeri
Kalibaru.
Mengingat
: 1.
Anggaran Dasar OSIS Negeri Kalibaru
2. Anggaran Rumah Tangga
OSIS Negeri Kalibaru
Memperhatikan
:
Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno musyawarah
siswa SMK Negeri Kalibaru.
Dengan
senantiasa memohon petunjuk dan keridloan Allah SWT.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan hasil
keputusan siding komisi A tentang Anggran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Osis
SMK Negeri Kalibaru,
sebagaimana terlampir.
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan
pedoman penataan untuk mencapai tujuan Osis
SMK Negeri
Kalibaru
3. Mengamanatkan kepada pengurus Osis SMK Negeri
Kalibaru
untuk mengkoordinasikan kepada semua pihak
untuk
mengembangkan dan melaksanakan keputusan ini
bersama dengan
seluruh
jajaran pengurus Osis dan Majlis Pembina Osis SMK
Negeri Kalibaru
Ditetapkan
di : Kalibaru
Tanggal : 10 September 2018
Pimpinan
Majlis Perwkilan Kelas
Ketua
Sekretaris
KRISTIAN NOVITA E. TAN RIZA
APRIAN YP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar