Selasa, 18 November 2014

Materi PAI Kls XII SMKN. Kalibaru (Sejarah Islam Di Indonesia)

Modul XII,5,6 Islam di Indonesia
PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
Standar Kompetensi             :   Memahami Perkembangan Islam di Indonesia
Kompetensi Dasar               :   -     Menjelaskan Perkembangan Islam di Indonesia
-     Menampilkan Contoh Perkembangan Islam di Indonesia
-     Mengambil Hikmah dari Perkembangan Islam di Indonesia
Alokasi waktu                         :  6 jam pelajaran (3 x pertemuan)
Pelaksanaan                             :  TM ke 17,18 dan 19

A.    Masuknya Islam di Indonesia
Dalam sebagian buku sejarah Indonesia kita jumpai keterangan bahwa Islam ke Indonesia pada abad ke-13 M. Akan tetapi, apakah benar agama Islam baru tersebar di wilayah Nusantara pada abad tersebut. Beberapa penelitian sejarah membuktikan bahwa banyak peninggalan benda sejarah yang ditemukan berusia lebih tua dibanding dengan keterangan yang tercantum dalam beberapa buku sejarah Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa pendapat tersebut kurang tepat. Sebagian sejarawan mensinyalir bahwa keterangan tersebut diambil dari buku-buku yang ditulis pada zaman kolonial yang bertujuan untuk mengaburkan fakta sejarah Islam di Indonesia.
Sebagaimana kita sudah ketahui, agama Islam muncul di kota Mekah yang dibawa oleh Nabi Allah Muhammad saw pada tahun 571-632 M. Tanpa diprediksi sebelumnya, dakwah Islam ternyata mengalami proses penyebaran yang sangat cepat. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ajaran tauhid tersebut telah tersebar ke seluruh negeri Arab dan negeri – negeri sekitarnya. Pada masa itu juga, yakni pada abad VII M. Agama Islam telah masuk ke kawasan Tiongkok dan terus menyebar ke kawasan Asia Tenggara, termasuk kawasan Nusantara yang telah kedatangan para saudagar muslim pada abad VII M.
Banyak versi yang menyebutkan daerah asal saudagar muslim yang singgah di pelabuhan-pelabuhan Nusantara pada abad-abad itu. Di antaranya pendapat yang rnenyebutkan bahwa agama Islam mula-mula disiarkan oleh saudagar Gujarat – India, ada pula yang menyebutkan berasal dari Persia, dan ada juga yang menyebutkan berasal dari Arab.
Pendapat yang menyebutkan bahwa para saudagar muslimin itu berasal dari Arab berargumen bahwa tempat-tempat seperti Cambay, Gujarat maupun Malabar hannya sebagai tempat persinggahan bagi para penyiar agama Islam tersebut. Dengan demikian, mereka juga para saudagar yang berasal dari Arab.
Memang pada awalnya penyiaran agama Islam di Nusantara hanya melalui kontak perdagangan maupun pernikahan saudagar muslim dengan pribumi. Akan tetapi, setelah sentra keislaman di Timur Tengah dihancurkan oleh tentara Mongol, banyak ulama yang bermigrasi ke beberapa wilayah, seperti ke Mesir dan termasuk Nusantara. Semenjak itulah terjadi proses penyebaran Islam yang tidak hanya dilakukan oleh para saudagar muslim, namun juga dimotori oleh para ulama, teristimewa dari kalangan sufi.
Di antara sejarawan yang menyebutkan periode masuknya Islam di Indonesia adalah Dr. Hamka. Beliau berpendapat bahwa Islam telah masuk ke pulau Jawa pada abad ke-7 M, tepatnya pada tahun 674 M. Di pulau Jawa sendiri pada waktu itu telah dijumpai orang-orang Arab Islam. Sementara seminar tentang masuknya Islam di Indonesia di Medan tanggal 17-20 Maret 1963 mengambil kesimpulan bahwa Islam masuk di Indonesia pada abad 1 H/ abad  VII M langsung dari Arab. Daerah yang pertama didatangi para penyiar Islam adalah pesisir Sumatra. Menurut penelitian Drs. Juned Pariduri, ada sebuah makam/ kuburan seorang ulama yang bernama Syeikh Mukaiddin di Barus (Tapanulis). Batu nisan makam tersebut berangka tahun ba’-mim yang berarti 48 H = 670 M. Dengan demikian, menurutnya Islam datang ke Indonesia pada abad ke-7 M.

B.     Perkembangan Islam di Indonesia
  1. Perkembangan Islam di Sumatera
Agama Islam masuk ke Sumatra pada abad ke-7 M, langsung dibawa oleh para penyebar Islam dari Arab, yang kemudian diikuti oleh orang Persia dan India. Selanjutnya secara berangsur-angsur disiarkan oleh bangsa Indonesia sendiri hingga tersebar luas bukan saja di kawasan Sumatra, melainkan ke seluruh kepulauan Indonesia.
Adanya kerajaan Buddha Sriwijaya (tahun 683-1030 M), sedikit banyak mempengaruhi pertumbuhan Islam yang baru masuk, sehingga penyiarannya mengalami proses yang lama. Setelah Kerajaan Sriwijaya mendapat serbuan dari raja Rajendracoladewa dari India tahun 1030 M, kekuatan kerajaan menjadi lemah, sehingga daerah-daerah yang baru mengalami proses pengislaman mengalami kemajuan yang pesat dan memiliki kesempatan yang baik untuk mendirikan kerajaan Islam yang pertama di Pasai. Pada saat-saat itu dakwah Islam khususnya di daerah Aceh dan Sumatra Utara mulai memperluas wilayahnya. Maka perkembangan Islam mulai dari Pasai ke Malaka, Tapanuli, Riau, Minangkabau, Kerinci dan ke darah-daerah lainnya.
Perkembangan berikutnya ditandai dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Sumatra, antara lain kerajaan Islam Samudra Pasai abad XII-XV dan Kerajaan Aceh pada abad XVI. Raja-raja Islam yang pernah berkuasa pada masa kerajaan Samudra Pasai antara lain:
a.  Sultan al-Malikush Shaleh
b.  Sultan al-Malikuz Zahir I
c.  Sultan al-Malikuz Zahir II
d.  Sultan Iskandar
Sedangkan Raja-raja yang pernah berkuasa pada masa Kerajaan Aceh adalah sebagai berikut :
a.       Sultan Ali Mughayat atau dikenal dengan nama Sultan Ibrahim.
b.      Sultan Shalahuddin
c.       Sultan Azlauddin Ri’ayat Shah
d.      Sultan  Husin
e.       Sultan Zainal Abidin
f.       Sultan Alauddin Shah\
g.       Sultan Ali Ri'ayat Syah
h.      Sultan Alauddin Mansyur Shah
i.        Sultan Iskandr Muda Mahkota Alam.
  1. Perkembangan Islam di Jawa
Pada masa-masa masuknya Islam di Jawa, kondisi politik kerajaan Hindu, baik di Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur masih sangat kuat. Agama Islam yang datang lebih belakang tidak bisa tersiar dengan cepat dan mudah. Setelah mengalami proses yang lama (antara abad ke-7 sampai 16 M), agama Islam di Jawa baru dapat berkembang dengan pesat, yaitu setelah kerajaan Hindu Majapahit mulai merosot kekuasaanya.
Perkembang Islam di Jawa tidak terlepas dari perjuangan para Wali Sembilan (Wali Songo) yang hidup pada zaman kesultanan Demak antara tahun 1500-1550 M. Mereka juga berjasa dalam mempertahankan negaradari ancaman penjajah Portugis. Wali-wali sembilan tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Maulana Malik Ibrahim
Maulana Malik Ibrahim juga terkenal dengan nama Maulana Maghribi yang berasal dari negeri Arab keturunan dari Zainul Abidin bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Beliau wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal 882 H / April 1419 M.
Jasa-jasanya antara lain, pada tahun 1379 M bermaksud mengislamkan Raja Majapahit, yaitu Hayam Wuruk, tetapi usahanya tidak berhasil. Di Gresik ia mendirikan masjid dan pondok pesantren tempat belajar para pemuda sebagai calon muballig Islam. Dari Gresik ia inengembangkan sayapnva untuk menyebarkan agama Islam di daerah-daerah lain di Indonesia.
b.      Sunan Ampel (Raden Rahmat)
Raden Rahmat berasal dari Campa, seorang Arab dan ibunya berasal dari Campa. Ia menikah dengan seorang putri dari Tuban, bernama Nyai Ageng Manila. Dari pernikahannya membuahkan keturunan Makhdum Ibrahim, Masih Maunat dan Nyai Gede Malihan
Jasa-jasanya antara lain, mengislamkan Arya Damar, yaitu patih Mangkubumi Majapahit. Beliau bertempat tinggal di Ampel-Surabaya untuk mengembangkan dakwah Islam dan menjadikan Ampel sebagai pusat kegiatan Islam, sehingga ia dikenal dengan nama Sunan Ampel.
c.       Sunan Bonang (Makhdum Ibrahim)
Ia putra pertama Sunan Ampel, lahir pada tahun 1465 M. Berjasa dalam menyiarkan agama Islam di Jawa Timur. Ia mendirikan pondok pesantren untuk membina kader-kader Islam. Ia Wafat tahun 1515 M dan jenazahnya dimakamkan di Tuban.
d.      Sunan Giri (Maulana Ainul Yakin/ Raden Paku)
Ayahnya bernama Maulana Ishak. Waktu muda ia belajar ke Malaka, Iran dan Mekah. Kemudian ia menetap di Giri dekat Gresikdan disana mendirikan Masjid serta pondok pesantren. Sunan Giri berjasa mempertahankan Giri sebagai pusat keagamaan. Sehingga dikatakan bahwa sebelum Pemerintah Demak berdiri,Girilah satu-satunya Pemerintah Ulama di Jawa.
e.       Sunan Darajat (Raden Syarifuddin)
Sunan Drajat adalah putra Sunan Ampel. Ia menyiarkan agama Islam di Sedayu, Gresik, Jawa Timur. Ia adalah seorang Wali yang sangat cerdas dan giat menyiarkan agama Islam.Ia panutan masyarakat, pernah menciptakan gending Pangkur
f.        Sunan Kalijaga
Ia putra Tumenggung Suhur Wilatikta, Bupati Tuban. Ia menikah dengan Dewi Sarah binti Ishaq. Pernikahan ini membuahkan keturunan Umar Said (Sunan Muria),dewi Rukayah dan Dewi Safiah.
Ia adalah wali yang sangat berpengaruh di Jawa Tengah. Sunan Kalijaga mengajarkan Islam, dengan cara memuaskan hikayat Islam ke dalam cerita wayang. Ia melakukan dakwah kepada para petani dengan memberi alat-alat pertanian. Alat-alat itu ditafsirkan satu persatu yang mengandung pengertian agama. Karenanya rakyat sangat mencintainya dan sangat popular di kalangan masyarakat jelata. Berkat dakwahnya yang sangat bijaksana, banyak masyarakat yang masuk Islam. Setelah wafat, jenazahnya dimakamkan di desa Kadilangu dekat Demak. Banyak umat islam berziarah ke sana.
g.      Sunan Kudus (Syeikh Ja’far Shiddiq)
Sunan Kudus merupakan keturunan ‘Ali bin Abi Thalib. Nama kecilnya Untung ia berdakwah dengan cara mengikis habis pengaruh-pengaruh Hindu. Ia banyak berdakwah ke pesisir Jawa Tengah sebelah Utara. Ia pernah diangkat menjadi senopati Demak. Ia menciptakan gading Maskumambang dan Mijil. Beliau dimakamkan di Kudus yang hingga sekarang banyak diziarahi umat Islam. 
h.      Sunan Muria (Umar Sa’id)
Sunan Muria adalah putra Sunan Kalijaga, menikah dengan Dewi Sujinah dan dikaruniai seorang putra bernama Pangeran Santri. Sunan Muria berjuang menyiarkan agama di daerah Muria dekat kota Kudus. Untuk kepentingan dakwahnya ia menciptakan lagu jawa Sinom dan Kinanti. Setelah wafat dimakamkan di Gunung Muria.
i.        Sunan Gunung jati (Fatahillah)
Fatahillah lahir dan dibesarkan di Pasai dari orang tua berketurunan Arab, ia kemudian hijrah ke Demak pada masa Pangeran Trenggono menjadi Sultan Demak III. Selain sebagai seorang da’i, beliau juga seorang politikus dan panglima perang. Fatahillah berhasil menaklukkan Jawa secara umum dengan membangun kerajaan Banten dan Cirebon, merebut Sunda Kelapadan mengganti namanya menjadi Jayakarta pada tahun 1572. Sebagai ulama, ia dikenal dengan beberapa gelar, antara lain : Syeikh Ibrahim bin Maulana Syeikh Ismail, Syarif HIdayatullah, Sayid Kamil dan Makhdum Rahmatullah. Beliau wafat tahun 1572 dan dimakamkan di Gunung Jati Cirebon.

3.      Perkembangan Islam di Sulawesi
Perkembangan islam di Sulawesi tidak sepesat perkembangan Islam di Jawa dan Sumatra. Pengislaman di Sulawesi dilakukan dengan cara damai. Kadang-kadang memang terjadi pertentangan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Akan tetapi, pertentangan tersebut bukan karena kepentingan Islam, melainkan karena kepentingan politik satu kerajaan Islam dengan kerajaan non-Islam, misalnya Kerajaan Gowa dengan Kerajaan Sopeng. Para penyebar Islam di Sulawesi yang terkenal adalah Dato’ti Bandang dan Dato Sulaiman. Dato’ti Bandang berasal dari Jawa, murid Sunan Giri. ia mengajarkan agama Islam kepada rakyat dan raja.
Daerah pelopor pengembangan agama Islam di Gowa-Tallo, Semula Gowa – Tallo hanya kerajaan kecil yang terdiri dari sembilan daerah, yaitu : Laking, Saumata, Parang-parang, Data, Agong – Jenu, Besir, Kalling dan Sero. Sembilan daerah tersebut terus diperluas ke daerah Katinggang, Perisi, Sedang, Sidenreng, Lembayung, Bulu Komba dan Selayar. Daerah – daerah sebanyak itu diislamkan oleh Gowa-Talo. Setelah daerah-daerah tersebut diislamkan, pengembangan Islam terus diperluas ke daerah – daerah Kerajaan Sopeng, Wajo dan akhirnya Bone sekitar tahun 1606 diislamkan oleh Woga – Tallo.
Pada waktu kerajaan Gowa berdiri di bagian Selatan Sulawesi, dibagian utara berdiri pula Kerajaan Bolang Mongondo yang berhaluan Kristen. Jacobus Manoppo adalah raja pertamanya, memerintah tahun 1689 – 1709 M. Para Muballig Bugis datang menyiarkan agama Islam ke bagian Utara pada abad ke-18 yang dipelopori oleh Hakim Bugis dan Imam Tuwako. Secara perlahan-lahan masyarakat kalangan bawah banyak yang tertarik kepada Islam. Bahkan pada tahun 1844 M, Raja Yacobus masuk Islam secara terang-terangan, sehingga secara berbondong-bondong banyak masyarakat yang ikut masuk Islam.
Banyaknya kaum Kristiani yang memeluk Islam karena beberapa hal, antara lain:
1)      Tertarik kepada kepribadian pada muballig Islam
2)      Para muballig Bugis mampu menjelaskan agama Islam terutama yang berkaitan dengan masalah ketuhanan
3)      Terputusnya bantuan dan dukungan pemerintahan Hindia Belanda yang selama itu diberikan VOC.
4.      Perkembangan Islam di kalimantan.
Sebelum agama Islam masuk ke Kalimantan, masyarakat banyak yang memeluk agama Hindu, terutama karena pengaruh kekuasaan Kerajaan Majapahit. Setelah Majapahit runtuh pada tahun 1488 M, mulai timbul pemberontakan dan perebutan kekuasaan. Raja Banjar yang beragama Hindu minta bantuan Sultan Demak. Demak bersedia memberi bantuan dengan syarat Raja Bandar dan penduduknya memeluk agama Islam. Syarat ini diterima oleh Raja Banjar. Setelah memeluk Islam, Raja Banjar mengganti namanya menjadi Suryanullah. Sultan Suryanullah dengan bantuan dari Demak dapat mengalahkan Kerajaan Negaradipa dan agama Islam pun semakin berkembang di kawasan Kalimantan.
Masih pada abad ke-16 atau pada tahun 1590 M Kerajaan Sukadana resmi menjadi kerajaan Islam, dengan Sultan pertamanya adalah Sunan Giri Kusuma. Setelah itu digantikan oleh putranya, yaitu Sultan Muhammad Syarifuddin. Beliau banyak berjasa dalam mengembangkan Islam kerena bantuan seorang muballig bernama Syeikh Syamsuddin.  
5.      Perkembangan Islam di Maluku dan Irian
Sultan Zainal Abidin yang memerintah Ternate (1486 – 1500 M) telah masuk Islam. Demikian juga Sultan Cililiyati dari Tidore dan sultan Hasanuddin dari Jailolo. sebelum ketiga orang sultan tersebut masuk Islam, rakyat Maluku sudah banyak yang masuk Islam. Pada masa itu masyarakat muslim sudah terdapat di Banda, Hitu, Haruku, Makyan dan Bacan.
Hubungan antara maluku dan jawa erat, Sultan Zainal Abidin sendiri mendapat pelajaran agama Islam di Giri. Sultan juga membawa muballig dari Giri bernama Tuhubahabul agar mengajar dan mengembangkan Islam di daerah Maluku. Sejak tahun 1575, Sultan Bahabullah di Ternate terus mengembangkan agama Islam, sehingga Islam banyak dipeluk oleh rakyat Mindanau, Irian, Sulawesi sampai pulau Buton.
Sementara itu, Islam tidak berkembang dengan pesat di Irian, terutama karena kuatnya pengaruh kepercayaan masyarakat dan jauhnya jangkauan para muballig. Walaupun demikian, Islam telah masuk disana pada abad ke-16 M. Banyaknya Sultan Zainal Abidin. Daerah-daerah yang banyak pemeluk Islamnya antara lain Misol, Sulawati, Waigeo, dan pulau Gebi.

6.      Perkembangan Islam di Nusa Tenggara.
Yang berjasa menyebarkan Islam di kawasan Nusa Tenggara adalah para pedagang Bugis dari Sulawesi Selatan dan pedagang-pedagang dari Jawa. Pengislaman di Nusa Tenggara sangat lancar dan mencapai persentase yang tinggi, terutama di Lombok dan Sumbawa. Bahkan di Sumbawa berhasil didirikan kerajaan Islam yang berpusat di Bima.
Gunung Tambora meletus pada tahun 1815 M, menelan korban yang sangat banyak. Peristiwa ini dimanfaatkan oleh H. Ali seorang Muballig, cendekiawan dan pemimpin muslim Sumbawa untuk menyadarkan penduduk tentang kekuasaan Allah swt. Usaha ini berhasil dengan banyaknya masyarakat yang memeluk Islam. 
C.     ­Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan
Dalam sejarah Islam Nusantara, para ulama penyebar Islam selain mengembangkan ilmu-ilmu keislaman juga tidak pernah mengabaikan aspek kebudayaan wilayah setempat. Bahkan tidak jarang mereka memadukan unsur budaya setempat dengan nilai-nilai Islam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Wali Songo. Tentu semangat keilmuan dan penghargaan terhadap budaya seperti inilah yang seharusnya diteladani oleh kaum muslimin Indonesia sekarang ini. Selain Wali Songo, berikut ini akan disebutkan beberapa tokoh islam yang telah mengembangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan di kawasan Nusantara.
1.      Hamzah Fansuri
Hamzah fansuri merupakan salah seorang ulama yang mengajarkan paham tasawuf yang banyak dipengaruhi oleh ajaran Ibnu ’Arabi, Abdul Karim Jili, Husain Manshur al-Hallaj, al-Busthami, Jalaluddin Rumi dan lain-lain. Beliau hidup pada masa pemerintahan Sultan Alauddin Riayat Syah IV (1589 M – 1604 M). Sultan Iskandar Muda (1607 M – 1636 M) dan Sultan Iskandar Tsani (1636 M – 1641 M)
Hamzah Fansuri juga telah mengembangkan ajaran-ajaran sufinya berdasarkan pengalaman rohaninya sendiri selain merujuk pada ajaran beberapa tokoh sufi yang disebutkan di atas. Pengalaman ini kemudian dirumuskan dalam karya-karya sastranya yang lebih mudah diterima oleh masyarakat. Beberapa karya sastra ulama asal Aceh ini penuh Dengan nuansa keagamaan, seperti Syair si burung pingai. Beliau dapat dikategorikan sebagai pelopor sastra sufi Melayu klasik di tanah Sumatra. dipadukan dengan sastra Persia (ruba’i) yang penuh dengan nilai-nilai religi.
Disamping itu, Hamzah Fansuri telah memolopori risalah tasawuf dan keagamaan lain dengan menggunakan kaidah ilmiah yang disusun secara sistematis. Beliau juga mengembangkan pengetahuan filsafat dan mistik dengan pendekatan Islam. Kedalaman makna syair-syair melebihi karya-karya sastrawan lain, baik yang satu angkatan denannya maupun sesudahnya.  
2.        Syamsuddin Sumatrani
                   Beliau merupakan salah satu terkemuka yang berpengaruh serta berperan besar dalam sejarah pengembangan intelektualitas Islam di Aceh pada kisar abad ke-17. Pada masa pemerintahan Sayyid Mukammil (1589 – 1604), Syamsuddin Suamtrani sudah menjadi orang kepercayaan Sultan Aceh. Beliau merupakan murid dari Hamzah Fansuri. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya karya tulis syamsuddin Sumantrani yang merupakan ulasan (syarah) terhadap ajaran Hamzah Fansuri. Karya tulis tersebut adalah Syarah Ruba’i Hamzah Fansuri
                   Adapun karya tulis yang lain, baik yang berbahasa Arab maupun Melayu adalah Jambarul Haqa’iq yang terdiri dari 30 halaman dengan menggunakan bahasa Arab. Kitab ini membahas tentang martabat tujuh dan jalan mendekatkan diri kepada Tuhan. Kitab Mir’atul Mu’mini karya yang terdiri dari 70 halaman dengan menggunakan bahasa Melayu. Karya ini menjelaskan ajaran keimanan kepada Allah para rasulnya, kitab-Nya, pra malaikat-Nya, hari akhirat, dan qada’-qadar-Nya karya ini membicarakan butir-butir akidah yang sejalan dengan paham Ablus sunan wal jama’ah     
3.        Nuruddin ar – Raniri
                   Nuruddin ar-Raniri dikenal sebagai seorang ulama dan penulis produktif. Beliau menulis tidak kurang dari 26 buku. Karya-karya tersebut meliputi berbagai cabang ilmu agama, mulai dari tasawuf, ilmu kalam, fikih, hadis, sejarah, perbandingan agama dan sebagainya. Disamping itu, ar – Raniri juga merupakan salah satu ulama yang berjasa menyebarluaskan bahasa Melayu di Kawasan Asia Tenggara. Karya – karyanya banyak ditulis dalam bahasa Melayu, sehingga menjadikannya sebagai bahasa Islam kedua setelah bahasa Arab. Bahkan, ketika itu cara yang paling mudah untuk memahami ajaran agama Islam adalah dengan menguasai bahasa Melayu. Hubungan yang harmonis antara ar-Raniri dengan Sultan Isakndar ats-Tsani memberi peluang besar bagi pengembangan ajaran dan paham yang dibawahnya. Peluang ini makin nyata setelah diangkat menjadi multi kerajaan Aceh.
4.      Yusuf al-Makasari
Beliau merupakan salah satu kerabat dari kerajaan Gowa. Pada tahun 1644, dia belajar ke Mekah. Sebelum berangkat ke Mekah, dia singgah di Banten kemudian ke Aceh untuk belajar dengan Nuruddin ar-Raniri
Pada tahun 1667, Yusuf al-Makasari kembali ke Nusantara setelah mengembara selama 22 tahun untuk belajar agama, baik ke Mekah maupun Yaman. Setelah kembali ke tanah air, Yusuf al-Makasari langsung melancarkan gerakan pembaharuan yang bertujuan untuk memurnikan Islam dari sisa-sisa paganisme dan kepercayaan-kepercayaan yang tidak Islami. Melalui karya tulisnya, beliau menyebarkan gagasan-gagasan tentang Islam yang murni dan lebih berorientasi pada syari’at
5.      ’Abdur Ra’uf Singkel.
’Abdurra’uf Singkel termasuk ulama yang produktif dalam menuliskan karyanya. Karya-karyanya dijadikan referensi agama oleh kaum muslimin dibawah Asia Tenggara. Ada sekitar 12 karya yang telah beliau tulis. Karya tersebut ada yang berbahasa Melayu maupun bahasa Arab. Sebagian besar karya tulisnya berkaitan dengan masalah fikih dan tasawuf. semua tulisannya yang berbahasa Melayu diorientasikan pada kondisi Melayu dan disusun pada tingkat yang sesuai dengan kondisi murid-muridnya. Dengan demikian, mereka dapat memahami Islam secara lebih baik. Sejauh menyangkut tulisannya tentang tasawuf, ’Abdurra’uf Singkel senantiasa menjelaskan bahwa wajib bagi para sufi untuk menempuh jalur syari’at
Bila diperhatikan dari seluruh kehidupan para ulama terdahulu, dapat diketahui bahwa mereka merupakan orang – orang yang rajin menuntut ilmu, bahkan hingga ke luar negeri. setelah mereka memperoleh ilmu pengetahuan yang cukup, mereka segera mengajarkannya kepada orang lain yang belum mengetahuinya. Selain berdakwah secara lisan, mereka juga memiliki keahlian dalam menyebarkan ilmu-ilmunya melalui karya tulis. Disamping itu, ketika mereka dipercaya menduduki jabatan penting, mereka tetap gigih menjalankan tugasnya untuk berdakwah. Semangat inilah yang seharusnya diwarisi oleh generasi muslim dewasa ini.   

6.        Syech Arsyad Al-Banjari, Syech Nawawi Al-Bantani,

----- - oooo000oooo------


Tugas :
            1. Tugas Individu
                - Bercerita di depan kelas kisah para Pendakwah Islam di tanah air Indonesia.
            2. Tugas Kelompok
- Biografi Ulama Indonesia yang karyanya mendunia.


Senin, 18 Agustus 2014

Materi PAI kelas X (Sumber Hukum Islam) SMK Negeri Kalibaru


SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

A.     AL-QUR’AN
Menurut bahasa ( lughot ) Al-Qur’an berarti bacaan. Sedang menurut istilah / Definisi dari Al-Qur’an adalah kumpulan firman Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang tertulis dalam bentuk mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, merupakan mu’jizat dan barang siapa membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang dapat dihafal dan kemurniannya terjaga, yaitu terdiri dari 30 juz / 114 surat / 6236 ayat / 74.437 kata. Allah menjamin kemurnian ini dengan firman-Nya :
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. QS Al-Hijr / 15 : 9.

Al-Qur’an berisi petunjuk dan informasi. Kebenarannya bersifat mutlak, tidak ada keraguan di dalamnya apalagi kesalahan.
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Kedudukannya tidak dapat digeser oleh hukum apapun. Dan tidak ada sumber hukum lain yang ada di atasnya. Firman Allah swt.
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ  
 “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” QS An–Nisa’/4: 105.
¨bÎ) #x»yd tb#uäöà)ø9$# Ïöku ÓÉL¯=Ï9 šÏf ãPuqø%r& çŽÅe³u;ãƒur tûüÏZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# tbqè=yJ÷ètƒ ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNçlm; #\ô_r& #ZŽÎ6x. ÇÒÈ 
 “Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih Lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar,” Qs. Al-Isro’/ 17 : 9.

Al-Qur’an adalah kekuatan ruhaniyah yang paling hebat. Obat dari segala penyakit ruhani manusia. Cahaya petunjuk bagi mereka yang kegelapan. Pembeda mana yang hak dan mana yang bathil. Rohmat bagi pencari kebenaran. Menjadi pedoman hidup bagi yang meyakininya. Kandungannya yang lengkap dan sempurna. Keindahan bahasanya yang tak tertandingi. Membawa berita-berita ghaib. Isyarat-isyarat ilmiyah pembuka kemajuan zaman.
Al-Qur’an dibukukan pada zaman Kholifah Utsman bin Affan oleh kepanitiaan yang dipimpin Zaid bin Tsabit, buku itu disebut dengan Al-Mushhaf.
Tulisan Al-Qur’an awalnya tanpa titik huruf dan tanpa harokat. Pada masa pemerintahan Muawiyah atas inisiatif Abul Aswad Ad-Duali, membubuhkan titik-titik sebagai harokat.
Kemudian pada masa Kholifah Abdul Malik bin Marwan, Nashir bin Ashim dan Yahya bin Ya’mar menambahkan titik huruf.
Karena yang demikian itu terlalu banyak titik, kemudian Al-Kholil mengubah titik harokat dengan tanda sebagaimana yang ada sekarang.

Untuk mengetahui makna ayat-ayat Al-Qur’an perlu penguasaan :   
1.      Bahasa Arab ( Lughot, Nahwu, sho-rof, balaghoh )
  1. Hafal ayat-ayat lain yang terkait
3.      Asbabun Nuzul (sebab-sebab turun-nya ayat )
4.      Hadits yang terkait.
5.      Nasakh mansukh
6.      Bagaimana ulama memahaminya  ( tafsir ).

B.     AL-HADITS
Menurut bahasa ( lughot ) Al-Hadits berarti berita atau baru, sedang menurut istilah Al-Hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Al-Hadits disebut juga As-Sunnah yang artinya kebiasaan Nabi saw.
Al-Hadits dalah sumber hukum Islam yang kedua. Kebenarannya mutlak, sebab perbuatan maupun perkataan Nabi atas petunjuk Allah. Maka dari itu petunjuknya wajib diikuti, perintahnya wajib dilaksa-nakan, dan larangannya wajib dihindari. Firman Allah :
 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù
QS.Al-Hasyr/59:7 “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”.
Sabda Nabi saw :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا إِنْ تَمَسّـكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُــنَّةَ رَسُـوْلِهِ  # رواه الملك والحاكم
“ Telah aku tinggalkan bagi kamu dua perkara yang jika kamuberpedoman pada keduanya niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu kitab Allah ( Al-Qur’an ) dan sunnah rosul-Nya ( Al-Hadits )”. HR. Al-Malik dan Al-Hakim.
Tiga Unsur Hadits :
1.      Matan adalah teks ( perkataan) yang disampaikan.
Contoh, “ Orang Islam adalah orang yang tidak mengganggu orang Islam lainnya dengan lidahnya dan tangannya”.
2.      Perowi / Rowi : orang yang meriwayatkan hadits.
Contoh : ( HR. Bukhori, Muslim, Tirmidzi ).
3.      Sanad : orang yang menjadi perantara dari Nabi Muhammad saw ke perowi.
Contoh, Sanad Bukhori, yaitu Bukhori dari Adam, dari Syu’bah, dari Abdullah bin Abu Safar dari As Sya’bi, dari Abdullah bin Amir, dari Nabi Muhammad saw.

Macam-macam Hadits :
I.  Ditinjau dari sumbernya
1.Hadits Qudsi : adalah firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.kemudian beliau menerangkan dengan redaksi ( susunan kata )nya sendiri.
2.Hadits Nabawi : adalah hadits , baik makna maupun lafalnya berasal dari Nabi Muhammad saw.       

II.  Ditinjau dari banyaknya sanad
1.Hadits Mutawatir : hadits yang diriwayatkan oleh segolongan besar yang tidak terhitung jumlahnya.
2.Hadits Masyhur : hadits yang terdiri lapisan yang pertama, atau lapisan yang kedua dari orang perorang atau beberapa orang saja, sesudah itu barulah tersebar luas.
3.Hadits Ahad : hadits yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya syarat masyhur.

III. Ditinjau dari kwalitas sanad :
1.Hadits Shahih : hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan kokoh ingatannya.
2.Hadits Hasan : hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak mempuyai derajat kepercayaan yang sempurna.
3.Hadits dlo’if : hadits yang tidak didapati syarat shohih dan tidak pula didapati padanya syarat hasan. Artinya : perowi-perowinya bukan orang yang dipandang adil, terkenal pernah berdusta, atau tidak terang keadaannya. Dan tidak pula banyak jalan riwayat, atau terdapat padanya catatan dan keganjilan.

IV. Ditinjau dari empunya hadits / sandarannya :
1.   Hadits Marfu’ : Hadits yang disandarkan kepada Nabi
Umpamanya : Berkata Nabi . . . . .
2.   Hadits Maukuf : Hadits yang disandarkan kepada shahabat.
Umpamanya : Berkata Umar . . . . .
3. Hadits Maqthu’ : Hadits yang disandarkan kepada tabi’in.
Umpamanya : Berkata Sa’ied ibnu Musaiyab . . . .
V. Ditinjau dari diterima atau ditolaknya hadits :
1.Hadits Maqbul : Hadits yang diterima
2.   Hadits Mardud : Hadits yang ditolak(Hadits Dlo’if=lemah dan Hadits Maudlu’= Hadits palsu / perkataan yang dihadits oleh pendusta )
Enam Kitab Hadits :
1.      Shohih Bukhori ( 9082 hadits ) karya Imam Bukhori( 194-256 H / 810-870 M )
2.      Shohih Muslim ( 7275 hadits ) karya Imam Muslim ( 202-261 H / 817-875 M )
3.      Sunan An-Nasai karya Imam An-Nasai ( 215-303 H / 830-915 M )
4.      Sunan Abi Daud( 4800 hadits)karya Imam Abu Dawud( 202-275 H/ 817-889 M )
5.      Sunan At-Tirmidzi (  karya Imam At-Tirmidzi( 209-279 H / 824-892 M )
6.      Sunan Ibnu Majah karya Imam Ibnu Majah ( 209-273 H / 824-887 M )
7.      Sunan Ad-Darimy karya Imam Ad-Darimy
8.      Al-Muntaqa karya Ibnu’l Jarud ( wafat 307 H / 920 M )
9.      Musnad Ahmad ( 40.000 hadits ) karya Imam Ahmad bin Hambal
10. Al Muwaththa’ ( 1726 hadits ) karya Imam Malik ( 95-179 H )

Keterangan :
-    Kitab Shohih : Kitab yang penyusunannya tiada memasukkan kedalamnya, selain dari hadits-hadits yang shohih saja.
-    Kitab Sunan : Kitab yang penyusunannya tidak dimasukkan ke dalamnya hadits-hadits munkar dan yang sepertinya. Adapun hadits dlo’if yang tidak sangat lemah terdapat juga di dalamnya dan kebanyakan diterangkan kedlo’ifannya oleh pengarangnya.
-    Kitab Musnad : Kitab yang penyusunnya memasukkan segala macam hadits yang diterima

Ilmu yang mempelajari Hadits garis besarnya ada dua :
1.      Ilmu Hadits Riwayah : ilmu yang membahas persambungan hadits kepada Shohibur Risalah, Junjungan kita Muham-mad saw, dari jurusan kelakuan para perowinya, kekuatan hafalan dan keadilan mereka dan dari jurusan keadaan sanad, putus dan bersambungnya dan yang sepertinya.
2.      Ilmu Hadits Diroyah : ilmu yang membahas makna-makna yang difahamkan dari lafat-lafat hadits dan yang dikehendaki dari sesuatu lafat dan kalimat, dengan bersandar kepada aturan-aturan ( qaedah-qaedah ) bahasa Arab dan qaedah-qaedah Agama dan sesuai dengan keadaan Nabi saw.

Ilmu Hadits secara terperinci sebagai berikut :
1.      Ilmu Rijalil Hadits : Ilmu yang membahas para perowi hadits tentang riwayat hidup,madzhab yang dipegang dan keadaan mereka.
      Kitab Usdul Ghobah karya Izzuddin bin Atsir
2.      Ilmu Jahri wat Ta’dil : ilmu yang membahas keadilan para perowi. Memberi cata-tan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya.
      Kitab Thobaqot karya Muhammad ibn Sa’ad Az-Zuhry(230H)
3.      Ilmu Fannil Mubhamat : ilmu yang dengannya diketahui na-ma orang-orang yang tidak disebut namanya di dalam matan, atau sanad. Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat karya An Nawawy
4.      Ilmu ‘Ilalil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi,yang dapat mencacatkan hadits. Kitab Ilalil Hadaits karya Ibnul Madiny (234H), Imam Muslim (261H),Ibni Abi Hatim (327H), Ad-Daroquthny (375H).
5.      Ilmu Ghoribil Hadits : ilmu yang menerangkan makna kata yang sukar ( tidak terpakai umum ) dalam matan hadits.
      Kitab An –Nihayah karya Ibnu Atsier (606H)
6.      Ilmu Nasikh wal Mansukh : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukh (dibatalkan), dan yang menasikh (membatalkan)-kannya.
      Kitab Al-I‘tibar karya Muhammad ibn Musa Al Hazimy (584H)
7.      Ilmu Talfiqil Hadits / Ilmu Mukhtaliful Hadits : ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan lahirnya.
      Kitab At-Tahqiq karya Ust Ahmad Muhammad Syakir
8.      Ilmu Tashif wat Tahrif : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dirubah titik dan bentuknya.
      Kitab Tashif wat Tahrif karya Abu Ahmad Al-‘Askary (283H)
9.      Ilmu Asbabi Wurudil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan waktu-waktunya Nabi menuturkan itu.
      Kitab Al Bayan wat Ta’rief (dicetak th.1329H) karya Ibnu Hamzah Al Husainy (1120H)
10.  Ilmu Mushtholah Ahli Hadits : ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadits.
      Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar karya Asy Syaikh Thahir Al Jairy dan Qowaidul Tahdits karya Allamah Jamaluddin Al Qosamy
Peringatan :
*Slogan “Kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits”tidaklah   bijaksana dengan mengesampingkan ilmu-ilmu Al-Qur’an dan ilmu-ilmu Al-Hadits diatas.
*“Berijtihad” tidaklah cukup dengan hanya berbekal pada Al-Qur’an Terjemah dan Kitab-kitab Al-Hadits Terjemah, tetapi harus berbekal berbagai ilmu di atas.
Fungsi dari Al-Hadits diantaranya :
1.Memperkuat hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an.
2.Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
3.Menetapkan hukum/aturan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
4.Sumber ilmu pengetahuan.

C.     IJTIHAD
Ijtihad menurut bahasa artinya berusaha keras atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, ijtihad artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan masalah yang tidak ada ketetapannya baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.
Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hal ini didasarkan pada dialog antara Nabi Muhammad saw dengan shahabat Mu’adz bin Jabal ketika dia diutus ke negeri Yaman dengan dialog :
Nabi saw    :“Bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau diha-dapkan kepada suatu persoalan?”
Mu’adz  ra.   :“Saya akan menetapkan hukum dengan Kitabullah (Al-Qur’an)”.
Nabi saw    :“Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah ?”.
Mu’adz ra  :”Saya akan tetapkan dengan Sunnah Rosulullah”.
Nabi saw    :”Kalau tidak ditemukan ketetapannya dalam Sunnah Rasulullah dan Kitabullah ?”
Mu’adz ra  :”Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri”.
Kemudian Nabi saw. menepuk-nepuk bahu Mu’adz bin Jabal tanda setuju.

Bentuk-bentuk ijtihad diantaranya :
1.      Ijma’)  (  الإجماع artinya sepakat /sependapat, yaitu kesepakatan ulama tentang hukum suatu masalah, yang tidak ada nashnya.
Contoh : membukukan Al-Qur’an
2.      Qiyas (القياس   (artinya mengukur / membatasi, yaitu menghubungkan suatu perkara dengan perkara yang lain tentang hukumnya, karena perkara itu ada kesamaan pada sebab, yang menyebabkan kesamaan pada hukum.
Contoh : towak dengan khomer yang dihukumi haram, karena sama-sama memabukkan.
3.      Istid-lal الإستدلال ) ) yaitu menetapkan hukum berdasarkan hukum agama sebelum Islam yang bisa diakui / dibenarkan oleh Islam.
4.      Al-Mashlahatul Mursalah artinya kebaikan yang terlepas, yaitu menetapkan suatu perkara yang tidak terdapat dalam nash, karena perkara tersebut mengandung kemaslahatan ( manfaat ) bagi manusia.
5.      Istihsan  / Istishlah, artinya menganggap baik suatu hal, yaitu meninggalkan dalil atas dasar pengecualian dan memberikan rukhshoh karena ada sesuatu yang menentangnya.Atau berpindah dari sesuatu hukum yang sudah diberikan kepada yang seban-dingnya, kepada hukum yang berlawanan dengannya, lantaran ada sesuatu sebab yang dipandang lebih kuat.
6.      Istishhab yaitu mengekalkan apa yang telah ada atas keadaannya, karena tidak ada yang hukum mengubahnya.
7.      Urf adalah sesuatu yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, selama tidak bertentang dengan hukum syara’.

D.  Ketetapan Hukum Dalam Amal Perbuatan
Semua amal perbuatan orang yang telah mukallaf  mempunyai ketetapan hukum yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam. Ketetapan hukum ini ada dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadl’i
1. Hukum Taklifi, yaitu ketetapan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadits dan hasil ijtihad, yang membebani setiap orang Islam, yang telah baligh dan berakal sehat.
Hukum taklifi ada lima :
a.       Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Bila mengerjakan mendapat pahala, dan yang meninggalkan berdosa.
b.      Sunnah, yaitu perintah (suruhan), bila dikerjakan mendapat pa-hala, dan bila tidak mengerjakan tidak berdosa.
c.       Mubah / Mandub, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.
d.      Makruh, yaitu larangan yang yang tidak keras, kalau dilanggar tidak berdosa, kalu ditinggalkan mendapat pahala.
e.       Haram, yaitu larangan keras, yang kalau dilanggar mendapat dosa, dan kalau ditinggalkan mendapat pahala.
2. Hukum wadl’i, yaitu  keadaan dari suatu amal perbuatan, yang menyebabkan jatuhnya hukum taklifi.
Hukum Wadl’i ada lima :
a.    Sebab, yang menjadikan timbulnya suatu hukum perbuatan.
b.    Syarat, adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan suatu perbuatan,
c.    Mani’ ( terhalang ), yang menjadi berubahnya suatu hokum taklifi
d.    Azimah ( asal / pokok ) yaitu hokum dalam keadaan normal dan Rukhsoh ( keringanan )yaitu hukum dalam sempitnya keadaan
e.    Sah yaitu hukum dalam menjalankan perintah setelah memenuhi syarat dan rukunnya dan Batal yaitu hukum
WARNING
-   Dalam menghukumi suatu perkara sebaiknya terlebih dahulu bertanya kepada orang yang lebih mengerti, sebagaimana Firman Allah :
!4 (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ
 “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui”.16(43).
-  Timbulnya aliran-aliran dalam beragama tidak lain, karena mengesampingkan ayat tersebut, disamping memperturutkan hawa nafsu.
-  Untuk itu hati-hatilah dalam beragama.
-  Bukan berarti jika ada hadits yang palsu, lantas semua hadits ditolak.
-  Bukan berarti jika ada pendapat ulama’ ada yang salah, lantas semua pendapat ulama’ ditolak
-  Bukan berarti jika ada orang Islam maling, lantas semua orang Islam dicap maling.
    Jangan bikin kesimpulan yang tidak benar, selidiki dulu baru bicara, ! Iya Enggak
-  Jangan kibarkan bendera disamping bendera Rosulullah saw “Ahlus Sunnah wal Jamaah”
   ( jangan bikin / mengikuti aliran baru)

-----000ooo000----



Hewan yang haram dimakan adalah :

1.      Ada nas (dalil) haramnya ; himar piaraan
2.      Tidak mati sebab disembelih, selain ikan dan belalang,
3.      Hewan Najis, seperti ; babi, anjing dan keturunannya
4.      Buas ; Bertaring tajam atau berkuku tajam ; harimau, singa, buaya, elang gagak dll.
5.      Dilarang membunuh ; semut, tawon, burung hut-hut (teguk-teguk), katak
6.      Disuruh membunuh ; ular, gagak, tikus, anjing galak, burung suradi
7.      Hidup di dua alam ; katak, yuyu, bulus, buaya.
8.      Hewan kecil yang tidak mungkin untuk disembelih ; tawon, ulat, enthung, jangkrik, bekecot
9.      Hewan pemakan najis (kotoran), lele di sapiteng, ayam yang makan kotoran kambing
10.  Hewan beracun ; ikan buntek
11.  Hewan menjijikkan ; ulat, cacing, bangsat (set), kutu


Yang diharamkan agama Islam adalah segala sesuatu yang dapat membahayakan pada tubuh maupun jiwa kita, orang lain maupun lingkungan.
Contoh : rokok dikategorikan yang diharamkan sebab banyak bahaya yang ditimbulkan

Bila dilema dalam dua bahaya , maka ambilah (berbuatlah) dengan bahaya (resiko) yang paling ringan.
            Misalnya, babi menjadi boleh ketika sudah tidak ada lagi sesuatu yang dapat dimakan, bila tidak memakannya dikhawatirkan mati. Dan makannya hanya boleh sekedar untuk mempertahankan hidup.


Kita tidak dapat menolak bahaya ,
kecuali hanya dengan berpegang (mengikuti) tuntunan agama Islam.