Senin, 18 Agustus 2014

Materi PAI kelas X (Sumber Hukum Islam) SMK Negeri Kalibaru


SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

A.     AL-QUR’AN
Menurut bahasa ( lughot ) Al-Qur’an berarti bacaan. Sedang menurut istilah / Definisi dari Al-Qur’an adalah kumpulan firman Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang tertulis dalam bentuk mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, merupakan mu’jizat dan barang siapa membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang dapat dihafal dan kemurniannya terjaga, yaitu terdiri dari 30 juz / 114 surat / 6236 ayat / 74.437 kata. Allah menjamin kemurnian ini dengan firman-Nya :
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. QS Al-Hijr / 15 : 9.

Al-Qur’an berisi petunjuk dan informasi. Kebenarannya bersifat mutlak, tidak ada keraguan di dalamnya apalagi kesalahan.
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Kedudukannya tidak dapat digeser oleh hukum apapun. Dan tidak ada sumber hukum lain yang ada di atasnya. Firman Allah swt.
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ  
 “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” QS An–Nisa’/4: 105.
¨bÎ) #x»yd tb#uäöà)ø9$# Ïöku ÓÉL¯=Ï9 šÏf ãPuqø%r& çŽÅe³u;ãƒur tûüÏZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# tbqè=yJ÷ètƒ ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNçlm; #\ô_r& #ZŽÎ6x. ÇÒÈ 
 “Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih Lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar,” Qs. Al-Isro’/ 17 : 9.

Al-Qur’an adalah kekuatan ruhaniyah yang paling hebat. Obat dari segala penyakit ruhani manusia. Cahaya petunjuk bagi mereka yang kegelapan. Pembeda mana yang hak dan mana yang bathil. Rohmat bagi pencari kebenaran. Menjadi pedoman hidup bagi yang meyakininya. Kandungannya yang lengkap dan sempurna. Keindahan bahasanya yang tak tertandingi. Membawa berita-berita ghaib. Isyarat-isyarat ilmiyah pembuka kemajuan zaman.
Al-Qur’an dibukukan pada zaman Kholifah Utsman bin Affan oleh kepanitiaan yang dipimpin Zaid bin Tsabit, buku itu disebut dengan Al-Mushhaf.
Tulisan Al-Qur’an awalnya tanpa titik huruf dan tanpa harokat. Pada masa pemerintahan Muawiyah atas inisiatif Abul Aswad Ad-Duali, membubuhkan titik-titik sebagai harokat.
Kemudian pada masa Kholifah Abdul Malik bin Marwan, Nashir bin Ashim dan Yahya bin Ya’mar menambahkan titik huruf.
Karena yang demikian itu terlalu banyak titik, kemudian Al-Kholil mengubah titik harokat dengan tanda sebagaimana yang ada sekarang.

Untuk mengetahui makna ayat-ayat Al-Qur’an perlu penguasaan :   
1.      Bahasa Arab ( Lughot, Nahwu, sho-rof, balaghoh )
  1. Hafal ayat-ayat lain yang terkait
3.      Asbabun Nuzul (sebab-sebab turun-nya ayat )
4.      Hadits yang terkait.
5.      Nasakh mansukh
6.      Bagaimana ulama memahaminya  ( tafsir ).

B.     AL-HADITS
Menurut bahasa ( lughot ) Al-Hadits berarti berita atau baru, sedang menurut istilah Al-Hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Al-Hadits disebut juga As-Sunnah yang artinya kebiasaan Nabi saw.
Al-Hadits dalah sumber hukum Islam yang kedua. Kebenarannya mutlak, sebab perbuatan maupun perkataan Nabi atas petunjuk Allah. Maka dari itu petunjuknya wajib diikuti, perintahnya wajib dilaksa-nakan, dan larangannya wajib dihindari. Firman Allah :
 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù
QS.Al-Hasyr/59:7 “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”.
Sabda Nabi saw :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا إِنْ تَمَسّـكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُــنَّةَ رَسُـوْلِهِ  # رواه الملك والحاكم
“ Telah aku tinggalkan bagi kamu dua perkara yang jika kamuberpedoman pada keduanya niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu kitab Allah ( Al-Qur’an ) dan sunnah rosul-Nya ( Al-Hadits )”. HR. Al-Malik dan Al-Hakim.
Tiga Unsur Hadits :
1.      Matan adalah teks ( perkataan) yang disampaikan.
Contoh, “ Orang Islam adalah orang yang tidak mengganggu orang Islam lainnya dengan lidahnya dan tangannya”.
2.      Perowi / Rowi : orang yang meriwayatkan hadits.
Contoh : ( HR. Bukhori, Muslim, Tirmidzi ).
3.      Sanad : orang yang menjadi perantara dari Nabi Muhammad saw ke perowi.
Contoh, Sanad Bukhori, yaitu Bukhori dari Adam, dari Syu’bah, dari Abdullah bin Abu Safar dari As Sya’bi, dari Abdullah bin Amir, dari Nabi Muhammad saw.

Macam-macam Hadits :
I.  Ditinjau dari sumbernya
1.Hadits Qudsi : adalah firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.kemudian beliau menerangkan dengan redaksi ( susunan kata )nya sendiri.
2.Hadits Nabawi : adalah hadits , baik makna maupun lafalnya berasal dari Nabi Muhammad saw.       

II.  Ditinjau dari banyaknya sanad
1.Hadits Mutawatir : hadits yang diriwayatkan oleh segolongan besar yang tidak terhitung jumlahnya.
2.Hadits Masyhur : hadits yang terdiri lapisan yang pertama, atau lapisan yang kedua dari orang perorang atau beberapa orang saja, sesudah itu barulah tersebar luas.
3.Hadits Ahad : hadits yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya syarat masyhur.

III. Ditinjau dari kwalitas sanad :
1.Hadits Shahih : hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan kokoh ingatannya.
2.Hadits Hasan : hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak mempuyai derajat kepercayaan yang sempurna.
3.Hadits dlo’if : hadits yang tidak didapati syarat shohih dan tidak pula didapati padanya syarat hasan. Artinya : perowi-perowinya bukan orang yang dipandang adil, terkenal pernah berdusta, atau tidak terang keadaannya. Dan tidak pula banyak jalan riwayat, atau terdapat padanya catatan dan keganjilan.

IV. Ditinjau dari empunya hadits / sandarannya :
1.   Hadits Marfu’ : Hadits yang disandarkan kepada Nabi
Umpamanya : Berkata Nabi . . . . .
2.   Hadits Maukuf : Hadits yang disandarkan kepada shahabat.
Umpamanya : Berkata Umar . . . . .
3. Hadits Maqthu’ : Hadits yang disandarkan kepada tabi’in.
Umpamanya : Berkata Sa’ied ibnu Musaiyab . . . .
V. Ditinjau dari diterima atau ditolaknya hadits :
1.Hadits Maqbul : Hadits yang diterima
2.   Hadits Mardud : Hadits yang ditolak(Hadits Dlo’if=lemah dan Hadits Maudlu’= Hadits palsu / perkataan yang dihadits oleh pendusta )
Enam Kitab Hadits :
1.      Shohih Bukhori ( 9082 hadits ) karya Imam Bukhori( 194-256 H / 810-870 M )
2.      Shohih Muslim ( 7275 hadits ) karya Imam Muslim ( 202-261 H / 817-875 M )
3.      Sunan An-Nasai karya Imam An-Nasai ( 215-303 H / 830-915 M )
4.      Sunan Abi Daud( 4800 hadits)karya Imam Abu Dawud( 202-275 H/ 817-889 M )
5.      Sunan At-Tirmidzi (  karya Imam At-Tirmidzi( 209-279 H / 824-892 M )
6.      Sunan Ibnu Majah karya Imam Ibnu Majah ( 209-273 H / 824-887 M )
7.      Sunan Ad-Darimy karya Imam Ad-Darimy
8.      Al-Muntaqa karya Ibnu’l Jarud ( wafat 307 H / 920 M )
9.      Musnad Ahmad ( 40.000 hadits ) karya Imam Ahmad bin Hambal
10. Al Muwaththa’ ( 1726 hadits ) karya Imam Malik ( 95-179 H )

Keterangan :
-    Kitab Shohih : Kitab yang penyusunannya tiada memasukkan kedalamnya, selain dari hadits-hadits yang shohih saja.
-    Kitab Sunan : Kitab yang penyusunannya tidak dimasukkan ke dalamnya hadits-hadits munkar dan yang sepertinya. Adapun hadits dlo’if yang tidak sangat lemah terdapat juga di dalamnya dan kebanyakan diterangkan kedlo’ifannya oleh pengarangnya.
-    Kitab Musnad : Kitab yang penyusunnya memasukkan segala macam hadits yang diterima

Ilmu yang mempelajari Hadits garis besarnya ada dua :
1.      Ilmu Hadits Riwayah : ilmu yang membahas persambungan hadits kepada Shohibur Risalah, Junjungan kita Muham-mad saw, dari jurusan kelakuan para perowinya, kekuatan hafalan dan keadilan mereka dan dari jurusan keadaan sanad, putus dan bersambungnya dan yang sepertinya.
2.      Ilmu Hadits Diroyah : ilmu yang membahas makna-makna yang difahamkan dari lafat-lafat hadits dan yang dikehendaki dari sesuatu lafat dan kalimat, dengan bersandar kepada aturan-aturan ( qaedah-qaedah ) bahasa Arab dan qaedah-qaedah Agama dan sesuai dengan keadaan Nabi saw.

Ilmu Hadits secara terperinci sebagai berikut :
1.      Ilmu Rijalil Hadits : Ilmu yang membahas para perowi hadits tentang riwayat hidup,madzhab yang dipegang dan keadaan mereka.
      Kitab Usdul Ghobah karya Izzuddin bin Atsir
2.      Ilmu Jahri wat Ta’dil : ilmu yang membahas keadilan para perowi. Memberi cata-tan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya.
      Kitab Thobaqot karya Muhammad ibn Sa’ad Az-Zuhry(230H)
3.      Ilmu Fannil Mubhamat : ilmu yang dengannya diketahui na-ma orang-orang yang tidak disebut namanya di dalam matan, atau sanad. Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat karya An Nawawy
4.      Ilmu ‘Ilalil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi,yang dapat mencacatkan hadits. Kitab Ilalil Hadaits karya Ibnul Madiny (234H), Imam Muslim (261H),Ibni Abi Hatim (327H), Ad-Daroquthny (375H).
5.      Ilmu Ghoribil Hadits : ilmu yang menerangkan makna kata yang sukar ( tidak terpakai umum ) dalam matan hadits.
      Kitab An –Nihayah karya Ibnu Atsier (606H)
6.      Ilmu Nasikh wal Mansukh : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukh (dibatalkan), dan yang menasikh (membatalkan)-kannya.
      Kitab Al-I‘tibar karya Muhammad ibn Musa Al Hazimy (584H)
7.      Ilmu Talfiqil Hadits / Ilmu Mukhtaliful Hadits : ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan lahirnya.
      Kitab At-Tahqiq karya Ust Ahmad Muhammad Syakir
8.      Ilmu Tashif wat Tahrif : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dirubah titik dan bentuknya.
      Kitab Tashif wat Tahrif karya Abu Ahmad Al-‘Askary (283H)
9.      Ilmu Asbabi Wurudil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan waktu-waktunya Nabi menuturkan itu.
      Kitab Al Bayan wat Ta’rief (dicetak th.1329H) karya Ibnu Hamzah Al Husainy (1120H)
10.  Ilmu Mushtholah Ahli Hadits : ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadits.
      Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar karya Asy Syaikh Thahir Al Jairy dan Qowaidul Tahdits karya Allamah Jamaluddin Al Qosamy
Peringatan :
*Slogan “Kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits”tidaklah   bijaksana dengan mengesampingkan ilmu-ilmu Al-Qur’an dan ilmu-ilmu Al-Hadits diatas.
*“Berijtihad” tidaklah cukup dengan hanya berbekal pada Al-Qur’an Terjemah dan Kitab-kitab Al-Hadits Terjemah, tetapi harus berbekal berbagai ilmu di atas.
Fungsi dari Al-Hadits diantaranya :
1.Memperkuat hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an.
2.Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
3.Menetapkan hukum/aturan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
4.Sumber ilmu pengetahuan.

C.     IJTIHAD
Ijtihad menurut bahasa artinya berusaha keras atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, ijtihad artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan masalah yang tidak ada ketetapannya baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.
Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hal ini didasarkan pada dialog antara Nabi Muhammad saw dengan shahabat Mu’adz bin Jabal ketika dia diutus ke negeri Yaman dengan dialog :
Nabi saw    :“Bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau diha-dapkan kepada suatu persoalan?”
Mu’adz  ra.   :“Saya akan menetapkan hukum dengan Kitabullah (Al-Qur’an)”.
Nabi saw    :“Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah ?”.
Mu’adz ra  :”Saya akan tetapkan dengan Sunnah Rosulullah”.
Nabi saw    :”Kalau tidak ditemukan ketetapannya dalam Sunnah Rasulullah dan Kitabullah ?”
Mu’adz ra  :”Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri”.
Kemudian Nabi saw. menepuk-nepuk bahu Mu’adz bin Jabal tanda setuju.

Bentuk-bentuk ijtihad diantaranya :
1.      Ijma’)  (  الإجماع artinya sepakat /sependapat, yaitu kesepakatan ulama tentang hukum suatu masalah, yang tidak ada nashnya.
Contoh : membukukan Al-Qur’an
2.      Qiyas (القياس   (artinya mengukur / membatasi, yaitu menghubungkan suatu perkara dengan perkara yang lain tentang hukumnya, karena perkara itu ada kesamaan pada sebab, yang menyebabkan kesamaan pada hukum.
Contoh : towak dengan khomer yang dihukumi haram, karena sama-sama memabukkan.
3.      Istid-lal الإستدلال ) ) yaitu menetapkan hukum berdasarkan hukum agama sebelum Islam yang bisa diakui / dibenarkan oleh Islam.
4.      Al-Mashlahatul Mursalah artinya kebaikan yang terlepas, yaitu menetapkan suatu perkara yang tidak terdapat dalam nash, karena perkara tersebut mengandung kemaslahatan ( manfaat ) bagi manusia.
5.      Istihsan  / Istishlah, artinya menganggap baik suatu hal, yaitu meninggalkan dalil atas dasar pengecualian dan memberikan rukhshoh karena ada sesuatu yang menentangnya.Atau berpindah dari sesuatu hukum yang sudah diberikan kepada yang seban-dingnya, kepada hukum yang berlawanan dengannya, lantaran ada sesuatu sebab yang dipandang lebih kuat.
6.      Istishhab yaitu mengekalkan apa yang telah ada atas keadaannya, karena tidak ada yang hukum mengubahnya.
7.      Urf adalah sesuatu yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, selama tidak bertentang dengan hukum syara’.

D.  Ketetapan Hukum Dalam Amal Perbuatan
Semua amal perbuatan orang yang telah mukallaf  mempunyai ketetapan hukum yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam. Ketetapan hukum ini ada dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadl’i
1. Hukum Taklifi, yaitu ketetapan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadits dan hasil ijtihad, yang membebani setiap orang Islam, yang telah baligh dan berakal sehat.
Hukum taklifi ada lima :
a.       Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Bila mengerjakan mendapat pahala, dan yang meninggalkan berdosa.
b.      Sunnah, yaitu perintah (suruhan), bila dikerjakan mendapat pa-hala, dan bila tidak mengerjakan tidak berdosa.
c.       Mubah / Mandub, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.
d.      Makruh, yaitu larangan yang yang tidak keras, kalau dilanggar tidak berdosa, kalu ditinggalkan mendapat pahala.
e.       Haram, yaitu larangan keras, yang kalau dilanggar mendapat dosa, dan kalau ditinggalkan mendapat pahala.
2. Hukum wadl’i, yaitu  keadaan dari suatu amal perbuatan, yang menyebabkan jatuhnya hukum taklifi.
Hukum Wadl’i ada lima :
a.    Sebab, yang menjadikan timbulnya suatu hukum perbuatan.
b.    Syarat, adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan suatu perbuatan,
c.    Mani’ ( terhalang ), yang menjadi berubahnya suatu hokum taklifi
d.    Azimah ( asal / pokok ) yaitu hokum dalam keadaan normal dan Rukhsoh ( keringanan )yaitu hukum dalam sempitnya keadaan
e.    Sah yaitu hukum dalam menjalankan perintah setelah memenuhi syarat dan rukunnya dan Batal yaitu hukum
WARNING
-   Dalam menghukumi suatu perkara sebaiknya terlebih dahulu bertanya kepada orang yang lebih mengerti, sebagaimana Firman Allah :
!4 (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ
 “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui”.16(43).
-  Timbulnya aliran-aliran dalam beragama tidak lain, karena mengesampingkan ayat tersebut, disamping memperturutkan hawa nafsu.
-  Untuk itu hati-hatilah dalam beragama.
-  Bukan berarti jika ada hadits yang palsu, lantas semua hadits ditolak.
-  Bukan berarti jika ada pendapat ulama’ ada yang salah, lantas semua pendapat ulama’ ditolak
-  Bukan berarti jika ada orang Islam maling, lantas semua orang Islam dicap maling.
    Jangan bikin kesimpulan yang tidak benar, selidiki dulu baru bicara, ! Iya Enggak
-  Jangan kibarkan bendera disamping bendera Rosulullah saw “Ahlus Sunnah wal Jamaah”
   ( jangan bikin / mengikuti aliran baru)

-----000ooo000----



Hewan yang haram dimakan adalah :

1.      Ada nas (dalil) haramnya ; himar piaraan
2.      Tidak mati sebab disembelih, selain ikan dan belalang,
3.      Hewan Najis, seperti ; babi, anjing dan keturunannya
4.      Buas ; Bertaring tajam atau berkuku tajam ; harimau, singa, buaya, elang gagak dll.
5.      Dilarang membunuh ; semut, tawon, burung hut-hut (teguk-teguk), katak
6.      Disuruh membunuh ; ular, gagak, tikus, anjing galak, burung suradi
7.      Hidup di dua alam ; katak, yuyu, bulus, buaya.
8.      Hewan kecil yang tidak mungkin untuk disembelih ; tawon, ulat, enthung, jangkrik, bekecot
9.      Hewan pemakan najis (kotoran), lele di sapiteng, ayam yang makan kotoran kambing
10.  Hewan beracun ; ikan buntek
11.  Hewan menjijikkan ; ulat, cacing, bangsat (set), kutu


Yang diharamkan agama Islam adalah segala sesuatu yang dapat membahayakan pada tubuh maupun jiwa kita, orang lain maupun lingkungan.
Contoh : rokok dikategorikan yang diharamkan sebab banyak bahaya yang ditimbulkan

Bila dilema dalam dua bahaya , maka ambilah (berbuatlah) dengan bahaya (resiko) yang paling ringan.
            Misalnya, babi menjadi boleh ketika sudah tidak ada lagi sesuatu yang dapat dimakan, bila tidak memakannya dikhawatirkan mati. Dan makannya hanya boleh sekedar untuk mempertahankan hidup.


Kita tidak dapat menolak bahaya ,
kecuali hanya dengan berpegang (mengikuti) tuntunan agama Islam.