SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
A. AL-QUR’AN
Menurut bahasa ( lughot ) Al-Qur’an
berarti bacaan. Sedang menurut istilah / Definisi dari Al-Qur’an adalah
kumpulan firman Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang
tertulis dalam bentuk mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, merupakan mu’jizat
dan barang siapa membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang dapat
dihafal dan kemurniannya terjaga, yaitu terdiri dari 30 juz / 114 surat / 6236 ayat / 74.437
kata. Allah menjamin kemurnian ini dengan firman-Nya :
$¯RÎ)
ß`øtwU
$uZø9¨tR
tø.Ïe%!$#
$¯RÎ)ur
¼çms9
tbqÝàÏÿ»ptm:
ÇÒÈ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al
Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. QS Al-Hijr / 15 :
9.
Al-Qur’an berisi petunjuk dan informasi.
Kebenarannya bersifat mutlak, tidak ada keraguan di dalamnya apalagi kesalahan.
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang
utama dan pertama. Kedudukannya tidak dapat digeser oleh hukum apapun. Dan
tidak ada sumber hukum lain yang ada di atasnya. Firman Allah swt.
!$¯RÎ)
!$uZø9tRr&
y7øs9Î)
|=»tGÅ3ø9$#
Èd,ysø9$$Î/
zNä3óstGÏ9
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$#
!$oÿÏ3
y71ur&
ª!$#
4 wur
`ä3s?
tûüÏZͬ!$yù=Ïj9
$VJÅÁyz
ÇÊÉÎÈ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab
kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan
apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang
(orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” QS An–Nisa’/4:
105.
¨bÎ)
#x»yd
tb#uäöà)ø9$#
Ïöku
ÓÉL¯=Ï9
Ïf
ãPuqø%r&
çÅe³u;ãur
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
tûïÏ%©!$#
tbqè=yJ÷èt
ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
¨br&
öNçlm;
#\ô_r&
#ZÎ6x.
ÇÒÈ
“Sesungguhnya Al
Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih Lurus dan memberi
khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi
mereka ada pahala yang besar,” Qs. Al-Isro’/ 17 : 9.
Al-Qur’an
adalah kekuatan ruhaniyah yang paling hebat. Obat dari segala penyakit ruhani
manusia. Cahaya petunjuk bagi mereka yang kegelapan. Pembeda mana yang hak dan
mana yang bathil. Rohmat bagi pencari kebenaran. Menjadi pedoman hidup bagi
yang meyakininya. Kandungannya yang lengkap dan sempurna. Keindahan bahasanya
yang tak tertandingi. Membawa berita-berita ghaib. Isyarat-isyarat ilmiyah
pembuka kemajuan zaman.
Al-Qur’an
dibukukan pada zaman Kholifah Utsman bin Affan oleh kepanitiaan yang dipimpin
Zaid bin Tsabit, buku itu disebut dengan Al-Mushhaf.
Tulisan
Al-Qur’an awalnya tanpa titik huruf dan tanpa harokat. Pada masa pemerintahan
Muawiyah atas inisiatif Abul Aswad Ad-Duali, membubuhkan titik-titik sebagai harokat.
Kemudian pada masa
Kholifah Abdul Malik bin Marwan, Nashir bin Ashim dan Yahya bin Ya’mar
menambahkan titik huruf.
Karena
yang demikian itu terlalu banyak titik, kemudian Al-Kholil mengubah titik
harokat dengan tanda sebagaimana yang ada sekarang.
Untuk mengetahui
makna ayat-ayat Al-Qur’an perlu penguasaan :
1.
Bahasa
Arab ( Lughot, Nahwu, sho-rof, balaghoh )
- Hafal ayat-ayat lain yang terkait
3.
Asbabun
Nuzul (sebab-sebab turun-nya ayat )
4.
Hadits
yang terkait.
5.
Nasakh
mansukh
6.
Bagaimana
ulama memahaminya ( tafsir ).
B.
AL-HADITS
Menurut bahasa (
lughot ) Al-Hadits berarti berita atau baru, sedang menurut istilah Al-Hadits
adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Al-Hadits disebut juga As-Sunnah yang
artinya kebiasaan Nabi saw.
Al-Hadits dalah
sumber hukum Islam yang kedua. Kebenarannya mutlak, sebab perbuatan maupun
perkataan Nabi atas petunjuk Allah. Maka dari itu petunjuknya wajib diikuti,
perintahnya wajib dilaksa-nakan, dan larangannya wajib dihindari. Firman Allah
:
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù
QS.Al-Hasyr/59:7 “Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah”.
Sabda Nabi saw :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا إِنْ
تَمَسّـكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُــنَّةَ رَسُـوْلِهِ # رواه الملك والحاكم
“ Telah aku tinggalkan bagi kamu dua
perkara yang jika kamuberpedoman pada keduanya niscaya kamu tidak akan tersesat
selama-lamanya, yaitu kitab Allah ( Al-Qur’an ) dan sunnah rosul-Nya (
Al-Hadits )”.
HR. Al-Malik dan Al-Hakim.
Tiga Unsur Hadits :
1.
Matan adalah teks ( perkataan)
yang disampaikan.
Contoh, “ Orang
Islam adalah orang yang tidak mengganggu orang Islam lainnya dengan lidahnya
dan tangannya”.
2.
Perowi / Rowi : orang yang meriwayatkan hadits.
Contoh : ( HR.
Bukhori, Muslim, Tirmidzi ).
3.
Sanad : orang yang menjadi perantara dari Nabi
Muhammad saw ke perowi.
Contoh, Sanad
Bukhori, yaitu Bukhori dari Adam, dari Syu’bah, dari Abdullah bin Abu Safar
dari As Sya’bi, dari Abdullah bin Amir, dari Nabi Muhammad saw.
Macam-macam Hadits
:
I. Ditinjau dari sumbernya
1.Hadits
Qudsi : adalah firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad
saw.kemudian beliau menerangkan dengan redaksi ( susunan kata )nya sendiri.
2.Hadits
Nabawi : adalah hadits , baik makna maupun lafalnya berasal dari Nabi
Muhammad saw.
II. Ditinjau dari banyaknya sanad
1.Hadits Mutawatir : hadits yang
diriwayatkan oleh segolongan besar yang tidak terhitung jumlahnya.
2.Hadits Masyhur : hadits yang
terdiri lapisan yang pertama, atau lapisan yang kedua dari orang perorang atau
beberapa orang saja, sesudah itu barulah tersebar luas.
3.Hadits Ahad : hadits yang
diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang atau lebih tetapi tidak cukup
terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya syarat masyhur.
III. Ditinjau dari kwalitas sanad :
1.Hadits Shahih : hadits yang
bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan kokoh
ingatannya.
2.Hadits Hasan : hadits yang
bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak mempuyai
derajat kepercayaan yang sempurna.
3.Hadits dlo’if : hadits yang
tidak didapati syarat shohih dan tidak pula didapati padanya syarat hasan.
Artinya : perowi-perowinya bukan orang yang dipandang adil, terkenal pernah
berdusta, atau tidak terang keadaannya. Dan tidak pula banyak jalan riwayat,
atau terdapat padanya catatan dan keganjilan.
IV. Ditinjau dari empunya hadits /
sandarannya :
1. Hadits Marfu’ : Hadits yang
disandarkan kepada Nabi
Umpamanya :
Berkata Nabi . . . . .
2. Hadits Maukuf : Hadits yang
disandarkan kepada shahabat.
Umpamanya :
Berkata Umar . . . . .
3. Hadits
Maqthu’ : Hadits yang disandarkan kepada tabi’in.
Umpamanya :
Berkata Sa’ied ibnu Musaiyab . . . .
V.
Ditinjau dari diterima atau ditolaknya
hadits :
1.Hadits Maqbul :
Hadits yang diterima
2. Hadits Mardud : Hadits yang ditolak(Hadits
Dlo’if=lemah dan Hadits Maudlu’= Hadits palsu / perkataan yang dihadits oleh
pendusta )
Enam
Kitab Hadits :
1.
Shohih Bukhori ( 9082 hadits ) karya Imam Bukhori(
194-256 H / 810-870 M )
2.
Shohih Muslim ( 7275 hadits ) karya Imam Muslim (
202-261 H / 817-875 M )
3.
Sunan An-Nasai karya Imam An-Nasai ( 215-303 H / 830-915
M )
4.
Sunan Abi Daud( 4800 hadits)karya Imam Abu Dawud(
202-275 H/ 817-889 M )
5.
Sunan At-Tirmidzi (
karya Imam At-Tirmidzi( 209-279 H / 824-892 M )
6.
Sunan Ibnu Majah karya Imam Ibnu Majah ( 209-273 H
/ 824-887 M )
7.
Sunan
Ad-Darimy karya Imam Ad-Darimy
8.
Al-Muntaqa
karya Ibnu’l Jarud ( wafat 307 H / 920 M )
9.
Musnad
Ahmad ( 40.000 hadits ) karya Imam Ahmad bin Hambal
10.
Al Muwaththa’ ( 1726 hadits ) karya Imam Malik ( 95-179 H )
Keterangan :
-
Kitab
Shohih : Kitab yang penyusunannya tiada memasukkan kedalamnya, selain dari
hadits-hadits yang shohih saja.
-
Kitab
Sunan : Kitab yang penyusunannya tidak dimasukkan ke dalamnya hadits-hadits
munkar dan yang sepertinya. Adapun hadits dlo’if yang tidak sangat lemah
terdapat juga di dalamnya dan kebanyakan diterangkan kedlo’ifannya oleh
pengarangnya.
-
Kitab
Musnad : Kitab yang penyusunnya memasukkan segala macam hadits yang diterima
Ilmu yang
mempelajari Hadits garis besarnya ada dua :
1.
Ilmu Hadits Riwayah : ilmu yang
membahas persambungan hadits kepada Shohibur Risalah, Junjungan kita Muham-mad
saw, dari jurusan kelakuan para perowinya, kekuatan hafalan dan keadilan mereka
dan dari jurusan keadaan sanad, putus dan bersambungnya dan yang sepertinya.
2.
Ilmu Hadits Diroyah : ilmu yang
membahas makna-makna yang difahamkan dari lafat-lafat hadits dan yang
dikehendaki dari sesuatu lafat dan kalimat, dengan bersandar kepada
aturan-aturan ( qaedah-qaedah ) bahasa Arab dan qaedah-qaedah Agama dan sesuai
dengan keadaan Nabi saw.
Ilmu Hadits secara
terperinci sebagai berikut :
1.
Ilmu Rijalil Hadits : Ilmu yang membahas para perowi
hadits tentang riwayat hidup,madzhab yang dipegang dan keadaan mereka.
Kitab Usdul Ghobah karya Izzuddin
bin Atsir
2. Ilmu Jahri wat
Ta’dil : ilmu yang membahas keadilan para perowi. Memberi cata-tan keadaannya
yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya.
Kitab Thobaqot karya Muhammad ibn
Sa’ad Az-Zuhry(230H)
3. Ilmu Fannil
Mubhamat
: ilmu yang dengannya diketahui na-ma orang-orang yang tidak disebut namanya di
dalam matan, atau sanad. Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat
karya An Nawawy
4. Ilmu ‘Ilalil
Hadits
: ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi,yang dapat mencacatkan
hadits. Kitab Ilalil Hadaits karya Ibnul Madiny (234H), Imam Muslim
(261H),Ibni Abi Hatim (327H), Ad-Daroquthny (375H).
5. Ilmu Ghoribil
Hadits
: ilmu yang menerangkan makna kata yang sukar ( tidak terpakai umum ) dalam
matan hadits.
Kitab An –Nihayah karya Ibnu Atsier
(606H)
6. Ilmu Nasikh wal
Mansukh
: ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukh (dibatalkan), dan
yang menasikh (membatalkan)-kannya.
Kitab Al-I‘tibar karya Muhammad ibn
Musa Al Hazimy (584H)
7. Ilmu Talfiqil
Hadits / Ilmu Mukhtaliful Hadits : ilmu yang membahas tentang cara
mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan lahirnya.
Kitab At-Tahqiq karya Ust Ahmad
Muhammad Syakir
8. Ilmu Tashif wat Tahrif : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah
dirubah titik dan bentuknya.
Kitab Tashif wat Tahrif karya Abu
Ahmad Al-‘Askary (283H)
9. Ilmu Asbabi Wurudil Hadits : ilmu yang
menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan waktu-waktunya Nabi menuturkan
itu.
Kitab Al Bayan wat Ta’rief (dicetak
th.1329H) karya Ibnu Hamzah Al Husainy (1120H)
10. Ilmu Mushtholah Ahli Hadits : ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian
(istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadits.
Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar karya
Asy Syaikh Thahir Al Jairy dan Qowaidul Tahdits karya Allamah Jamaluddin
Al Qosamy
Peringatan :
*Slogan “Kembali kepada Al-Qur’an dan
Al-Hadits”tidaklah bijaksana dengan
mengesampingkan ilmu-ilmu Al-Qur’an dan ilmu-ilmu Al-Hadits diatas.
*“Berijtihad” tidaklah cukup dengan
hanya berbekal pada Al-Qur’an Terjemah dan Kitab-kitab Al-Hadits Terjemah,
tetapi harus berbekal berbagai ilmu di atas.
Fungsi dari Al-Hadits diantaranya :
1.Memperkuat hukum-hukum yang telah
ditetapkan oleh Al-Qur’an.
2.Memberikan rincian dan penjelasan terhadap
ayat-ayat Al-Qur’an.
3.Menetapkan hukum/aturan yang tidak ada
dalam Al-Qur’an.
4.Sumber ilmu pengetahuan.
C.
IJTIHAD
Ijtihad menurut
bahasa artinya berusaha keras atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, ijtihad
artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan masalah yang tidak ada
ketetapannya baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits dengan menggunakan akal
pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan
hukum yang telah ditentukan.
Hasil ijtihad
dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hal ini didasarkan pada dialog antara
Nabi Muhammad saw dengan shahabat Mu’adz bin Jabal ketika dia diutus ke negeri
Yaman dengan dialog :
Nabi
saw :“Bagaimana kamu akan menetapkan
hukum kalau diha-dapkan kepada suatu persoalan?”
Mu’adz ra. :“Saya
akan menetapkan hukum dengan Kitabullah (Al-Qur’an)”.
Nabi
saw :“Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah
?”.
Mu’adz
ra :”Saya akan tetapkan dengan Sunnah
Rosulullah”.
Nabi
saw :”Kalau tidak ditemukan ketetapannya
dalam Sunnah Rasulullah dan Kitabullah ?”
Mu’adz
ra :”Saya akan berijtihad dengan pendapat
saya sendiri”.
Kemudian Nabi saw.
menepuk-nepuk bahu Mu’adz bin Jabal tanda setuju.
Bentuk-bentuk
ijtihad diantaranya :
1.
Ijma’)
(
الإجماع artinya
sepakat /sependapat, yaitu kesepakatan ulama tentang hukum suatu masalah, yang
tidak ada nashnya.
Contoh :
membukukan Al-Qur’an
2.
Qiyas (القياس (artinya mengukur /
membatasi, yaitu menghubungkan suatu perkara dengan perkara yang lain tentang
hukumnya, karena perkara itu ada kesamaan pada sebab, yang menyebabkan kesamaan
pada hukum.
Contoh : towak
dengan khomer yang dihukumi haram, karena sama-sama memabukkan.
3.
Istid-lal الإستدلال ) ) yaitu menetapkan hukum berdasarkan hukum agama sebelum Islam
yang bisa diakui / dibenarkan oleh Islam.
4.
Al-Mashlahatul Mursalah artinya kebaikan
yang terlepas, yaitu menetapkan suatu perkara yang tidak terdapat dalam nash,
karena perkara tersebut mengandung kemaslahatan ( manfaat ) bagi manusia.
5.
Istihsan /
Istishlah,
artinya menganggap baik suatu hal, yaitu meninggalkan dalil atas dasar
pengecualian dan memberikan rukhshoh karena ada sesuatu yang menentangnya.Atau
berpindah dari sesuatu hukum yang sudah diberikan kepada yang seban-dingnya,
kepada hukum yang berlawanan dengannya, lantaran ada sesuatu sebab yang
dipandang lebih kuat.
6.
Istishhab yaitu mengekalkan apa yang telah ada atas
keadaannya, karena tidak ada yang hukum mengubahnya.
7.
Urf
adalah sesuatu yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, baik dalam bentuk
perkataan maupun perbuatan, selama tidak bertentang dengan hukum syara’.
D.
Ketetapan Hukum Dalam Amal Perbuatan
Semua
amal perbuatan orang yang telah mukallaf
mempunyai ketetapan hukum yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.
Ketetapan hukum ini ada dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadl’i
1. Hukum Taklifi, yaitu ketetapan
hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadits dan hasil ijtihad, yang
membebani setiap orang Islam, yang telah baligh dan berakal sehat.
Hukum taklifi ada lima :
a. Wajib, yaitu perintah
yang harus dikerjakan. Bila mengerjakan mendapat pahala, dan yang meninggalkan
berdosa.
b. Sunnah, yaitu perintah
(suruhan), bila dikerjakan mendapat pa-hala, dan bila tidak mengerjakan tidak
berdosa.
c. Mubah / Mandub, yaitu sesuatu
yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.
d. Makruh, yaitu larangan
yang yang tidak keras, kalau dilanggar tidak berdosa, kalu ditinggalkan
mendapat pahala.
e. Haram, yaitu larangan
keras, yang kalau dilanggar mendapat dosa, dan kalau ditinggalkan mendapat
pahala.
2. Hukum wadl’i, yaitu keadaan dari suatu amal perbuatan, yang
menyebabkan jatuhnya hukum taklifi.
Hukum Wadl’i ada lima :
a. Sebab, yang
menjadikan timbulnya suatu hukum perbuatan.
b.
Syarat,
adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan suatu perbuatan,
c. Mani’ ( terhalang
), yang menjadi berubahnya suatu hokum taklifi
d. Azimah ( asal /
pokok ) yaitu hokum dalam keadaan normal dan Rukhsoh ( keringanan )yaitu hukum
dalam sempitnya keadaan
e. Sah yaitu hukum dalam menjalankan perintah setelah memenuhi
syarat dan rukunnya dan Batal yaitu hukum
WARNING
- Dalam menghukumi suatu perkara sebaiknya
terlebih dahulu bertanya kepada orang yang lebih mengerti, sebagaimana Firman
Allah :
!4
(#þqè=t«ó¡sù
@÷dr&
Ìø.Ïe%!$#
bÎ) óOçGYä. w
tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui”.16(43).
- Timbulnya aliran-aliran dalam beragama tidak lain, karena
mengesampingkan ayat tersebut, disamping memperturutkan hawa nafsu.
- Untuk itu hati-hatilah dalam beragama.
- Bukan berarti jika ada hadits yang palsu,
lantas semua hadits ditolak.
- Bukan berarti jika ada pendapat ulama’ ada
yang salah, lantas semua pendapat ulama’ ditolak
- Bukan berarti jika ada orang Islam maling,
lantas semua orang Islam dicap maling.
Jangan bikin kesimpulan yang tidak benar,
selidiki dulu baru bicara, ! Iya Enggak
- Jangan kibarkan bendera disamping bendera
Rosulullah saw “Ahlus Sunnah wal Jamaah”
( jangan bikin / mengikuti aliran baru)
-----000ooo000----
Hewan yang haram
dimakan adalah :
1.
Ada nas (dalil)
haramnya ; himar piaraan
2.
Tidak mati sebab
disembelih, selain ikan dan belalang,
3.
Hewan Najis,
seperti ; babi, anjing dan keturunannya
4.
Buas ; Bertaring
tajam atau berkuku tajam ; harimau, singa, buaya, elang gagak dll.
5.
Dilarang membunuh
; semut, tawon, burung hut-hut (teguk-teguk), katak
6.
Disuruh membunuh
; ular, gagak, tikus, anjing galak, burung suradi
7.
Hidup di dua alam
; katak, yuyu, bulus, buaya.
8.
Hewan kecil yang
tidak mungkin untuk disembelih ; tawon, ulat, enthung, jangkrik, bekecot
9.
Hewan pemakan
najis (kotoran), lele di sapiteng, ayam yang makan kotoran kambing
10. Hewan beracun ; ikan buntek
11. Hewan menjijikkan ; ulat, cacing, bangsat (set), kutu
Yang
diharamkan agama Islam adalah segala sesuatu yang dapat membahayakan
pada tubuh maupun jiwa kita, orang lain maupun lingkungan.
Contoh : rokok dikategorikan yang
diharamkan sebab banyak bahaya yang ditimbulkan
Bila
dilema dalam dua bahaya , maka ambilah (berbuatlah) dengan bahaya
(resiko) yang paling ringan.
Misalnya, babi menjadi boleh ketika sudah tidak ada lagi
sesuatu yang dapat dimakan, bila tidak memakannya dikhawatirkan mati. Dan
makannya hanya boleh sekedar untuk mempertahankan hidup.
Kita tidak dapat
menolak bahaya ,
kecuali hanya dengan berpegang
(mengikuti) tuntunan agama Islam.